KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13/M TAHUN 1998
TENTANG
PENGANGKATAN KEANGGOTAAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-657/MK.04/1997 tanggal 17 Desember 1997 dan sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1997 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dipandang perlu mengangkat keanggotaan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
- bahwa mereka yang namanya tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini dianggap memenuhi syarat-syarat untuk diangkat dalam keanggotaan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
- Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1997 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Mengangkat :
- Sdr. Drs. Ismael Manaf
– sebagai Ketua merangkap Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Dr. Muslih Muhsin
– sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Dr. Saroyo Atmosudarmo
– sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Drs. Roesdijono
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Drs. Mudjiono
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Drs. Kumaedi
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Drs. Nurjadi, M.A, MPA
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Dra. Sri Rahayu
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Widayatno Sastrohardjono, S.H.,
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Drs. Atep Muchtar Syam Alias Adyabarata
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Drs. Adi Poernomo
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Drs. Syamsuddin Hama
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Drs. Affan Ahmad
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Drs. Hendrik Aris Parinding
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Agustinus Nur Indiarto, S.H.
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Dra. Noek Sofoeroh
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Drs. Slamet Rijanto Soejono
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Makmun Gumay, S.H
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Drs. H. Suratman
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Dr. Ir. Susongko Suhardjo, M.Sc, MPA
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Drs. Achmad Samso, MPA
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Drs. Progo Nurdjaman
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Hisom Prasetyo, S.H.
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. H. Abdullah Zainie, S.H.
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Ny. Fatimah Achjar, S.H.
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; - Sdr. Drs. Achjar Rusli
– sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
KEDUA :
Pelaksanaan Keputusan Presiden Ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Keuangan.
KETIGA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO