KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1997

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1997 TENTANG SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dipandang perlu untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan Keputusan Presiden. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan Sekretariat adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk kesekretariatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Badan Penyelesaian Pajak. (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris. (3) Sekretariat secara administrasi berada dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. Pasal 2 Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dan administrasi umum kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Pasal 3 Sekretariat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi : BAB II ORGANISASI Bagian Pertama Susunan Organisasi Pasal 4 Organisasi Sekretariat terdiri dari : Bagian Kedua Sekretaris Pasal 5 Sekretaris mempunyai tugas memimpin Sekretariat sesuai dengan tugas pokok yang ditetapkan. Bagian Ketiga Wakil Sekretaris Pasal 6 (1) Sekretaris dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris. (2) Wakil Sekretaris mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas memimpin Sekretariat serta kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris. (3) Apabila Sekretaris berhalangan dalam menjalankan tugas, maka Wakil Sekretaris mewakili Sekretaris. Bagian Keempat Sekretaris Pengganti Pasal 7 Sekretaris Pengganti adalah unsur pelaksana sebagian tugas Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris. Pasal 8 Sekretaris Pengganti mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam memberikan pelayanan administrasi penyelesaian sengketa Pajak. Bagian Kelima Bagian Pasal 9 Bagian adalah unsur pelaksana sebagian tugas Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris. Pasal 10 Bagian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam memberikan pelayanan administrasi umum kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Pasal 11 (1) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala bagian. (2) Masing-masing Bagian membawahkan paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian. BAB III TATA KERJA Pasal 12 Semua unsur di lingkungan Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat sendiri maupun hubungan dengan instansi lain di luar Sekretariat untuk kesatuan gerak, sesuai dengan tugasnya. BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 13 (1) Sekretaris adalah jabatan eselon IIa. (2) Wakil Sekretaris adalah jabatan eselon IIb. (3) Sekretaris Pengganti dan Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa. Pasal 14 Pejabat di lingkungan Sekretariat di angkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan. BAB V PEMBIAYAAN Pasal 15 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Keuangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Negara Sekretaris Negara. Pasal 17 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1986 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 18 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1997

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1997 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN KEPADA USAHA INDUSTRI TERTENTU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam upaya menciptakan iklim yang lebih menarik bagi usaha penanaman modal dan untuk lebih meningkatkan kegiatan ekonomi pada umumnya, dipandang perlu memberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu kepada perusahaan yang menjalankan usaha industri tertentu. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN KEPADA USAHA INDUSTRI TERTENTU. Pasal 1 Terhadap Perusahaan yang merupakan Wajib Pajak Badan dalam negeri dan menjalankan usaha industri tertentu sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini, diberikan fasilitas perpajakan untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1997

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 1996. Pasal I Mengubah ketentuan pada Pasal 1 dan Pasal 2 dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1996 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37), sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut:”Pasal 1Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu :Bahan baku untuk pembuatan uang kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemerintah atau badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah;Uang kertas, uang logam dan traveller’s cheque;Makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan unggas;Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja, dan kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di dalam negeri;Buku-buku ilmu pengetahuan yang belum diterbitkan di dalam negeri;Alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan;Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan oleh dan untuk keperluan PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, PT. PAL, PT. PINDAD dan PERUM DAHANA.Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan untuk pembangunan kapal Caraka Jaya;Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Menteri;Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);Perak dan bentuk butiran (granule) maupun dalam bentuk batangan;Kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan.” 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:”Pasal 2Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu :Uang kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai, pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dicetak oleh PERUM PERURI;Rumah, murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;Senjata, amunisi, alat angkut di air, di bawah air, di udara, kendaraan lapis baja serta kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI;Makanan ternak dan unggas;Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;Barang Kena Pajak yang berupa :Pesawat terbang dan suku cadang yang dihasilkan PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN);Kapal laut dan suku cadang yang dihasilkan PT. PAL;Senjata dan amunisi untuk keperluan ABRI, serta suku cadang yang dihasilkan PT. PINDAD, PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN), dan PT. PAL;Bahan peledak hasil produksi PERUM DAHANA;Kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan;Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);Perak dalam bentuk butiran (granule) maupun bentuk batangan.” Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd M O E R D I O N O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 48

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 1996

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 1996 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 1995 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 1995 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I. Pasal 1 Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi Wajib memberikan bantuan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera 1 sebesar 2% (dua persen) dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) Tahun Pajak”. Pasal II Keputusan Presiden ini dimulai berlaku untuk Tahun Pajak 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 4 Desember 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA\ REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 106

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 1996

TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL AMENDING THE CONVENTION BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED STATES OF AMERICA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TO TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME, WITH A RELATED PROTOKOL AND EXCHANGE OF NOTES SIGNED AT JAKARTA ON THE 11 TH DAY JULY, 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  Mengingat :  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL AMENDING THE GOVERNMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED STATES OF AMERICA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME, WITH A RELATED PROTOKOL AND EXCHANGE OF NOTES SIGNED AT JAKARTA ON THE 11 TH DAY OF JULY, 1988. Pasal 1 Mengesahkan protokol Amending the Convention between the government of the Republik Indonesia and the Government of the United States of America for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, with a related Protokol and Exchange of Notes signed at Jakarta on the 11 th day of July, 1988, yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 24 Juli 1996 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 November 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Nopember 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 102

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 1996

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 1996 TENTANG TIM PENGKAJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN USAHA INDUSTRI TERTENTU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu, dipandang perlu membentuk Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM PENGKAJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN USAHA INDUSTRI TERTENTU. Pasal 1 Membentuk Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Fasilitas Perpajakan. Pasal 2 Susunan keanggotaan Tim Fasilitas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari : Pasal 3 Tim Fasilitas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas: Pasal 4 Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Fasilitas Perpajakan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 5 Untuk memperlancar pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua Tim Fasilitas Perpajakan dapat membentuk Tim Kerja yang terdiri dari pejabat dari instansi yang terkait. Pasal 6 Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Fasilitas Perpajakan dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Keuangan. Pasal 7 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. S O E H A R T O