KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 597/KMK.04/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 597/KMK.04/1997 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS VALUTA ASING DALAM TAHUN 1997 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS VALUTA ASING DALAM TAHUN 1997. Pasal 1 Untuk Kepentingan perhitungan pajak, Wajib Pajak dapat membebankan seluruh kerugian selisih kurs tahun 1997 baik yang telah direalisir maupun yang belum direalisir ke dalam tahun pajak 1997 atau mengalokasikan dalam jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun sejak tahun pajak 1997 secara taat azas. Pasal 2 Wajib Pajak yang dapat mempergunakan pengaturan ini adalah Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Nopember 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 257/KMK.014/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 257/KMK.014/2000 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 JUNI 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 JUNI 2000. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 sampai dengan 18 Juni 2000, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8.460,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.921,18 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 582,66 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 198,75 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 5.720,08 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.081,69 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.101,42 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.222,26 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.085,56 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 414,07 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.226,37 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.638,22 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 3.955,90 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 973,93 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 12.764,45 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 4.909,19 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 967,81 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.097,92 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 7.882,97 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.353,60 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 189,47 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 27.638,02 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 162,62 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 198,92 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 39,99 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.255,58 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 4.818,64 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 112,95 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 216,92 Untuk baht Tahiland (THB) 1,- 30. Rp. 4.912,61 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.017,54 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Juni 2000MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 199/KMK.014/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 199/KMK.014/2000 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 JUNI 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 JUNI 2000. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 5 sampai dengan 11 Juni 2000, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8.475,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.842,62 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 570,57 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp 194,63 Untuk Franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 5.629,73 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.057,32 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.016,02 Untuk Mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.196,91 Untuk Franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.087,61 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 405,48 Untuk Lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.230,32 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.562,75 Untuk Guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 3.862,91 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 947,09 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp 12.647,24 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 4.891,77 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 941,10 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.011,53 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 7.808,18 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.356,00 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 190,17 Untuk Rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 27.592,38 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 163,53 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 198,52 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 39,16 Untuk Escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.259,58 Untuk Riyad Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 4.718,69 Untuk Peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 113,04 Untuk Rupee Srilanka (LKR) 1,- 29. Rp. 216,42 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 4.898,28 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 7.851,24 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku 5 Juni 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Juni 2000MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 12/KMK.014/2001

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 JANUARI 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 JANUARI 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 sampai dengan 21 Januari 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.470,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.263.43 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 644,44 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 219,83 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.307.03 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.212,20 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.538,27 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.351,86 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.214,13 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 457,98 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.492,43 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.024,01 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.208,47 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.091,15 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 14.084,73 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.458,84 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.015,34 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.816,95 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.034,28 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.451,03 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 202,66 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 31.028,83 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 162,65 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 184,17 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 44,23 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.525,19 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.329,60 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 114,30 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 217,35 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.457,28 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.867,71 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Januari 2001MENTERI KEUANGAN ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 581/KMK.04/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 581/KMK.04/1997 TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO. Pasal 1 (1) Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman video film dengan bahan pita jenis FV.1 adalah : Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 2,0 X 6,0 cmGambar/cetakan dasar berwarna perak dan ungu muda,-di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI,-di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan perak dan ungu muda,-di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan “medallion”, titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna ungu muda,-teks “LUNAS PPN” yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan perak dan ungu muda.cetakan tindih berupa teks “FV.1”, “DIST”, “NPWP”, dan “TAHUN” yang disusun empat baris dengan huruf-huruf kapital warna hitam, dengan ketentuan :-teks “FV.1” dicetak pada baris pertama pada sisi tengah,-teks “DIST”, “NPWP”, dan “TAHUN” dicetak pada baris kedua, ketiga, dan keempat pada sisi kiri dengan huruf yang besarnya setengah dari huruf teks “FV.1”. (2) Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman video film dengan bahan piringan (Video Compact Disc) jenis FV.2 adalah : Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 2,0 X 6,0 cmGambar/cetakan dasar berwarna perak dan orange,-di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI,-di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan perak dan orange,-di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan “medallion”, titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna orange,-teks “LUNAS PPN” yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan perak dan orange.cetakan tindih berupa teks “FV.2”, “DIST”, “NPWP”, dan “TAHUN” yang disusun empat baris dengan huruf-huruf kapital warna hitam, dengan ketentuan :-teks “FV.2” dicetak pada baris pertama pada sisi tengah,-teks “DIST”, “NPWP”, dan “TAHUN” dicetak pada baris kedua, ketiga, dan keempat pada sisi kiri dengan huruf yang besarnya setengah dari huruf teks “FV.2”. (3) Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman video film dengan bahan piringan (Laser Disc) jenis FV.3 adalah : Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 2,0 X 6,0 cmGambar/cetakan dasar berwarna perak dan hijau muda,-di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI,-di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna peraduan perak dan hijau muda,-di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan “medallion”, titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna hijau muda,-teks “LUNAS PPN” yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan perak dan hijau muda.cetakan tindih berupa teks “FV.3”, “DIST”, “NPWP”, dan “TAHUN” yang disusun empat baris dengan huruf-huruf kapital warna hitam, dengan ketentuan :-teks “FV.3” dicetak pada baris pertama pada sisi tengah,-teks “DIST”, “NPWP”, dan “TAHUN” dicetak pada baris kedua, ketiga, dan keempat pada sisi kiri huruf yang besarnya setengah dari huruf teks “FV.3”. (4) Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman video film dengan bahan piringan (Digital Versatile Disc) jenis FV.4 adalah : Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 2,0 X 6,0 cmGambar/cetakan dasar berwarna perak dan merah bata,-di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI,-di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan perak dan merah bata,-di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan “medallion”, titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna merah bata,-teks “LUNAS PPN” yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan perak dan merah bata.cetakan tindih berupa teks “FV.4”, “DIST”, “NPWP”, dan “TAHUN” yang disusun empat baris dengan huruf-huruf kapital warna hitam, dengan ketentuan :-teks “FV.4” dicetak pada baris pertama pada sisi tengah,-teks “DIST”, “NPWP”, dan “TAHUN” dicetak pada baris kedua, ketiga, dan keempat pada sisi kiri dengan huruf yang besarnya setengah dari huruf teks “FV.4”. Pasal 2 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Keputusan ini berlaku untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman video yang diserahkan pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 November 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/KMK.014/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/KMK.014/2000 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 JANUARI 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 JANUARI 2000. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 sampai dengan 30 Januari 2000, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 7.250,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.809,65 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 532,94 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 181,79 Untuk Franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 4.995,52 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 989,11 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 3.751,42 Untuk Mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.117,96 Untuk Franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 932,00 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 378,74 Untuk Lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 1.907,89 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.327,76 Untuk Guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 3.722,88 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 909,65 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 11.837,80 Untuk Poundsterling Inggris (GPB) 1,- 16. Rp. 4.326,29 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 857,17 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 4.542,89 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 6.862,28 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.160,00 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 166,36 Untuk Rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 23.809,52 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 139,82 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 178,42 Untuk Peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 36,58 Untuk Escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 1.933,13 Untuk Riyad Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 4.407,45 Untuk Peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 99,52 Untuk Rupee Srilanka (LKR) 1,- 29. Rp. 193,80 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 4.330,69 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 7.333,38 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku 24 Januari 2000 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Januari 2000MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUDIBYO