KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1998
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1998 TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MBAY PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MBAY. Pasal 1 (1) Daerah Tingkat II Kabupaten Ngada di wilayah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kecamatan Aesesa, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET Mbay. (2) KAPET Mbay sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Daerah Tingkat II Kabupaten Ngada, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Mbay ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari : Ketua : Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia. Anggota : – Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia. – Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur. Pasal 3 (1) Pelaksanaan pengelolaan KAPET Mbay dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Mbay, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Pengelola. (2) Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Mbay berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah. (3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi : melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Mbay yang ditetapkan oleh Tim Pengarah;mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah KAPET Mbay termasuk pengembangan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya;memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap. (4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada Presiden melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4 (1) Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Mbay diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998. (2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Mbay diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas : Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Mbay, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Mbay, untuk diolah lebih lanjut;Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Mbay kepada pengusaha di KAPET Mbay, untuk diolah lebih lanjut;Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Mbay atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Mbay;Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Mbay kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Mbay kepada pengusaha daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Mbay;Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Mbay kepada atau antar pengusaha di KAPET Mbay, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Mbay;Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Mbay, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Mbay;Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Mbay, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Mbay. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pengarah. Pasal 6 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 19 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 23
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148 TAHUN 1998
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SOUTH AFRICA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SOUTH AFRICA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME. Pasal 1 Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of South Africa for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal evasion with Respect to Taxes on Income, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 15 Juli 1997 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Afrika Selatan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 141
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1998
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1998 TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MANADO-BITUNG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MANADO-BITUNG. Pasal 1 (1) Kotamadya Bitung ditetapkan sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET Manado-Bitung. (2) KAPET Manado-Bitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Kotamadya Bitung, seluruh wilayah Kotamadya Manado, dan sebagian wilayah Kabupaten Minahasa yang meliputi kecamatan-kecamatan Likupang, Dimembe, Airmadidi, Kauditan, Wori, Pineleng, Tombariri, Tomohon, Tondano, Toulimambot, Eris, Lembean Timur, Kombi, Kakas, Remboken, Sonder, Kawangkoan, Tompaso dan Langowan, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Manado-Bitung ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari : Ketua : Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia. Anggota : – Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia. – Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara. Pasal 3 (1) Pelaksanaan pengelolaan KAPET Manado-Bitung dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Manado-Bitung, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Pengelola. (2) Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Manado-Bitung berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah. (3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi : melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Manado-Bitung yang ditetapkan oleh Tim Pengarah;mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah KAPET Manado-Bitung termasuk pengembangan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya;memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap. (4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada Presiden melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4 (1) Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Manado-Bitung diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998. (2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Manado-Bitung diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas : Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Manado-Bitung, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Manado-Bitung, untuk diolah lebih lanjut;Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Manado-Bitung kepada pengusaha di KAPET Manado-Bitung, untuk diolah lebih lanjut;Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Manado-Bitung atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Manado-Bitung;Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Manado-Bitung kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Manado-Bitung kepada pengusaha daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Manado-Bitung;Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Manado-Bitung kepada atau antar pengusaha di KAPET Manado-Bitung, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Manado-Bitung;Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Manado-Bitung, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Manado-Bitung;Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Manado-Bitung, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Manado-Bitung. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pengarah. Pasal 6 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 19 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 22
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/M TAHUN 1998
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/M TAHUN 1998 TENTANG PENGANGKATAN KEANGGOTAAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Mengangkat : KEDUA : Pelaksanaan Keputusan Presiden Ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Keuangan. KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998 Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1998
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1998 TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SANGGAU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SANGGAU. Pasal 1 (1) Daerah Tingkat II Kabupaten Sanggau di wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET Sanggau. (2) KAPET Sanggau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Daerah Tingkat II Kabupaten Sanggau, seluruh wilayah Daerah Tingkat II Kabupaten Sambas, dan sebagian wilayah Kabupaten Pontianak yang meliputi kecamatan Air Besar, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Sanggau ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari : Ketua : Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia. Anggota : – Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia. – Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat. Pasal 3 (1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Sanggau dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Sanggau, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Pengelola. (2) Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Sanggau berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah. (3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi : melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Sanggau yang ditetapkan oleh Tim Pengarah;mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah KAPET Sanggau termasuk pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya;memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap. (4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada Presiden melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4 (1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sanggau diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998. (2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sanggau diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas : Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Sanggau, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Sanggau, untuk diolah lebih lanjut;Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha diluar KAPET Sanggau kepada pengusaha di KAPET Sanggau, untuk diolah lebih lanjut;Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Sanggau atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Sanggau;Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Sanggau kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Sanggau kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Sanggau;Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Sanggau kepada atau antar pengusaha di KAPET Sanggau, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Sanggau;Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Sanggau, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Sanggau;Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Sanggau, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Sanggau. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah mendapat pertimbangan dari Tim Pengarah. Pasal 6 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 7 Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Ttd M O E R D I O N O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 21
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1998
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SAMARINDA, SANGA-SANGA, MUARA JAWA, DAN BALIKPAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SAMARINDA, SANGA-SANGA, MUARA JAWA, DAN BALIKPAPAN. Pasal 1 (1) Kawasan Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang berpusat di Kotamadya Balikpapan, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET Sasamba. (2) KAPET Sasamba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Kotamadya Samarinda, sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang meliputi kecamatan-kecamatan Sanga-Sanga, Muara Jawa, Loa Janan, dan Semboja serta seluruh wilayah Kotamadya Balikpapan, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Sasamba ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari : Ketua : Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia. Anggota : – Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia. – Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Timur. Pasal 3 (1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Sasamba dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Sasamba, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Pengelola. (2) Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Sasamba berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah. (3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi : melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Sasamba yang ditetapkan oleh Tim Pengarah;mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah KAPET Sasamba termasuk pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya;memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap. (4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada Presiden melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4 (1) Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sasamba diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998. (2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sasamba diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas : Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Sasamba, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Sasamba, untuk diolah lebih lanjut;Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Sasamba kepada pengusaha di KAPET Sasamba, untuk diolah lebih lanjut;Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Sasamba atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Sasamba;Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Sasamba kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Sasamba kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Sasamba;Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Sasamba kepada atau antar pengusaha di KAPET Sasamba, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Sasamba;Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Sasamba, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Sasamba;Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Sasamba, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Sasamba. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah mendapat pertimbangan dari Tim Pengarah. Pasal 6 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 19 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 20