KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 304/KMK.03/2011
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 304/KMK.03/2011 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SENSUS PAJAK NASIONAL MENTERI KEUANGAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM SENSUS PAJAK NASIONAL PERTAMA : Membentuk Tim Sensus Pajak Nasional yang terdiri dari: KEDUA : Struktur Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a adalah sebagai berikut: KETIGA : Struktur Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor wilayah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b adalah sebagai berikut: KEEMPAT : Struktur Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf c adalah sebagai berikut: a. Ketua Tim; b. Sekretaris; c. Ketua Sub Tim Pengolahan Data dan Pelaporan; d. Ketua Sub Tim Edukasi dan Penyuluhan; e. Ketua Sub Tim Sarana dan Prasarana; f. Koordinator Penyisiran; dan g. Petugas Pelaksana Sensus, yang terdiri dari:Petugas pelaksana sensus pajak nasional Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak;Petugas pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak;Petugas pendamping pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak;Petugas perekam formulir isian sensus pajak nasional; danPetugas validasi perekaman formulir isian sensus pajak nasional. KELIMA : Penetapan susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional adalah sebagai berikut: KEENAM : Petugas pelaksana sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf g diberikan penghargaan yang besarnya ditetapkan sebagai berikut: No. Jabatan Satuan Biaya(dalam rupiah) Satuan Kegiatan 1. Petugas pelaksana sensus pajak nasional Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak 10.000 Orang/Formulir 2. Petugas pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak 50.000 Orang/Hari 5.000 Orang/Lembar 3. Petugas pendamping pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak 50.000 Orang/Hari 5.000 Orang/Lembar 4. Petugas perekam formulir isian sensus pajak nasional 2.500 Orang/Formulir 5. Petugas validasi perekaman formulir isian sensus pajak nasional 1.000 Orang/Formulir KETUJUH : Penghargaan untuk keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional selain petugas pelaksana sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 September 2011MENTERI KEUANGAN, ttd AGUS D.W. MARTOWARDOJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1213/KM.1/2011
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1213/KM.1/2011 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 24 OKTOBER 2011 SAMPAI DENGAN 30 OKTOBER 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 OKTOBER 2011 SAMPAI DENGAN 30 OKTOBER 2011. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Oktober 2011 sampai dengan 30 Oktober 2011, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.851,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.049,71 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 8.696,65 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.636,01 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.137,94 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.833,45 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.022,19 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.575,50 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 13.952,85 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 6.962,08 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.333,92 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.862,44 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.523,21 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.375,92 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 179,53 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 32.095,84 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 102,13 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 204,65 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.360,04 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 80,36 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 286,91 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 6.963,83 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 12.180,93 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.387,67 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 7,75 Untuk Won Korea (KRW) 1- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Oktober 2011An MENTERI KEUANGANPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1097/KM.1/2011
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1097/KM.1/2011 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 10 OKTOBER 2011 SAMPAI DENGAN 16 OKTOBER 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 OKTOBER 2011 SAMPAI DENGAN 16 OKTOBER 2011. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Oktober 2011 sampai dengan 16 Oktober 2011, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.943,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.628,56 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 8.562,16 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.603,21 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.148,80 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.803,75 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 6.833,70 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.525,57 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 13.818,01 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 6.848,88 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.304,53 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.715,58 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.655,46 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.391,99 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 181,39 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 32.231,38 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 102,45 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 204,10 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.384,59 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 81,19 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 287,45 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 6.851,51 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 11.933,36 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.406,13 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 7,51 Untuk Won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Oktober 2011An MENTERI KEUANGANPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1155/KM.1/2011
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1155/KM.1/2011 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 17 OKTOBER 2011 SAMPAI DENGAN 23 OKTOBER 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 OKTOBER 2011 SAMPAI DENGAN 23 OKTOBER 2011. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Oktober 2011 sampai dengan 23 Oktober 2011, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.913,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.978,60 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 8.708,01 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.639,67 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.145,55 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.843,46 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.026,12 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.569,39 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.000,72 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 6.971,45 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.336,84 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.872,40 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.608,49 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.387,22 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 181,55 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 32.262,79 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 102,15 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 205,31 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.376,55 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 80,89 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 288,73 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 6.962,74 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 12.206,53 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.399,32 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 7,66 Untuk Won Korea (KRW) 1- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2011 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Oktober 2011An MENTERI KEUANGANPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1097/KM.1/2011
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1097/KM.1/2011 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 10 OKTOBER 2011 SAMPAI DENGAN 16 OKTOBER 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 OKTOBER 2011 SAMPAI DENGAN 16 OKTOBER 2011. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Oktober 2011 sampai dengan 16 Oktober 2011, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.943,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.628,56 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 8.562,16 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.603,21 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.148,80 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.803,75 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 6.833,70 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.525,57 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 13.818,01 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 6.848,88 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.304,53 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.715,58 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.655,46 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.391,99 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 181,39 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 32.231,38 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 102,45 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 204,10 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.384,59 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 81,19 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 287,45 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 6.851,51 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 11.933,36 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.406,13 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 7,51 Untuk Won Korea (KRW) 1- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Oktober 2011An MENTERI KEUANGANPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1086/KM.1/2011
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1086/KM.1/2011 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 03 OKTOBER 2011 SAMPAI DENGAN 09 OKTOBER 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 OKTOBER 2011 SAMPAI DENGAN 09 OKTOBER 2011. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Oktober 2011 sampai dengan 09 Oktober 2011, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.979,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.829,66 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 8.740,72 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.637,00 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.151,69 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.832,48 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.012,24 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.556,35 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.007,64 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 6.950,05 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.322,38 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.991,93 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.724,40 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.403,75 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 183,04 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 32.396,86 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 102,67 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 206,09 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.393,88 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 81,50 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 289,01 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 6.942,53 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 12.182,81 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.403,33 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 7,62 Untuk Won Korea (KRW) 1- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 September 2011An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 195108271976031001