Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 405/KMK.011/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 405/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 JULI 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 JULI 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 sampai dengan 22 Juli 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 11.325,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.719,13 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 700,06 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 238,80 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 7.388,44 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.296,24 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.930,99 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.468,54 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.451,96 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 497,50 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.980,26 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.371,30 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.574,17 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.213,58 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 15.896,90 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 6.171,33 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.044,60 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.317,64 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 9.038,31 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.648,81 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 240,19 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 36.793,37 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 176,82 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 212,92 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 48,05 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 3.019,60 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.789,58 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 125,66 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 248,46 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 6.172,68 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.633,05 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Juli 2001MENTERI KEUANGAN ttdRIZAL RAMLI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97/KMK.04/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 97/KMK.04/1998 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan dan pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK. Pasal 1 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Biak yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa : Pasal 2 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Biak yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut atas : Pasal 3 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KAPET Biak yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas tidak dipungut Bea Masuk atas impor barang modal, peralatan lain dan bahan lain yang diperlukan dan berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. Pasal 4 (1) Permohonan fasilitas impor sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a, Pasal 2 huruf a dan huruf b dan Pasal 3 diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Ditjen Bea dan Cukai disertai dengan : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak;Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Biak. (2) Atas permohonan tersebut Dirjen Bea dan Cukai menerbitkan Surat Keputusan; (3) Tindasan Surat Keputusan tersebut disampaikan kepada Dirjen Pajak dan Badan Pengelola KAPET Biak, instansi lain yang terkait dan Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN). Pasal 5 (1) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan kepada Dirjen Pajak dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak;Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Biak; (2) Atas permohonan tersebut Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan. (3) Tindasan Surat Keputusan tersebut disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET Biak, instansi yang terkait dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan PMA/PMDN. Pasal 6 Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, fasilitas yang diberikan tersebut dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Bea Masuk beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional dan melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan keputusan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini di atur lebih lanjut oleh Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun terpisah sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan dengan penempatannya dalam Berita Negara. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Februari 1998MENTERI KEUANGAN ttd. MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 187/KMK.014/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 187/KMK.014/1998 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 MARET 1998 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 MARET 1998. Pasal 1 Nilai kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 sampai dengan 29 Maret 1998, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.278,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1.- 2. Rp. 6.824,39 Untuk dolar Australia (AUD) 1.- 3. Rp. 798,60 Untuk schilling Austria (ATS) 1.- 4. Rp. 272,62 Untuk franc Belgia (BEF) 1.- 5. Rp. 7.252,94 Untuk dolar Canada (CAD) 1.- 6. Rp. 1.474,99 Untuk kroner Denmark (DKK) 1.- 7. Rp. 5.629,44 Untuk mark Jerman (DEM) 1.- 8. Rp. 1.677,23 Untuk franc Perancis (FRF) 1.- 9. Rp. 1.326,69 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1.- 10. Rp. 571,32 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.765,88 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1.- 12. Rp. 4.990,78 Untuk guilder Belanda (NLG) 1.- 13. Rp. 5.833,38 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1.- 14. Rp. 1.351,66 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1.- 15. Rp. 17.149,46 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1.- 16. Rp. 6.389,41 Untuk dolar Singapura (SGD) 1.- 17. Rp. 1.286,12 Untuk kroner Swedia (SEK) 1.- 18. Rp. 6.904,10 Untuk franc Swiss (CHF) 1.- 19. Rp. 7.914,43 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.636,63 Untuk kyat Burma (BUK) 1.- 21. Rp. 260,54 Untuk rupee India (INR) 1.- 22. Rp. 33.621,20 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1.- 23. Rp. 233,32 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1.- 24. Rp. 265,07 Untuk peso Philipina (PHP) 1.- 25. Rp. 54,98 Untuk escudo Portugis (PTE) 1.- 26. Rp. 2.740,22 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1.- 27. Rp. 6.628,83 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 166,85 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1.- 29. Rp. 255,45 Untuk baht Thailand (THB) 1.- 30. Rp. 6.328,83 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1.- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Maret 1998MENTERI KEUANGAN, ttd. FUAD BAWAZIER
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 397/KMK.011/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 397/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 JULI 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 JULI 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 sampai dengan 15 Juli 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 11.310,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.781,67 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 687,13 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 234,38 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 7.427,75 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.270,19 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.843,06 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.441,42 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.450,04 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 488,31 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.976,32 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.290,58 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.560,19 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.199,18 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 15.862,28 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 6.197,94 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.028,28 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.212,58 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 9.000,48 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.741,90 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 239,95 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 36.655,33 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 176,52 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 213,72 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 47,16 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 3.015,68 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.682,66 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 125,00 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 248,46 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 6.196,58 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.455,16 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 9 Juli 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 Juli 2001MENTERI KEUANGAN ttdRIZAL RAMLI
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 387/KMK.011/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 387/KMK.011/2001 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 JULI 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 JULI 2001. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 sampai dengan 8 Juli 2001, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 11.360,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.736,80 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 696,77 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 237,67 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 7.455.54 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.288,81 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.902,68 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.461,66 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.456,48 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 495,17 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.989,47 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.350,80 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.578,08 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.220,39 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 15.985,79 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 6.233,88 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.044,94 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.309,01 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 9.114,98 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.714,61 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 241,65 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 38.871,14 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 178,19 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 216,88 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 47,82 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 3.029,01 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.762,41 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 125,24 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 251,11 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 6.239,71 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.587,84 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juli 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Juli 2001MENTERI KEUANGAN ttdRIZAL RAMLI
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 182/KMK.014/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 182/KMK.014/1998 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 MARET 1998 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 MARET 1998. Pasal 1 Nilai kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 sampai dengan 22 Maret 1998, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.305,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 6.896,31 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 800,70 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 273,34 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 7.311,62 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.478,86 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 5.634,97 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.681,63 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.330,75 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 572,82 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.638,92 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 5.003,89 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 5.990,50 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.355,21 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 16.985,94 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 6.310,09 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.289,50 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 6.924,29 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.020,83 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.640,93 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 261,22 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 33.709,52 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 233,93 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 257,90 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 55,12 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.747,42 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 6.646,24 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 167,29 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 237,66 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 6.345,46 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Maret 1998MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD