Pengumuman Nomor : PENG – 02/PJ.09/2016
23 Februari 2016 PENGUMUMANNOMOR PENG – 02/PJ.09/2016 TENTANG WASPADA METERAI TEMPEL PALSUSehubungan dengan temuan meterai tempel palsu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Februari 2016Direktur, ttd Mekar Satria UtamaNIP 196806231993111001
Pengumuman Nomor : PENG – 01/PJ.09/2016
18 Februari 2016 PENGUMUMANNOMOR PENG – 01/PJ.09/2016 TENTANG PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Februari 2016Plh. Direktur, ttd Anita WidiatiNIP 196610131992012001
PENGUMUMAN NOMOR PENG-03/PJ.09/2007
PENGUMUMANNOMOR PENG-03/PJ.09/2007 TENTANG PENGUMUMANDengan ini disampaikan pemberitahuan : Saat mulai beroperasi tanggal 12 Juni 2007 Nama Kantor Alamat Wilayah Eks KPPBB KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu Jl. HR Rasuna Said Blok B Kav. 8 Jakarta 1. Kel. Karet2. Kel. Karet Kuningan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua Jl. HR Rasuna Said Blok B Kav. 8 Jakarta 1. Kel. Setiabudi2. Kel. Guntur3. Kel. Pasar Manggarai4. Kel. Menteng Atas KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu Jl. KH Ahmad Dahlan No. 14A Jakarta 1. Kel. senayan2. Kel. Rawa Barat3. Kel. Selong KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua Graha Kanaan, Jl. TB. Simatupang Kav.18 Jakarta 1. Kel. Gandaria Utara2. Kel. Cipete Utara3. Kel. Pulo4. Kel. Kramat Pela KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama Jl. Ciledug Raya No.65 Jakarta Kec. Kebayoran LamaKec. Pesanggrahan KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu Jl. TB Simatupang No. 39 Jakarta 1. Kec. Pasar Minggu2. Kec. Jagakarsa KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan Jl. Pasar Minggu No. 1 Jakarta 1. Kec. Mampang Prapatan KPP Pratama Jakarta Pancoran Menara Saidah Lt. 10-11 Jl. MT. Haryono Jakarta 1. Kec. Pancoran KPP Pratama Jakarta Cilandak Jl. TB Simatupang Kav. 32 Jakarta 1. Kec. Cilandak KPP Pratama Jakarta Tebet Jl. Tebet Raya No.9 Jakarta 1. Kec. Tebet Saat mulai beroperasi tanggal 26 Juni 2007 Nama Kantor Alamat Wilayah Eks KPPBB KPP Pratama Jakarta Palmerah Menara Supra Jl. Letjen S. Parman Kav. 76 Jakarta 1. Kec. Palmerah KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan Graha Sucofindo Jl. Letjen S. Parman Kav. 102 Jakarta 1. Kec. Grogol Petamburan KPP Pratama Jakarta Taman Sari Satu Jl. Mangga Besar No.52 Jakarta 1. Kel. Maphar2. Kel. Taman Sari3. Kel. Mangga Besar4. Kel. Tangki KPP Pratama Jakarta Taman Sari Dua Jl. Gajah Mada 149 ABC Jakarta 1. Kel. Krukut2. Kel. Keagungan3. Kel. Glodok4. Kel. Pinangsia KPP Pratama Jakarta Tambora Jl. Kali Besar Barat No.14-15 Jakarta 1. Kec. Tambora KPP Pratama Jakarta Cengkareng Jl. Lingkar Luar Barat No.10A Cengkareng Timur Jakarta 1. Kec. Cengkareng KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Jl. Arjuna Selatan (Samping Tol Kebon Jeruk) Jakarta Selatan 1. Kel. Sukabumi2. Kel. Sukabumi Utara3. Kel. Kelapa Dua4. Kel. Kebon Jeruk Saat mulai beroperasi tanggal 3 Juli 2007 Nama Kantor Alamat Wilayah Eks KPPBB KPP Pratama Jakarta Cakung Satu Jl. Pulo Buaran VI Blok JJ/11 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta 1. Kel. Jatinegara2. Kel. Penggilingan3. Kel. Rawa Terate KPP Pratama Jakarta Cakung Dua Jl. Pemuda No. 66 Rawamangun Jakarta 1. Kel. Pulogebang2. Kel. Ujung Menteng3. Kel. Cakung Timur4. Kel. Cakung Barat KPP Pratama Jakarta Pulogadung Jl. Pramuka Kav. 31 Matraman Jakarta 1. Kec. Pulogadung KPP Pratama Jakarta Matraman Jl. Matraman Raya No. 43 Jakarta 1. Kec. Matraman KPP Pratama Jakarta Kramat Jati Jl. Dewi Sartika No. 189A Jakarta 1. Kec. Kramat Jati2. Kec. Makasar KPP Pratama Jakarta Jatinegara Jl. Slamet Riyadi No. 1 Matraman Jakarta 1. Kec. Jatinegara KPP Pratama Jakarta Penjaringan Jl. Lada No. 3 Jakarta 1. Kel. Penjaringan2. Kel. Penjagalan KPP Pratama Jakarta Pademangan Gedung Data Script Lt.1, 10-11 Kawasan Niaga Selatan Blok B-15 Kav.9 Bandar Kemayoran Jakarta 1. Kel. Pademangan2. Kabupaten Kepulauan seribu KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok Jl. Enggano No. 2 Jakarta 1. Kel. Tanjung Priok2. Kel. Kebon Bawang3. Kel. Warakas KPP Pratama Jakarta Koja Jl. Raya Plumpang