KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 813/KMK.03/2006
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TIMUR I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TIMUR I. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1980 sampai dengan tahun 1995 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur I sebesar Rp. 4.109.405.570,00 (empat milyar seratus sembilan juta empat ratus lima ribu lima ratus tujuh puluh rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 November 2006Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 812/KMK.03/2006
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN BARAT. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1984 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat sebesar Rp. 33.107.985,00 (tiga puluh tiga juta seratus tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Kcputusan Menteri Keuangan KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 November 2006Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 811/KMK.03/2006
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TIMUR III MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TIMUR III. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1983 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilwah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur III sebesar Rp. 2.635.535.997,12 (dua milyar enam ratus tiga puluh lima juta lima ratus tiga puluh lima ribu sembilan Ratus sembilan puluh tujuh rupiah dua beLas sen), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.03/2006 tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur III dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 17 Januari 2006. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 November 2006Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146/PMK.01/2006
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAHUNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang, Menggunakan Batubara, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA. Pasal 1 Pemerintah memberikan jaminan terhadap pembayaran kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), selanjutnya disingkat PLN, kepada, kreditur yang menyediakan pendanaan Kredit Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 sepanjang telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Jaminan Pemerintah diberikan atas kewajiban pembayaran utang PLN kepada kreditur Kredit Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang ketidakmampuan PLN membayar kewajiban tersebut adalah akibat dari kebijakan Pemerintah. Pasal 3 Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal meliputi: yang mengakibatkan PLN tidak mampu membayar kewajibannya. Pasal 4 (1) Pemenuhan kewajiban Jaminan Pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pemenuhan kewajiban pembayaran utang PLN dengan Jaminan Pemerintah pada ayat (1) dilakukan sebagai langkah terakhir (last resort), setelah terlebih dahulu PLN menggunakan secara maksimal sumber arus kas perusahaan untuk menutup kewajibannya kepada kreditur. Pasal 5 (1) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut: pemberian Jaminan Pemerintah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.pemberian Jaminan Pemerintah diberikan kepada proyek dalam lingkup Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006. (2) Jaminan Pemerintah yang diberikan hanya berlaku apabila memenuhi syarat dan ketentuan: batas waktu pemenuhan kewajiban kreditur untuk berlaku efektifnya perjanjian pinjaman;jaminan kreditur untuk pemenuhan penyediaan dana sesuai dengan jadual penarikan pinjaman dalam perjanjian pinjaman; danjaminan kontraktor untuk penyelesaian proyek sesuai dengan jadual dan spesifikasi teknis yang diperjanjikan dalam kontrak pembangunan proyek. Pasal 6 Prosedur pemberian Jaminan Pemerintah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: Pasal 7 (1) Badan Kebijakan Fiskal melakukan pengelolaan biaya dan risiko fiskal. (2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan akuntansi dan, pelaporan biaya dan risiko fiskal. (3) Badan Kebijakan Fiskal melakukan langkah-langkah penyempurnaan dalam pemberian Jaminan Pemerintah sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Pasal 8 PLN menyelenggarakan pembukuan keuangan tersendiri sehubungan dengan pelaksanaan penugasan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006, dan melaporkannya secara berkala kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/KMK.01/2007
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMAMENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN. PERTAMA : Menetapkan pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan. KEDUA : Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersangkutan dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan ini kepada Pejabat Eselon II yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KETIGA : Agar tercapai tertib tatalaksana penetapan, maka setiap perubahan atas materi yang dilimpahkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, terlebih dahulu mengkoordinasikan usulan perubahan dan atau penyempurnaan pelimpahan wewenang kepada Sekretariat Jenderal. KEEMPAT : Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan Mau Keputusan Menteri Keuangan, dinyatakan tidak berlaku. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Januari 2007MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/KMK.05/1999
TENTANG PENGHAPUSAN SISA PITA CUKAI LAMA YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN SISA PITA CUKAI LAMA YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI. PERTAMA : Menghapuskan sisa pita cukai lama yang sudah tidak terpakai dari barang-barang bergerak milik negara yang tersimpan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini dengan cara dimusnahkan. KEDUA : Tata cara pelaksanaan penghapusan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KETIGA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 januari 1999Menteri Keuangan ttdBambang Subianto