Keputusan Presiden Nomor : 83 TAHUN 2004

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 83 TAHUN 2004 TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL PERTAMA : Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak dalam upaya menanggulangi epidemi HIV/AIDS. KEDUA : Jenis, Nama Pemegang Paten, nomor paten dan jangka waktu pelaksanaan Paten Obat-obat Anti Retroviral sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. KETIGA : Menteri Kesehatan dapat menunjuk Pabrik Obat sebagai pelaksana Paten untuk dan atas nama Pemerintah melaksanakan Paten tersebut dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. KEEMPAT : Pemerintah memberikan imbalan kepada Pemegang Paten sebesar 0,5 (nol koma lima persen) dari jual netto Obat-obat Anti Retroviral. KELIMA : Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Oktober 2004PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Keputusan Presiden Nomor : 28 TAHUN 2001

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIKFEDERASI NIGERIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERASI NIGERIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK. Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Nigeria mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 21 Desember 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Nigeria yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Pebruari 2001PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari 2001SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 17

Keputusan Presiden Nomor : 10 TAHUN 1999

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 1999 TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI. Pasal 1 (1) Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri untuk setiap liter, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 (sepuluh persen), ditetapkan sebagai berikut : Premium Rp.1.000,00 (seribu rupiah);Minyak Tanah Rp. 280,00 (dua ratus delapan puluh rupiah);Minyak solar Rp. 550,00 (lima ratus lima puluh rupiah);Minyak Diesel Rp. 500,000 (lima ratus rupiah);Minyak Bakar Rp. 350,00 (tiga ratus rupiah). (2) Harga Jual Eceran Setiap Liter untuk Bahan Bakar Minyak berupa premium dan minyak solar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sudah termasuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Pasal 2 Dengan ditetapkannya harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri sebahaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1), untuk selanjutnya harga jual eceran bahan bakar minyak berupa avgas dan avtur untuk setiap liternya didasarkan pada harga pasar dan terhadapnya berlaku Ketentuan Umum dibidang perpajakan. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1998 tentang peninjauan kembali harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Januari 1999PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 26 Januari 1999MENTERI NEGARA SEKERTARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttdAKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDOENSIA TAHUN 1999 NOMOR 10

Keputusan Presiden Nomor : 9 TAHUN 1986

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 9 TAHUN 1986 TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETORKAN PAJAKPERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAHUNTUK PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK DARIPENGUSAHA KENA PAJAK REKANAN PEMERINTAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH UNTUK PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK DARI PENGUSAHA KENA PAJAK REKANAN PEMERINTAH. Pasal 1 Atas pembayaran oleh Kantor Perbendaharaan Negara kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjadi rekanan Pemerintah untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang, dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara atas nama Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. Pasal 2 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 3 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Pebruari 1986PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakartapada tanggal 13 Pebruari 1986MENTERI/SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA ttd. SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 15

Keputusan Presiden Nomor : 37 TAHUN 1986

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37 TAHUN 1986 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATASIMPOR BARANG MODAL OLEH PENGUSAHA TERTENTU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PENGUSAHA TERTENTU. Pasal 1 Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang atas impor Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ditunda dalam jangka waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan masa manfaat dari Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya ditunda, tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terhutang. (2) Penentuan jenis Barang Modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal. (3) Saat pajak terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah saat perusahaan mulai berproduksi komersial. Pasal 3 Dalam hal Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ternyata : maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditunda, ditagih sekaligus dengan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 4 Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 6 Mei 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 13 Agustus 1986PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO

Keputusan Presiden Nomor : 36 TAHUN 1986

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36 TAHUN 1986 TENTANG PEMBERIAN KEMUDAHAN DI BIDANG BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALANATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN BAGI USAHA PERTAKSIAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memperlancar penyediaan angkutan umum untuk mendukung peningkatan kegiatan pariwisata, dipandang perlu memberikan keringanan kepada perusahaan taksi yang telah ada untuk memperbaharui atau meremajakan kendaraan taksinya; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN KEMUDAHAN DI BIDANG BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN BAGI USAHA PERTAKSIAN. Pasal 1 Seluruh ketentuan mengenai pemberian kemudahan dan lain-lainnya kepada koperasi pengemudi taksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986, diberlakukan bagi usaha pertaksian yang telah ada dalam rangka memperbaharui atau meremajakan kendaraan taksinya telah mendapat persetujuan Pemerintah dalam rangka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut mulai tanggal 12 Juli 1986. Ditetapkan di JakartaPada Tanggal 4 Agustus 1986PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO