KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 1992

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 1992 TENTANG PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SERTA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN PROYEK PENGEMBANGAN PROPINSI RIAU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SERTA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN PROYEK PENGEMBANGAN PROPINSI RIAU. Pasal 1 Badan-badan usaha yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi pembangunan Proyek Pengembangan Propinsi Riau diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor bahan, alat, dan mesin-mesin beserta suku cadangnya, untuk pembangunan : Pasal 2 Dalam hal bahan, alat, dan mesin-mesin beserta suku cadangnya yang atas impornya telah diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan Pasal 22 dimaksud harus dibayar kembali. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 September 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 September 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 101

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1992

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1992 TENTANG USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA. Pasal 1 Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta adalah semua usaha penyediaan tenaga listrik yang diselenggarakan oleh badan usaha Swasta dan Koperasi selaku Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum. Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta hanya dapat dilaksanakan dengan pembiayaan tanpa jaminan Pemerintah terhadap modal yang ditanamkan dan kewajiban membayar pinjaman. Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi. Pasal 10 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1992

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN SAUDI ARABIA UNTUK PEMBEBASAN TIMBAL BALIK PAJAK-PAJAK DAN BEA MASUK ATAS KEGIATAN-KEGIATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA DARI KEDUA NEGARA BESERTA PROTOKOLNYA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  Mengingat :  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN SAUDI ARABIA UNTUK PEMBEBASAN TIMBAL BALIK PAJAK-PAJAK DAN BEA MASUK ATAS KEGIATAN-KEGIATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA DARI KEDUA NEGARA BESERTA PROTOKOLNYA. Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia untuk Pembebasan Timbal Balik Pajak-pajak dan Bea Masuk atas kegiatan-kegiatan Perusahaan Angkutan Udara dari Kedua Negara beserta Protokolnya, yang telah ditandatangani di Riyadh, Saudi Arabia, pada tanggal 9 Maret 1991 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 15

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1990

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1990 TENTANG KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI. Pasal 1 Setiap orang yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN). Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi : Pasal 3 Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Juli 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 1 Juli 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Ttd M O E R D I O N O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 31

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1990

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1990 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA. Pasal 1 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama ditanggung Pemerintah. Pasal 2 Pasal 3 Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan Pasal 4 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Januari 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 4 Januari 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 2

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1990

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1990 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN MAJALAH, DAN ATAS PENYERAHAN SURAT KABAR SERTA MAJALAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN MAJALAH, DAN ATAS PENYERAHAN SURAT KABAR SERTA MAJALAH. Pasal 1 Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas : ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk jangka waktu tanggal 17 Oktober 1989 sampai dengan 31 Maret 1990. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1988 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 4 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 17 Oktober 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR