Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.011/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30/KMK.011/2002 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 11 FEBRUARI 2002 SAMPAI DENGAN 17 FEBRUARI 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 FEBRUARI 2002 SAMPAI DENGAN 17 FEBRUARI 2002. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Februari 2002 sampai dengan 17 Februari 2002, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.270,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.224,35 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 6.387,61 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.198,64 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.316,72 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.702,28 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 4.272,32 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.140,68 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 14.505,35 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.595,51 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 964,47 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 6.045,44 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.660,75 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.565,35 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 211,04 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 33.338,74 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 170,74 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 200,19 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.738,41 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 109,90 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 233,14 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.604,37 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 8.908,20 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Februari 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 286/KMK.011/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 286/KMK.011/2002 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 10 JUNI 2002 SAMPAI DENGAN 16 JUNI 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 JUNI 2002 SAMPAI DENGAN 16 JUNI 2002. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Juni 2002 sampai dengan 16 Juni 2002, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8.545,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.881,76 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 5.573,67 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.089,18 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.095,54 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.248,98 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 4.154,58 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.088,88 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 12.461,17 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 4.756,21 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 882,01 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 5.456,93 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 6.866,21 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.295,83 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 174,45 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 28.103,93 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 142,12 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 167,71 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.278,40 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 88,80 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 201,06 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 4.755,69 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 8.022,90 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 10 Juni 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Juni 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd BOEDIONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 26/KMK.011/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 26/KMK.011/2002 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 04 FEBRUARI 2002 SAMPAI DENGAN 10 FEBRUARI 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 FEBRUARI 2002 SAMPAI DENGAN 10 FEBRUARI 2002. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Februari 2002 sampai dengan 10 Februari 2002, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10.285,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.209,35 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 641,45 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 218,80 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.432,95 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.193,22 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.517,11 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.345,60 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.318,71 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 455,85 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.706,58 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.005,34 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.272,39 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.130,86 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 14.501,85 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.590,28 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 964,47 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.981,74 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 7.643,43 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.512,94 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 211,97 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 33.387,43 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 171,13 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 200,43 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 44,03 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.742,34 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.304,89 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 110,06 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 233,43 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.612,86 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.826,59 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Februari 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd BOEDIONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 255/KMK.011/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 255/KMK.011/2002 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 03 JUNI 2002 SAMPAI DENGAN 09 JUNI 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 JUNI 2002 SAMPAI DENGAN 09 JUNI 2002. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Juni 2002 sampai dengan 09 Juni 2002, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8.791,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.900,10 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 5.727,41 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.107,50 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.127,08 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.313,12 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 4.161,66 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.108,09 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 12.806,73 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 4.897,22 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 903,08 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 5.556,19 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.043,51 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.322,03 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 179,50 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 28.884,51 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 145,15 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 178,59 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.344,14 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 91,39 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 205,49 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 4.923,56 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 8.092,99 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 03 Juni 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 Juni 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd BOEDIONO

Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 02/PJ./2000

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 02/PJ./2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN BENTUKSERTA FUNGSI SURAT SETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (SSB) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN BENTUK SERTA FUNGSI SURAT SETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (SSB). Pasal 1 (1) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang wajib dibayar oleh Wajib Pajak atau kuasanya dengan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) ke Kantor Pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan di wilayah Kabupaten/Kota yang meliputi letak tanah dan atau bangunan (2) Kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum : a. akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris; b. Risalah Lelang untuk pembeli ditandatangani oleh Pejabat Lelang; c. dilakukan pendaftaran hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam hal : 1) pemberian hak baru; 2) pemindahan hak karena pelaksanaan Putusan Hakim atau hibah wasiat. Pasal 2 (1) SSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) digunakan untuk melakukan pembayaran/penyetoran BPHTB yang terutang dan sekaligus digunakan untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. (2) SSB selain berfungsi sebagai alat pembayaran/penyetoran BPHTB dan pelaporan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Objek Pajak  Bumi dan Bangunan (SPOP PBB). (3) SSB terdiri dari 5 (lima) rangkap, yaitu : a. Lembar ke-1 :  untuk Wajib Pajak; b. Lembar ke-2 :  untuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) melalui Bank/Kantor Pos Operasional V; c. Lembar ke-3 :  untuk KPPBB disampaikan oleh Wajib Pajak; d. Lembar ke-4 :  untuk Bank/Kantor Pos Persepsi; e. Lembar ke-5 :  untuk PPAT/Notaris/Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Pasal 3 (1) Formulir SSB disediakan di tempat PPAT/Notaris, Kantor Lelang, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, KPPBB, Bank/Kantor Pos Persepsi, dan di tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB. (2) Wajib Pajak setelah melakukan pembayaran memperoleh SSB Lembar ke-1, SSB Lembar ke-3, dan SSB Lembar ke-5. (3) Kantor Pos dan bank persepsi wajib mengirimkan SSB Lembar ke-2 ke Kantor Pos/Bank Operasional V untuk diteruskan ke KPPBB yang bersangkutan setiap ada pelimpahan. (4) SSB Lembar ke-3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan ke KPPBB oleh Wajib Pajak. (5) SSB Lembar ke-4 disimpan oleh Kantor Pos dan bank persepsi sebagai pertinggal. (6) SSB Lembar ke-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Wajib Pajak kepada PPAT/Notaris/Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk dijadikan pertinggal. Pasal 4 (1) Dalam hal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang nihil, maka Wajib Pajak tetap mengisi SSB dengan keterangan nihil. (2) SSB nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cukup diketahui oleh PPAT/Notaris/Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. (3) SSB nihil Lembar ke-2, SSB nihil Lembar ke-3, dan SSB nihil Lembar ke-4 disampaikan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan ke KPPBB. Pasal 5 Penyampaian SSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembayaran atau perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pasal 6 Bentuk formulir dan petunjuk pengisian SSB adalah sebagaimana lampiran Keputusan ini. Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-21/PJ.6/1997 tanggal 24 Desember 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran dan Bentuk serta Fungsi Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Januari 2000DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A. ANSHARI RITONGA

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 90/KMK.014/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 90/KMK.014/1999 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 MARET 1999 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 MARET 1999. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 sampai dengan 14 Maret 1999, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8.815,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.455,60 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 692,30 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 236,15 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 5.776,54 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.283,34 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.870,70 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.452,28 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.137,52 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 491,99 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.319,80 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.322,90 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.634,05 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.110,20 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 14.163,94 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.073,38 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.064,88 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.992,11 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 7.153,87 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.410,01 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 207,41 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 28.977,65 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 173,25 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 224,87 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 47,52 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.350,48 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.725,46 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 126,61 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 233,45 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.086,40 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 9.526,37 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku 8 Maret 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 Maret 1999MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO