KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1998
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 74 TAHUN 1995 TENTANG PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KOMPONEN DAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menciptakan usaha yang lebih sehat di bidang pertaksian, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan atas Impor atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan untuk Dipergunakan dalam Usaha Pertaksian; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 74 TAHUN 1995 TENTANG PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KOMPONEN DAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN. Pasal 1 Mencabut Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan Atas Impor atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian. Pasal 2 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini : Pasal 3 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd M O E R D I O N O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 57
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1998
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1992 TENTANG USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1992 TENTANG USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA. Pasal I Menghapus ketentuan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta. Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Maret 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 9 Maret 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd M O E R D I O N O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 56
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1998
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 1997. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 No. 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 48), sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut :”Pasal 1Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu :Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas;Senjata, amunisi, alat angkutan di air, dibawah air dan di udara, kendaraan lapis baja, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di dalam negeri;Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.” 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :”Pasal 2Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu :Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas;Rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;Senjata, amunisi, alat angkut di air, dibawah air dan di udara, kendaraan lapis baja serta kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI;Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.” 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut”Pasal 3Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu :Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2;Jasa kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;Jasa persewaan Rumah Susun Sederhana.” Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Maret 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 9 Maret 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 55
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 204 TAHUN 1998
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 204 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1998. Pasal I Mengubah Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu : Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 1998
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 176 TAHUN 1998
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 176 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB SURIAH TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB SURIAH TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN. Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Suriah tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 27 Juni 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Suriah yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 167
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161 TAHUN 1998
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA). Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uzbekistan tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Laba Usaha), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uzbekistan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Uzbekistan dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 September 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 154