KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 285/KM.1/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 285/KM.1/2007 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 7 MEI SAMPAI DENGAN 13 MEI 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DANPAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 MEI SAMPAI DENGAN 13 MEI 2007. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 7 Mei sampai dengan 13 Mei 2007, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.062,20 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.486,28 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.156,65 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.659,57 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.158,67 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.648,84 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.695,70 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.520,92 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 18.066,04 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.951,95 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.353,32 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.474,23 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.554,60 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.411,56 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 222,22 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.340,83 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 149,39 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 190,43 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.416,14 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 82,42 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 276,52 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.964,73 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.320,42 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.176,33 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 9,75 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 7 Mei 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Mei 2007A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULYA P. NASUTIONNIP 060046519
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 271/KM.1/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 271/KM.1/2007 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 APRIL SAMPAI DENGAN 6 MEI 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DANPAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 APRIL SAMPAI DENGAN 6 MEI 2007. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 April sampai dengan 6 Mei 2007, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.086,60 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.540,42 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.105,22 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.657,47 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.162,23 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.655,84 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.745,35 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.522,68 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 18.161,75 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 6.000,21 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.343,19 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.526,26 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.636,05 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.415,36 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 218,32 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.425,22 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 149,75 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 191,16 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.422,64 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 82,87 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 279,31 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6.009,66 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.355,05 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.176,15 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 9,79 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 April 2007A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULYA P. NASUTIONNIP 060046519
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 201/KMK.03/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 201/KMK.03/2007 TENTANG PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Penanggung Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 503/KMK.03/2006 tentang Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 April 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 200/KMK.03/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 200/KMK.03/2007 TENTANG PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Penanggung Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 506/KMK.03/2006 tentang Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 April 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199/KMK.03/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 199/KMK.03/2007 TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 April 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 03 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 09 MEI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 09 MEI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Mei 2017 sampai dengan 09 Mei 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.314,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.983,37 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.753,70 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.950,34 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.711,46 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.065,80 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.176,54 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.551,26 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.172,66 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.533,70 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.508,02 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.383,86 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.940,16 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,83 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,47 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.751,80 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,14 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,21 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.550,19 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,37 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 385,11 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.533,29 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.506,93 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.929,88 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,75 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 03 Mei 2017 sampai dengan 09 Mei 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Mei 2017a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006