KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH NOMOR KEP-06/PJ.6/1995, 973-130/PUOD/1995

KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL PAJAKDANDIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAHNOMOR KEP-06/PJ.6/1995, 973-130/PUOD/1995 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA KOLEKTIFBAGI WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBELUM SPPT DITERBITKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA KOLEKTIF BAGI WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBELUM SPPT DITERBITKAN Pasal 1 Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Permohonan pengurangan dapat diajukan secara Kolektif bagi wajib pajak perseorangan tertentu seperti kelompok petani, pensiunan pegawai negeri, purnawirawan ABRI, veteran, dan eks pejuang kemerdekaan, dan masyarakat lainnya sebelum SPPT diterbitkan; (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk satu tahun pajak. (3) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan melalui Kepala Daerah cq. Dinas Pendapatan Daerah Tk.II oleh Kepala Desa/Lurah atau organisasi antara lain PWRI, PEPABRI, LVRI, dengan mencantumkan besarnya presentase pengurangan yang diminta untuk setiap wajib pajak dengan mempergunakan formulir seperti contoh dalam lampiran 1; (4) Atas permohonan tersebut Dinas Pendapatan Daerah Tk. II melakukan penelitian dan mengusulkan besarnya persentase pengurangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan; (5) Permohonan pengurangan secara kolektif sebelum SPPT terbit diajukan paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun pajak yang bersangkutan; (6) Apabila batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, maka permohonan tersebut tidak diproses dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Desa/Lurah atau organisasi yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan memberikan penjelasan seperlunya. Pasal 3 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setelah menerima permohonan pengurangan secara kolektif, memberikan tanda terima dan menatausahakannya; (2) Berdasaarkan hasil penelitian yang dituangkan dalam Berita Acara atas permohonan pengurangan sebagaimana pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menerbitkan Keputusan Pemberian Pengurangan secara kolektif dengan menggunakan formulir seperti contoh dalam lampiran 2 dan 3; (3) Keputusan Pemberian Pengurangan Secara Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah ditetapkan sebelum SPPT untuk obyek pajak yang bersangkutan diterbitkan; (4) Keputusan Pemberian Pengurangan Secara Kolektif hanya berlaku untuk satu tahun pajak; (5) Keputusan Pemberian Pengurangan Secara Kolektif disampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah untuk diteruskan kepada Kepala Desa/Lurah atau organisasi yang mengajukan permohonan pengurangan dan salinannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan. Pasal 4 Berdasarkan Keputusan Pemberian Pengurangan secara kolektif, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mengurangi jumlah ketetapan PBB dan mencantumkan besarnya ketetapan PBB yang telah dikurangi tersebut dalam SPPT. Pasal 5 Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara teknis dalam Keputusan Bersama ini, berlaku ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Februari 1991 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 6 Keputusan ini berlaku sejak tahun pajak 1995. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Februari 1995  DIREKTUR JENDERALPEMERINTAHAN UMUMDAN OTONOMI DAERAH ttd SUMITRO MASKUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER

KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-74/PJ/1995, KEP-54/BC/1995

KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL PAJAKDANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP-74/PJ/1995, KEP-54/BC/1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP-13/PJ/1993, KEP-49/BC/1993, TANGGAL 12 JUNI 1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : Memutuskan :Menetapkan : PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBENTUKAN TIM GABUNGAN PENGAMANAN RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI   NOMOR : KEP-13/PJ/1993 tanggal 12 Juni 1993.   NOMOR : KEP-49/BC/1993 Pasal I Mengubah pasal 1 Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-13/PJ/1993 tanggal 12 Juni 1993 sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut : Nomor : KEP-49/BC/1993     No. Unit Organisasi Jabatan       1 Direktur Pemberantasan Penyelundupan Ketua     Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Merangkap anggota   2 Direktur PPN dan PTLL Direktorat Wakil Ketua     Jenderal Pajak Merangkap Anggota   3 Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Anggota   4 Direktur Pemeriksaan Pajak Direktorat Anggota     Jenderal Pajak     5 Kepala Sub Direktorat Impor Direktorat Anggota     Pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai     6 Kepala Sub Direktorat Verifikasi PPN dan Anggota     PTLL Direktorat Jenderal Pajak     7 Kepala Sub Direktorat Pengendalian Operasi Anggota     Pemberantasan Penyelundupan DirektoratJenderal Bea dan Cukai     8 Kepala Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Anggota     Jenderal Pajak         Pasal II Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 September 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ttd  FUAD BAWAZIER SOEHARDJO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 708/KMK.03/2006

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PT METAEPSI PEJEBE POWERGENERATION UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS DI KABUPATEN MUARAENIM PROVINSI SUMATERA SELATAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PT METAEPSI PEJEBE POWER GENERATION UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS DI KABUPATEN MUARA ENIM PROVINSI SUMATERA SELATAN. PERTAMA : Atas impor barang modal untuk Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan total nilai sebesar USD 33,722,370.00 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0 (nol persen). KEDUA : Untuk pelaksanaan importasi barang, PT Metaepsi Pejebe Power Generation wajib mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. KETIGA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk (Master List) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dengan berpedoman pada Daftar Kelompok Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Penyalahgunaan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mengakibatkan batalnya fasilitas Bea Masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga Bea Masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 (seratus persen) dari kekurangan Bea Masuk. KELIMA : Atas barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi teknis yang tercantum dalam daftar barang (Master List), dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya. KEENAM : KETUJUH : Menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 892/KMK.03/2006

TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 September 2006MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 835/KMK.03/2006

TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA: Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 November 2006MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 834/KMK.03/2006

TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA: Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 November 2006MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI