Keputusan Presiden Nomor : 33 TAHUN 1986

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 33 TAHUN 1986 TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA,DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan serta dicabutnya Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1982, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1985 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan pajak-pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, perlu ditinjau kembali; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH. Pasal 1 Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), pegawai bank milik Negara/Daerah, yaitu : wajib menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi, disingkat LP2P, dan selanjutnya disebut Wajib LP2P, menurut bentuk yang contohnya terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Pajak-pajak pribadi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini adalah Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) dan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312). Pasal 3 (1) yang dilaporkan dalam LP2P adalah : Jumlah penghasilan, Pajak Penghasilan yang terhutang dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar, menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ; Jumlah Pajak Bumi dan bangunan yang terhutang dan yang telah dibayar menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). (2) Dalam hal wanita kawin Wajib LP2P yang suaminya wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan maka yang dilaporkan dalam LP2P adalah : Jumlah penghasilan, Pajak Penghasilan yang terhutang dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar semata-mata sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya; Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dan yang telah dibayar berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). (3) Dalam hal wanita kawin wajib LP2P yang suaminya tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan maka yang dilaporkan dalam LP2P adalah : Jumlah penghasilan, Pajak Penghasilan yang terhutang, dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar, menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wanita kawin yang bersangkutan; Jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dan yang telah dibayar menurut Surat Pemberitahuan Pajak terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). Pasal 4 (1) LP2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disampaikan tiap tahun selambat-lambatnya tanggal 10 September setelah tahun Pajak berakhir. (2) LP2P dibuat dalam dua rangkap, lembar kedua wajib disimpan oleh wajib LP2P dan lembar pertama disampaikan kepada : Presiden, sepanjang mengenai LP2P Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Anggota ABRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf f; Menteri, Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia, Pimpinan Kesekretariatan Jenderal pada Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Ketua atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan sepanjang mengenai LP2P Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, Pegawai bank milik Negara yang dibawahinya; Panglima ABRI dan para Kepala Staf Angkatan/Kapolri, sepanjang mengenai LP2P anggota ABRI selain mereka yang berdasarkan Keputusan Presiden ini wajib menyampaikan LP2P mereka kepada Presiden dan Menteri serta pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, yang penentuan pangkat dan jabatan serta tata cara penyampaiannya diatur lebih lanjut oleh Panglima ABRI; Menteri tehnis yang bersangkutan, sepanjang mengenai LP2P Direktur Utama, para Direktur dan pegawai lainnya di lingkungan BUMN; Gubernur Kepala Daerah, sepanjang mengenal LP2P Pegawai Negeri Sipil golongan III/a yang diperbantukan Pemerintah Pusat pada Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri Sipil golongan III/a pada Pemerintah Daerah, Anggota ABRI setingkat yang dikaryakan pada Pemerintah Daerah, Camat, Lurah dan Pegawai lainnya yang setingkat di lingkungan BUMD dan bank milik Daerah. Pasal 5 Presiden dan Pejabat yang menerima LP2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2): Pasal 6 (1) Dalam melakukan penelitian dan penilaian LP2P, Presiden dibantu oleh suatu Tim yang terdiri dari beberapa petugas yang khusus ditunjuk oleh Presiden untuk tugas-tugas dimaksud. (2) Para Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam melakukan penelitian dan penilaian LP2P dibantu oleh Tim yang terdiri dari beberapa petugas yang khusus ditunjuknya untuk tugas-tugas dimaksud. (3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaporkan kepada Presiden, dan dalam hal oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e laporan tersebut disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri. Pasal 7 LP2P wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan dilarang memperlihatkan, meminjamkan atau memberitahukan kepada siapapun kecuali atas Izin tertulis dari wajib LP2P yang bersangkutan, atau Presiden, atau Pejabat yang menerima LP2P. Pasal 8 (1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang tidak melaksanakan kewajiban LP2P sebagaimana mestinya dapat dikenakan sanksi administrasi kepegawaian menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Semua petugas yang diwajibkan merahasiakan isi LP2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang karena kealpaan atau kesengajaan mengakibatkan terjadinya kebocoran terhadap kerahasiaan LP2P, dikenakan sanksi administratif dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1985 tentang Kewajiban Penyampaian LP2P bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Pegawai BUMN dan BUMD, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 10 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan pertama kalinya diberlakukan untuk LP2P Tahun 1986. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Juli 1986PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO

Keputusan Presiden Nomor : 30 TAHUN 1986

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30 TAHUN 1986 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALANATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAMUSAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI. Pasal 1 Pengimporan kendaraan bermotor jenis sedan dalam keadaan completely knocked down (CKD) oleh pemegang merk/importir untuk kepentingan usaha pertaksian yang diselenggarakan oleh Koperasi Pengemudi Taksi yang telah mendapat persetujuan Pemerintah dalam rangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri diberikan kemudahan sebagai berikut :a.  dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk;b.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terhutang ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 2 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk taksi kepada Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 3 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sedan merk Datsun Stanza 1600 cc dan Ford Laser 1,3 GL. (2) Spesifikasi dan standar teknis dari kendaraan bermotor jenis sedan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Pasal 4 Pemberian fasilitas penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Ketua badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Keuangan. Pasal 5 Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan lebih lanjut pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 6 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 1986PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO

Keputusan Presiden Nomor : 29 TAHUN 1986

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30 TAHUN 1986 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALANATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAMUSAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI. Pasal 1 Pengimporan kendaraan bermotor jenis sedan dalam keadaan completely knocked down (CKD) oleh pemegang merk/importir untuk kepentingan usaha pertaksian yang diselenggarakan oleh Koperasi Pengemudi Taksi yang telah mendapat persetujuan Pemerintah dalam rangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri diberikan kemudahan sebagai berikut :a.  dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk;b.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terhutang ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 2 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk taksi kepada Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 3 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sedan merk Datsun Stanza 1600 cc dan Ford Laser 1,3 GL. (2) Spesifikasi dan standar teknis dari kendaraan bermotor jenis sedan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Pasal 4 Pemberian fasilitas penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Ketua badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Keuangan. Pasal 5 Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan lebih lanjut pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 6 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 1986PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1999

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DIBIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU. BAB I STATUS PERUSAHAAN Pasal 1 (1) Perusahaan baru yang menanamkan modalnya dibidang industri yang tergolong pionir dalam bidang usaha sebagaimana tercantum dalam daftar pada Lampiran Keputusan Presiden ini dapat mengajukan permohonan fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996. (2) Fasilitas perpajakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 ini tidak dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 dan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 jo Nomor 9 Tahun 1998 ataupun sebaliknya. (3) Kerugian yang dialami perusahaan selama jangka waktu fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tidak dapat dikompensasikan atas penghasilan perusahaan tersebut pada tahun-tahun pajak berikutnya setelah berakhirnya jangka waktu fasilitas perpajakan tersebut. BAB II FASILITAS DASAR Pasal 2 (1) Jangka waktu fasilitas dasar yang dapat diberikan kepada kegiatan-kegiatan usaha pionir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dibedakan menurut lokasi di luar Pulau Jawa/Bali (kategori I) dan di Pulau Jawa/Bali (kategori II). (2) Kegiatan usaha yang tergolong pionir yang berlokasi di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat diberi fasilitas dasar sebanyak-banyaknya 5 (lima) tahun. (3) Kegiatan usaha yang tergolong pionir yang berlokasi di Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat diberi fasilitas dasar sebanyak-banyaknya 3 (tiga) tahun. BAB III FASILITAS TAMBAHAN Pasal 3 (1) Di samping diberikannya fasilitas dasar sebagaimana tersebut pada Pasal 2 diatas, bagi yang dapat menunjukkan kinerja nyata berupa penyerapan banyak tenaga kerja, adanya kepemilikan saham oleh Usaha Koperasi, serta investasi yang cukup besar dapat diberikan fasilitas tambahan. (2) Bagi perusahaan yang pada tahap produksi komersial dapat mempekerjakan 2.000 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dapat diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun. (3) Bagi perusahaan yang pemilikan sahamnya sejak produksi komersial minimal 20% (dua puluh persen) dimiliki oleh Usaha Koperasi diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun. (4) Bagi Perusahaan yang realisasi investasinya mencapai minimal nilai setara dengan US$200 Juta di luar investasi untuk tanah dan bangunan dapat diberikan fasilitas tambahan selama 1(satu) tahun. (5) Fasilitas tambahan sebagaimana di atur pada ayat-ayat (2), (3) dan (4) tersebut dapat dimanfaatkan secara sendiri-sendiri tanpa harus merupakan kesatuan prasyarat yang saling terkait. BAB IV JANGKA WAKTU PEMBANGUNAN Pasal 4 (1) Batas waktu pembangunan proyek untuk bidang usaha tertentu yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1, adalah selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau persetujuan prinsip dari instansi yang berwenang. (2) Jangka waktu fasilitas yang diperoleh sebagai hasil penjumlahan fasilitas dasar pada Pasal 2 dengan fasilitas tambahan pada Pasal 3 dimulai sejak perusahaan menyelesaikan pembangunan proyeknya. (3) Apabila perusahaan dapat menyelesaikan pembangunan proyeknya dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun, maka penghematan waktu tersebut dapat ditambahkan kepada jumlah jangka waktu yang diperoleh dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3. (4) Apabila penyelesaian pembangunan proyek melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun, maka kelebihan jangka waktu tersebut dikurangkan terhadap jumlah jangka waktu yang diperoleh dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3. BAB V KETENTUAN TEKNIS (1) Keputusan pemberian dan penentuan jangka waktu fasilitas perpajakan berdasarkan Keputusan Presiden ini, bagi perusahaan-perusahaan PMA/PMDN ditetapkan oleh Meninves/kepala BKPM, sedangkan bagi perusahaan Non PMA/PMDN ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Keputusan pemberian dan penentuan jangka waktu fasilitas perpajakan sebagaimana tersebut pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan pertimbangan dari Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Dibidang Usaha Industri Tertentu. (3) Pelaksanaan lebih lanjut berkaitan dengan hal-hal teknis administratif dibidang perpajakan sehubungan dengan pemberian fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. BAB VI LAIN-LAIN Pasal 6 Daftar sebagaimana terlampir pada Lampiran Keputusan Presiden ini dapat ditinjau kembali secara berkala berdasarkan kebutuhan dan perkembangan, dengan tetap berpedoman pada kriteria-kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya di dalam Lembaran Negara. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 8

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 168 TAHUN 1999

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 168 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SEYCHELLES FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SEYCHELLES FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME. Pasal 1 Mengesahkan Government between of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic Of Seychelles for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 27 September 1999, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRACHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1999 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd ALIRAHMAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 217

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1998

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF MAURITIUS FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF MAURITIUS FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME. Pasal 1 Mengesahkan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Mauritius For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 10 Desember 1996 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mauritius yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 12 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 14