Keputusan Presiden Nomor : 37 TAHUN 1986
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37 TAHUN 1986 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATASIMPOR BARANG MODAL OLEH PENGUSAHA TERTENTU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PENGUSAHA TERTENTU. Pasal 1 Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang atas impor Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ditunda dalam jangka waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan masa manfaat dari Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya ditunda, tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terhutang. (2) Penentuan jenis Barang Modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal. (3) Saat pajak terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah saat perusahaan mulai berproduksi komersial. Pasal 3 Dalam hal Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ternyata : maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditunda, ditagih sekaligus dengan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 4 Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 6 Mei 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 13 Agustus 1986PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO