Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KM.1/2009
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1289/KM.1/2009 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 NOVEMBER 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 NOVEMBER 2009 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 sampai dengan 22 November 2009, ditetapkan sebagai berikut : 1 Rp. 9.417,60 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 8.736,52 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 8.949,88 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.890,61 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.215,16 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.784,72 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 6.952,45 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.676,27 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 15.678,80 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.783,74 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.374,21 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 9.310,53 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 10.457,26 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.466,92 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 202,63 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 33.025,21 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 112,90 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 200,87 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.511,28 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 82,23 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 282,69 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.780,32 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 14.067,82 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.379,55 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 8,12 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2009 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 November 2009An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P. NASUTIONNIP 195108271976031001
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1262/KM.1/2009
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1262/KM.1/2009 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 09 SAMPAI DENGAN 15 NOVEMBER 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 SAMPAI DENGAN 15 NOVEMBER 2009 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 sampai dengan 15 November 2009, ditetapkan sebagai berikut : 1 Rp. 9.536,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 8.655,06 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 8.933,86 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.898,78 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.230,44 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.786,09 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 6.873,93 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.668,67 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 15.745,27 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.824,98 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.354,77 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 9.355,07 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 10.533,76 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.485,36 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 202,18 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 33.329,14 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 114,01 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 200,26 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.542,93 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 83,06 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 285,34 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.822,44 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 14.130,44 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.396,69 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 8,09 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2009 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 November 2009An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P. NASUTIONNIP 060046519
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1240/KM.1/2009
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1240/KM.1/2009 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 02 SAMPAI DENGAN 08 NOVEMBER 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 SAMPAI DENGAN 08 NOVEMBER 2009. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 sampai dengan 08 November 2009, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.560,60 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 8.718,88 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 8.937,48 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.902,46 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.233,60 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.805,83 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 7.032,01 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.688,94 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 15.717,24 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.835,25 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.372,07 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 9.366,16 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 10.447,60 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.489,19 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 203,26 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 33.439,43 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 114,40 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 201,72 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.549,43 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 83,27 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 286,02 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.841,31 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 14.160,20 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.400,17 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 8,05 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 November 2009An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1232/KM.1/2009
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1232/KM.1/2009 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 26 OKTOBER SAMPAI DENGAN 01 NOVEMBER 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 OKTOBER SAMPAI DENGAN 01 NOVEMBER 2009. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Oktober sampai dengan 01 November 2009, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.450,80 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 8.762,78 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 9.060,30 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.904,22 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.219,44 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.794,69 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 7.147,45 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.702,31 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 15.630,49 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.788,29 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.377,72 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 9.378,21 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 10.382,30 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.472,09 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 203,48 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 33.126,06 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 113,45 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 201,28 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.520,15 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 82,31 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 282,86 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.776,32 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 14.174,69 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.384,24 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 8,01 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Oktober 2009An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 2228/KM.4/2009
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 2228/KM.4/2009 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar. Mengingat : Memperhatikan : Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 49/M-DAG/PER/9/2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR PERTAMA : Harga ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO dan produk-produk turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif Bea Keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO dan produk-produk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009 sampai dengan 31 Oktober 2009. KELIMA : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, maka Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkan Harga Ekspor yang baru. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 September 2009a.n. MENTERI KEUANGANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 120050332
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1208/KM.1/2009
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1208/KM.1/2009 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 OKTOBER 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 OKTOBER 2009. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober 2009, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.403,60 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 8.602,60 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 9.115,37 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.880,42 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.213,36 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.782,64 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 6.961,30 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.684,30 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 15.102,75 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.749,45 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.354,08 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 9.229,89 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 10.437,77 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.464,74 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 203,18 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 32.851,23 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 112,99 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 202,42 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.507,55 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 81,92 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 281,73 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.750,61 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 13.997,26 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.377,56 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 8,07 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Oktober 2009An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519