KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1996

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1996 TENTANG PEMBUATAN MOBIL NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBUATAN MOBIL NASIONAL. Pasal 1 Mobil nasional yang dibuat di luar negeri oleh tenaga kerja Indonesia dan memenuhi kandungan lokal yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan diberi perlakuan yang sama dengan mobil nasional yang dibuat di Indonesia. Pasal 2 Perlakuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan sekali untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan untuk jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 4 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1996

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1995. Pasal I Menambah dan mengubah beberapa ketentuan pada Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995, sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :”Pasal 1Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu :Bahan Baku untuk pembuatan uang kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemerintah atau badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah;Uang kertas, uang logam, dan traveller’s cheque;Makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan unggas;Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja, dankendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di dalam negeriBuku-buku ilmu pengetahuan yang belum diterbitkan di dalam negeri;Alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan;Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan oleh dan untuk keperluan PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, PT. PAL, PT. PINDAD, PERUM DAHANA dan PT. MULTI NITROTAMA KIMIA;Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalamnegeri yang dilakukan untuk pembangunan kapal Caraka Jaya;Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan Menteri Keuangan;Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);Perak dalam bentuk butiran (granule) maupun dalam bentuk batangan;Kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untukkegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan.” 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:”Pasal 2Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu :Uang kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai,dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dicetak oleh PERUM PERURI;Rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;Senjata, amunisi, alat angkut di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja serta kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI;Makanan ternak dan unggas;Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;Barang Kena Pajak yang berupa :Pesawat terbang dan suku cadang yang dihasilkan PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN);Kapal laut dan suku cadang yang dihasilkan PT. PAL;Senjata dan amunisi untuk keperluan ABRI, serta suku cadang yang dihasilkanPT. PINDAD, PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN), dan PT. PAL;Bahan peledak hasil produksi PERUM DAHANA dan PT. MULTI NITROTAMAKIMIA;Kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan;Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);Perak dalam bentuk butiran (granule) maupun dalam bentuk batangan.” 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :”Pasal 3Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu :Jasa yang diserahkan oleh PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN); PT. PAL, dan PT. PINDAD;Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2;Jasa oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;Jasa persewaan kapal sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 14 dan Pasal 2angka 8Jasa keagenan kapal sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 14 dan Pasal 2 angka 8;Jasa kepelabuhanan berupa jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;Jasa perawatan/reparasi kapal (docking);Jasa persewaan Rumah Susun Sederhana.” Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 1995

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 1995 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I. Pasal 1 Dalam Keputusan Presiden yang dimaksud dengan : Pasal 2 Pasal 3 Apabila Rapat Umum pemegang saham memberikan kuasa kepada badan pemberi dividen untuk memotong sebagian dividen yang diterima oleh pemegang saham dalam rangka bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan keluarga Sejahtera 1, maka yang menjadi dasar pemotongan PPH Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah jumlah bersih setelah dikurangi dengan bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. M O E R D I O N O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 88

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1995

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka lebih mengembangkan kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1994; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 1994. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 3, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, ditanggung oleh Pemerintah. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, ditanggung oleh Pemerintah.” Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd M O E R D I O N O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 6

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 1995

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 1995 TENTANG PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KOMPONEN DAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KOMPONEN DAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN. Pasal 1 Atas impor komponen dan atau kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian diberikan kemudahan sebagai berikut : Pasal 2 PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian kepada perusahaan taksi ditanggung Pemerintah. Pasal 3 (1) Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perindustrian menetapkan perlakuan pabean dan perpajakan terhadap jumlah unit, merek, tipe dan isi silinder kendaraan jenis sedan dalam bentuk utuh (CBU) atau komponen yang akan diimpor berdasar hasil penilaian terhadap permintaan yang diajukan. (2) Spesifikasi dan standar teknis kendaraan bermotor jenis sedan yang digunakan dalam usaha pertaksian ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Pasal 4 (1) Kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian yang mendapatkan perlakuan pabean dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 wajib digunakan dalam usaha pertaksian sekurang-kurangnya lima tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (2) Apabila terjadi perubahan terhadap penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian sebelum jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku, dan Bea Masuk, PPN, dan PPn BM terutang ditagih kembali dari nilai impor dan atau penyerahan, ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 6 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku sepanjang kendaraan bermotor yang bersangkutan digunakan dalam usaha pertaksian selama lima tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan STNK. Pasal 8 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. S O E H A R T O

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1995

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1995. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995, sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu : Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu : Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd M O E R D I O N O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 31