KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/KM.10/KF.4/2025
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/KM.10/KF.4/2025 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 MARET 2025 SAMPAI DENGAN 25 MARET 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan 25 Maret 2025; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 MARET 2025 SAMPAI DENGAN 25 MARET 2025. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan 25 Maret 2025 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 16.406,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.337,62 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.385,01 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.391,51 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.111,27 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.703,47 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.381,16 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.536,24 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 21.222,54 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 12.303,73 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.622,31 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 18.587,19 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.088,75 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,79 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,16 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 53.198,79 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 58,61 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 286,18 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.374,06 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 55,51 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 485,70 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 12.298,71 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.840,32 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.264,89 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,28 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan 25 Maret 2025. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Maret 2025 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KM.10/KF.4/2025
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KM.10/KF.4/2025 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 MARET 2025 SAMPAI DENGAN 18 MARET 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan 18 Maret 2025; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 MARET 2025 SAMPAI DENGAN 18 MARET 2025. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan 18 Maret 2025 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 16.395,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.318,51 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.403,23 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.352,43 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.109,29 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.692,84 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.329,94 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.491,70 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 21.047,86 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 12.268,54 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.594,67 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 18.457,36 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.014,79 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,80 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,18 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 53.125,54 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 58,59 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 285,08 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.370,83 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 55,52 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 484,89 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 12.259,54 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.548,35 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.259,27 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,30 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan 18 Maret 2025. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Maret 2025 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/KM.10/KF.4/2025
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/KM.10/KF.4/2025 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 MARET 2025 SAMPAI DENGAN 11 MARET 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 5 Maret 2025 sampai dengan 11 Maret 2025; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 MARET 2025 SAMPAI DENGAN 11 MARET 2025. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 5 Maret 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 16.403,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.315,14 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.420,85 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.297,64 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.109,42 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.699,60 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.311,31 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.467,60 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.714,59 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 12.215,80 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.534,65 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 18.275,25 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.959,92 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,81 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,20 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 53.185,57 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 58,65 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 283,25 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.373,67 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 55,51 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 485,25 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 12.225,37 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.137,23 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.255,07 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,38 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Maret 2025 sampai dengan 11 Maret 2025. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Maret 2025 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/KM.10/2025
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/KM.10/2025 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 MARET 2025 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Maret 2025 sampai dengan 31 Maret 2025; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 MARET 2025 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2025. KESATU : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 sebagai berikut. A. Sanksi Administratif: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,57% (nol koma lima tujuh persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,99% (nol koma sembilan sembilan persen) 3. Pasal 8 ayat (5) 1,41 % (satu koma empat satu persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,82% (satu koma delapan dua persen) 5. Pasal 13 ayat (3b) 2,24% (dua koma dua empat persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,57% (nol koma lima tujuh persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2025 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/KM.10/KF.4/2025
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/KM.10/KF.4/2025TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 FEBRUARI 2025 SAMPAI DENGAN 4 MARET 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Februari 2025 sampai dengan 4 Maret 2025; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 FEBRUARI 2025 SAMPAI DENGAN 4 MARET 2025. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Februari 2025 sampai dengan 4 Maret 2025 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 16.297,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.368,02 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.474,52 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.286,01 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.095,81 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.675,35 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.337,74 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.464,58 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.574,71 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 12.167,42 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.525,32 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 18.088,26 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.807,61 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,75 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 187,75 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 52.761,64 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 58,32 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 280,84 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.345,29 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 55,06 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 483,96 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 12.166,43 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.050,36 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.243,71 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,33 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2025 sampai dengan 4 Maret 2025. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Februari 2025 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KM.7/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KM.7/2024TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KM.7/2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KM.7/2024 TENTANG PENANDAAN RINCIAN BELANJA DAERAH DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH YANG TELAH DITENTUKAN PENGGUNAANNYA UNTUK EVALUASI PEMENUHAN BELANJA WAJIB DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Daerah dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang Telah Ditentukan Penggunaannya untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dalam rangka menindaklanjuti pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu melakukan penyesuaian atas Penandaan Rincian Belanja Daerah dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang Telah Ditentukan Penggunaannya untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Daerah dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang Telah Ditentukan Penggunaannya untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Mengingat : Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 235); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 630); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 /PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KM.7/2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENANDAAN RINCIAN BELANJA DAERAH DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH YANG TELAH DITENTUKAN PENGGUNAANNYA UNTUK EVALUASI PEMENUHAN BELANJA WAJIB DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. KESATU : Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Daerah dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang Telah Ditentukan Penggunaannya untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, Kementerian Dalam Negeri; Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah, Kementerian Pekerjaan Umum; Direktur Sanitasi, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum; Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum; Kepala Biro Perencanaan, Kementerian Perhubungan; Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Kementerian Kesehatan; Kepala Biro Perencanaan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan; Para Gubernur se-Indonesia; Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia; dan Para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN, ttd LUKY ALFIRMAN