Semper No.10A Jakarta 1. Kec. Koja2. Kec. Cilincing KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading Jl. Walang Baru No.10 Semper Jakarta 1. Kec. Kelapa Gading Saat mulai beroperasi tanggal 2 Oktober 2007 Nama Kantor Alamat Wilayah Eks KPPBB KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga Jl. HR Rasuna Said Blok B Kav. 8 Jakarta 1. Kel. Semanggi2. Kel. Kuningan Timur KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga Jl. KH Ahmad Dahlan No. 14A Jakarta 1. Kel. Melawai2. Kel. Petogogan3. Kel. Gunung KPP Pratama Jakarta Kalideres Jl. Raya Duri Kosambi No. 36-37, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng Jakarta 1. Kec. Kalideres KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua Jl. K.S Tubun No. 10 Jakarta 1. Kel. Duri Kepa2. Kel. Kedoya Selatan3. Kel. Kedoya Utara KPP Pratama Jakarta Kembangan Jl. Arjuna Selatan (Samping Tol Kebon Jeruk) Jakarta 1. Kec. Kembangan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Jl. Raya Bogor No. 46 Kel. Rambutan Jakarta 1. Kec. Pasar Rebo2. Kec. Cipayung3. Kec. Ciracas KPP Pratama Jakarta Duren Sawit Jl. Matraman Raya No. 43 Jakarta 1. Kec. Duren Sawit KPP Pratama Jakarta Pluit Jl. Lodan No.3 Ancol Jakarta 1. Kel. Pluit2. Kel. Kamal Muara3. Kel. Kapuk Muara KPP Pratama Jakarta Sunter Jl. Walang Baru No. 10 Plumpang Samper Jakarta 1. Kel. Sunter Agung2. Kel. Sunter Jaya3. Kel. Papanggo4. Kel. Sungai Bambu Jakarta, 21 Juni 2007Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas ttd. Djoko Slamet Surjoputro
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 01/PJ.09/2017
PENGUMUMANNOMOR PENG – 01/PJ.09/2017 TENTANG CARA VALIDASI e-FAKTUR BAGI BENDAHARA PEMERINTAHSehubungan dengan implementasi Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) secara nasional mulai 1 Juli 2016, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk dimaklumi. Jakarta, 16 Maret 2017DIREKTUR, ttd HESTU YOGA SAKSAMANIP 196905261993111001 Tembusan :
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 2/PJ/PJ.09/2023
TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN KOMITMEN REPATRIASI DAN/ATAU INVESTASI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Sehubungan dengan kewajiban pemenuhan komitmen repatriasi dan/atau investasi Harta bersih Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS), disampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) Bab V Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu pemenuhan komitmen investasi Harta bersih adalah paling lambat 30 September 2023, sehingga Wajib Pajak peserta PPS yang memiliki komitmen investasi diimbau untuk dapat segera merealisasikan komitmen dimaksud sebelum berakhirnya batas waktu tersebut. 2. Ketentuan pelaporan realisasi komitmen repatriasi dan/atau investasi bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi sebagai berikut.a.bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen investasi, harus menyampaikan laporan realisasi investasi setiap tahun s.d. berakhirnya jangka waktu investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK-196/2021), termasuk dalam hal terdapat jeda waktu investasi; ataub.bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen repatriasi tanpa investasi, harus menyampaikan laporan realisasi investasi dengan mengisi tabel “Rincian Noninvestasi” setiap tahun selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan PPS,kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dapat diakses pada alamat https://pajak.go.id paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). 3. Berdasarkan Pasal 19 PMK-196/2021, Wajib Pajak peserta PPS yang memiliki komitmen repatriasi dan/atau investasi, tetapi tidak memenuhi komitmen tersebut dapat diterbitkan surat teguran, dan berdasarkan surat teguran tersebut Wajib Pajak peserta PPS harus:a.menyampaikan klarifikasi; ataub.menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final,untuk seluruh atau sebagian harta bersih yang tidak direpatriasi dan/atau diinvestasikan serta mengungkapkan harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final tersebut melalui penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS secara elektronik melalui laman DJP. 4. Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak peserta PPS, penyetoran sendiri tambahan PPh yang bersifat final dan penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat dilakukan tanpa menunggu adanya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) PMK-196/2021. 5. SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dapat diakses melalui laman DJP pada alamat https://pajak.go.id. yang digunakan untuk:a.menghitung tambahan PPh yang bersifat final;b.membuat kode billing untuk penyetoran tambahan PPh yang bersifat final; danc.menyampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS. 6. Petunjuk pengisian dan Frequently Asked Question (FAQ) terkait laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi serta SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/id/PPS. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2023 a.n. Direktur Jenderal PajakDirektur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti Tembusan :Direktur Jenderal Pajak
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 19/PJ.09/2023
TENTANG PEMBERIAN LAYANAN PEMADANAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-7/PJ.09/2023 tentang Pemberian Layanan Pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Elektronik, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut. 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 antara lain mengatur penggunaan:Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk;NPWP dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; danNomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti NPWP Cabang. 2. Penyelenggara pelayanan publik, lembaga jasa keuangan, dan badan lainnya (pihak tertentu) yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam layanan administrasinya perlu menyesuaikan penggunaan NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1. 3. Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan berupa pemadanan:NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dengan NIK, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk;NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dengan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; dan/atauNPWP Cabang dengan NITKU. 4. Layanan pemadanan dapat diberikan:secara elektronik melalui:1) portal layanan, bagi badan lainnya yang memiliki paling sedikit:portal layanan, bagi badan lainnya yang memiliki paling sedikit:a)50 (lima puluh) orang pegawai/karyawan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21;b)50 (lima puluh) lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir; atauc)50 (lima puluh) bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.2)web service, bagi pihak tertentu dengan kriteria:a)memiliki paling sedikit 1.000.000 (satu juta) NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan; danb)memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi Direktorat Jenderal Pajak pada https://portalnpwp.pajak.go.id/.3)akun pajak.go.id pada laman resmi DJP, bagi pihak tertentu yang tidak memenuhi kriteria pada angka 1) dan angka 2) atau bermaksud melakukan pemadanan NPWP secara individual.secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:1)pihak tertentu memiliki paling sedikit 1.000.000 (satu juta) NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan; dan2)pihak tertentu menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam pemberitahuan pemadanan secara langsung yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ke alamat pos elektronik pihak tertentu.melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. 5. Layanan pemadanan dapat diakses melalui laman:https://portalnpwp.pajak.go.id/. bagi pihak tertentu yang akan memanfaatkan layanan pemadanan melalui portal layanan, web service, atau secara langsung; danhttps://pajak.go.id/. bagi pihak tertentu yang akan memanfaatkan layanan pemadanan melalui laman DJP. 6. Layanan pemadanan diberikan kepada pihak tertentu sampai dengan implementasi NPWP dengan format 16 digit secara nasional. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2023 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti