KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 179/KMK.03/2007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 179/KMK.03/2007 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1990 sampai dengan tahun 1996 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III sebesar Rp 660.961.214,00 (enam ratus enam puluh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat belas rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;5. Direktur Jenderal Pajak;6. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;7. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak;8. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;9. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 April 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/KMK.02/2007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/KMK.02/2007 TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (DI LUAR SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN)DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (DI LUAR SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN. PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (Di Luar Sumber Daya Alam Perikanan) Di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 dan Nomor 19 Tahun 2006, yang diterima dari : KEDUA : Instansi pengguna yang telah memperoleh persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KETIGA : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disediakan dalam suatu dokumen anggaran tahunan yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi. KEEMPAT : Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran. KELIMA : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. KEENAM : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 556/KMK.06/2003 tentang Persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (Di Luar Sumber Daya Alam Perikanan) Di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 April 2007MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 177/KMK.02/2007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 177/KMK.02/2007 TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PUNGUTAN EKSPOR ATAS NAMA PT BARAMULTI SUGIH SENTOSA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PUNGUTAN EKSPOR ATAS NAMA PT BARAMULTI SUGIH SENTOSA. PERTAMA : Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebesar Rp. 19.494.449,00 (sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah) diberikan kepada:Nama: PT Baramulti Sugih SentosaNPWP: 01.962.042.6-731Alamat: Jalan Tomang Raya Nomor 20 JakartaNomor: 103-0100000393Rekening: Bank Mandiri Cabang Jakarta-Thamrin  KEDUA : Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diberikan sebagai akibat kesalahan dalam penetapan jumlah satuan barang dan pengakhiran kegiatan usaha.  KETIGA : Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan memindahbukukan ke rekening PT Baramulti Sugih Sentosa Nomor: 103-0100000393 Bank Mandiri Cabang Jakarta-Thamrin.  KEEMPAT   Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pejabat Penerbit SPM pada Direktorat Jenderal Anggaran.  KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.  Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 April 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 222/KMK.01/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 222/KMK.01/1995 TENTANG JADUAL PENURUNAN TARIP BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN KENDARAAN BERMOTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi produksi kendaraan bermotor dalam negeri, dipandang perlu menetapkan jadual penurunan tarip bea masuk dan bea masuk tambahan secara bertahap untuk impor kendaraan bermotor dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JADUAL PENURUNAN TARIP BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN KENDARAAN BERMOTOR. Pasal 1Tarip Bea Masuk (BM) dan Bea Masuk Tambahan (BMT) bagi kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam lajur (2) Lampiran Keputusan ini diturunkan secara bertahap, sehingga pada tahun 2003 menjadi setinggi-tingginya sebagaimana tercantum masing-masing dalam lajur (3) dan (4) Lampiran Keputusan ini. Pasal 2Penurunan tarip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan memperhatikan daya saing barang-barang dimaksud. Pasal 3Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Mei 1995MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 221/KMK.01/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 221/KMK.01/1995 TENTANG JADUAL PENURUNAN TARIP BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya saing produksi dalam negeri di pasar internasional, dipandang perlu menetapkan jadual penurunan tarip bea masuk dan bea masuk tambahan secara bertahap dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JADUAL PENURUNAN TARIP BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN. Pasal 1Untuk barang-barang yang pada saat berlakunya Keputusan ini dikenakan bea masuk dan bea masuk tambahan yang keseluruhannya melebihi 20% (dua puluh persen), diturunkan secara bertahap sehingga menjadi setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) pada tahun 1998 dan 10% (sepuluh persen) pada tahun 2003. Pasal 2Untuk barang-barang yang pada saat berlakunya Keputusan ini dikenakan bea masuk dan bea masuk tambahan yang keseluruhannya 20% (dua puluh persen) atau kurang, diturunkan secara bertahap sehingga menjadi setinggi-tingginya 5% (lima persen) pada tahun 2000. Pasal 3Penurunan tarip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilakukan dengan memperhatikan daya saing barang-barang dimaksud. Pasal 4 (1)  Jadual penurunan tarip atas beberapa produk pertanian diatur tersendiri sesuai dengan komitmen Indonesia pada GATT/WTO. (2)  Jadual penurunan tarip atas beberapa produk otomotif diatur tersendiri. (3)  Jadual penurunan tarip atas beberapa produk kimia dan logam diatur tersendiri dan secara bertahap diturunkan menjadi setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) pada tahun 2003. (4) Tarip produk alkohol sulingan dan minuman yang mengandung alkohol tidak diturunkan. Pasal 5Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Mei 1995MENTERI KEUANGAN ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 222/KMK.03/2006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 222/KMK.03/2006 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN. Pasal 1Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1)  Pegawai wajib mematuhi Kode Etik Pegawai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. (2)  Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dapat dilakukan berdasarkan usulan Komite Kode Etik. Pasal 3 (1)  Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Kode Etik Pegawai, dibentuk Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (2)  Susunan, tugas dan wewenang Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 4Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai merupakan pelanggaran disiplin Pegawai dan atau pelanggaran hukum lainnya. Pasal 5 (1)  Untuk tahap pertama, Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap Pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. (2)  Pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan ini terhadap Pegawai selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 6Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Mei 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO