KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1995
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Dengan Mencabut : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI. Pasal 1 (1) Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang atas Impor dalam rangka pelaksanaan Proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Pinjaman Luar Negeri diberikan pembebasan, sepanjang Dana Pinjaman yang dimaksud dituangkan dalam Daftar Isian proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. (2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas Impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Pinjaman Luar Negeri tidak dipungut, sepanjang Dana Pinjaman dimaksud dituangkan dalam Daftar Isian proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP. Pasal 2 Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) atas pekerjaan yang dilakukannya dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. Pasal 3 (1) Ketentuan dalam Keputusan Presiden ini berlaku untuk pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan Pinjaman luar Negeri yang kontraknya ditandatangani sejak tanggal 1April 1995. (2) Pajak Penghasilan yang terutang atas sisa nilai kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995 hingga berakhirnya kontrak berkenaan, tetap ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlakukan bagi pelaksanaan keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 10
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1994
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 59 TAHUN 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam upaya lebih meningkatkan kesehatan dan produktivitas kerja masyarakat melalui pemanfaatan garam beriodium, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 59 TAHUN 1988. Pasal I Mengubah Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988, sebagai berikut : Menambah ketentuan baru sebagai angka 12 pada Pasal 1, sehingga berbunyi : “Pasal 1 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu : Menambah ketentuan baru sebagai angka 10 pada Pasal 2, sehingga berbunyi : “Pasal 2 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu di tanggung oleh Pemerintah, yaitu : Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Juni 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 Juni 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MOERDIONO
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1994
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1994 TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN BELANDA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS KEKAYAAN DENGAN PROTOKOL, YANG DITANDATANGANI DI JAKARTA PADA TANGGAL 5 MARET 1973, DAN PROTOKOL PERUBAHAN YANG DITANDATANGANI DI KUALA LUMPUR PADA TANGGAL 22 JULI 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Mengingat: MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN BELANDA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS KEKAYAAN DENGAN PROTOKOL, YANG DITANDATANGANI DI JAKARTA PADA TANGGAL 5 MARET 1973, DAN PROTOKOL PERUBAHAN YANG DITANDATANGANI DI KUALA LUMPUR PADA TANGGAL 22 JULI 1991 Pasal 1 Mengesahkan protokol Perubahan atas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Kekayaan dengan Protokol, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1973, dan Protokol Perubahan yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 22 Juli 1991, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Belanda dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd M O E R D I O N O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 5
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 1993
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 1993 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK KE, DARI DAN ANTAR KAWASAN BERIKAT DAN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : dst Mengingat : dst MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK KE, DARI DAN ANTAR KAWASAN BERIKAT DAN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE). Pasal 1 Atas penyerahan BKP oleh PKP dari daerah pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE untuk diolah, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. Pasal 2 (1) Atas penyerahan BKP oleh PKP dari Kawasan Berikat atau EPTE kepada PKP subkontraktor di daerah pabean Indonesia lainnya untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. (2) Atas penyerahan kembali hasil pekerjaan oleh PKP subkontraktor dari daerah pabean Indonesia lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. Pasal 3 Atas penyerahan BKP oleh PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP lainnya di Kawasan Berikat yang sama atau Kawasan Berikat lainnya atau EPTE untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. Pasal 4 Atas penyerahan BKP oleh EPTE kepada PKP EPTE lainnya atau kepada PKP di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. Pasal 5 Atas penyerahan BKP hasil pengolahan PKP di Kawasan Berikat atau EPTE ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya dikenakan PPN dan PPn BM serta pungutan negara lainnya yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 7 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 1993 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 1993
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1993 TENTANG FASILITAS DAN KEMUDAHAN PABEAN, PERPAJAKAN DAN TATA NIAGA IMPOR BAGI ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi serta makin mendorong ekspor non migas, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan pengertian EPTE sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1993; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1993 TENTANG FASILITAS DAN KEMUDAHAN PABEAN, PERPAJAKAN DAN TATA NIAGA IMPOR BAGI ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE). Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1993 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pabean, Perpajakan dan Tata Niaga Impor Bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagai berikut : 1. Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :”Pasal 1Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut EPTE adalah suatu tempat atau bangunan dari suatu perusahaan industri dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, perpajakan dan tata niaga impor, yang diperuntukkan bagi pengolahan barang dan/atau bahan yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia, Kawasan Berikat, EPTE lainnya, atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.” 2. Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :”Pasal 6Penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha Kena Pajak EPTE, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.” Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 1993 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd M O E R D I O N O
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 1993
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 1993 TENTANG PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : dst. Mengingat : dst. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI. Pasal 1 Setiap orang yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan memiliki Surat keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN). Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi : Pasal 3 (1) Untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut pembayaran Fiskal Luar Negeri yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pembayaran PPh Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam SPT tahunan PPh. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Keputusan Presiden ini mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Oktober 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 4 Oktober 1993 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd M O E R D I O N O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 81