KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1999
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DIBIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU. BAB I STATUS PERUSAHAAN Pasal 1 (1) Perusahaan baru yang menanamkan modalnya dibidang industri yang tergolong pionir dalam bidang usaha sebagaimana tercantum dalam daftar pada Lampiran Keputusan Presiden ini dapat mengajukan permohonan fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996. (2) Fasilitas perpajakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 ini tidak dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 dan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 jo Nomor 9 Tahun 1998 ataupun sebaliknya. (3) Kerugian yang dialami perusahaan selama jangka waktu fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tidak dapat dikompensasikan atas penghasilan perusahaan tersebut pada tahun-tahun pajak berikutnya setelah berakhirnya jangka waktu fasilitas perpajakan tersebut. BAB II FASILITAS DASAR Pasal 2 (1) Jangka waktu fasilitas dasar yang dapat diberikan kepada kegiatan-kegiatan usaha pionir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dibedakan menurut lokasi di luar Pulau Jawa/Bali (kategori I) dan di Pulau Jawa/Bali (kategori II). (2) Kegiatan usaha yang tergolong pionir yang berlokasi di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat diberi fasilitas dasar sebanyak-banyaknya 5 (lima) tahun. (3) Kegiatan usaha yang tergolong pionir yang berlokasi di Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat diberi fasilitas dasar sebanyak-banyaknya 3 (tiga) tahun. BAB III FASILITAS TAMBAHAN Pasal 3 (1) Di samping diberikannya fasilitas dasar sebagaimana tersebut pada Pasal 2 diatas, bagi yang dapat menunjukkan kinerja nyata berupa penyerapan banyak tenaga kerja, adanya kepemilikan saham oleh Usaha Koperasi, serta investasi yang cukup besar dapat diberikan fasilitas tambahan. (2) Bagi perusahaan yang pada tahap produksi komersial dapat mempekerjakan 2.000 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dapat diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun. (3) Bagi perusahaan yang pemilikan sahamnya sejak produksi komersial minimal 20% (dua puluh persen) dimiliki oleh Usaha Koperasi diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun. (4) Bagi Perusahaan yang realisasi investasinya mencapai minimal nilai setara dengan US$200 Juta di luar investasi untuk tanah dan bangunan dapat diberikan fasilitas tambahan selama 1(satu) tahun. (5) Fasilitas tambahan sebagaimana di atur pada ayat-ayat (2), (3) dan (4) tersebut dapat dimanfaatkan secara sendiri-sendiri tanpa harus merupakan kesatuan prasyarat yang saling terkait. BAB IV JANGKA WAKTU PEMBANGUNAN Pasal 4 (1) Batas waktu pembangunan proyek untuk bidang usaha tertentu yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1, adalah selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau persetujuan prinsip dari instansi yang berwenang. (2) Jangka waktu fasilitas yang diperoleh sebagai hasil penjumlahan fasilitas dasar pada Pasal 2 dengan fasilitas tambahan pada Pasal 3 dimulai sejak perusahaan menyelesaikan pembangunan proyeknya. (3) Apabila perusahaan dapat menyelesaikan pembangunan proyeknya dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun, maka penghematan waktu tersebut dapat ditambahkan kepada jumlah jangka waktu yang diperoleh dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3. (4) Apabila penyelesaian pembangunan proyek melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun, maka kelebihan jangka waktu tersebut dikurangkan terhadap jumlah jangka waktu yang diperoleh dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3. BAB V KETENTUAN TEKNIS (1) Keputusan pemberian dan penentuan jangka waktu fasilitas perpajakan berdasarkan Keputusan Presiden ini, bagi perusahaan-perusahaan PMA/PMDN ditetapkan oleh Meninves/kepala BKPM, sedangkan bagi perusahaan Non PMA/PMDN ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Keputusan pemberian dan penentuan jangka waktu fasilitas perpajakan sebagaimana tersebut pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan pertimbangan dari Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Dibidang Usaha Industri Tertentu. (3) Pelaksanaan lebih lanjut berkaitan dengan hal-hal teknis administratif dibidang perpajakan sehubungan dengan pemberian fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. BAB VI LAIN-LAIN Pasal 6 Daftar sebagaimana terlampir pada Lampiran Keputusan Presiden ini dapat ditinjau kembali secara berkala berdasarkan kebutuhan dan perkembangan, dengan tetap berpedoman pada kriteria-kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya di dalam Lembaran Negara. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 8
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 168 TAHUN 1999
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 168 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SEYCHELLES FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SEYCHELLES FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME. Pasal 1 Mengesahkan Government between of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic Of Seychelles for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 27 September 1999, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRACHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1999 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd ALIRAHMAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 217
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1998
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF MAURITIUS FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF MAURITIUS FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME. Pasal 1 Mengesahkan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Mauritius For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 10 Desember 1996 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mauritius yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 12 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 14