KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155/KM.1/2012
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155/KM.1/2012 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 20 FEBRUARI 2012 SAMPAI DENGAN 26 FEBRUARI 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 FEBRUARI 2012 SAMPAI DENGAN 26 FEBRUARI 2012. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Februari 2012 sampai dengan 26 Februari 2012, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.029,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.654,18 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.021,96 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.590,50 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.164,33 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.968,29 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.507,42 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.567,11 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.179,26 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.147,32 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.345,56 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.791,24 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.531,02 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.403,94 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 183,19 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 32.494,15 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 99,46 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 211,66 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.407,43 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 75,97 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 292,94 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.146,33 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 11.822,37 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.433,12 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,03 Untuk Won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Februari 2012 An MENTERI KEUANGANPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/KM.1/2009
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 91/KM.1/2009 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 26 JANUARI SAMPAI DENGAN 01 FEBRUARI 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JANUARI SAMPAI DENGAN 01 FEBRUARI 2009. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Januari sampai dengan 01 Februari 2009, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 11.221,80 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 7.380,80 Untuk dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 8.927,02 Untuk dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.957,02 Untuk kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.446,29 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.110,00 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 5.936,33 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.606,58 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 15.704,91 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.481,00 Untuk dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.354,02 Untuk kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.772,02 Untuk franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 12.533,84 Untuk yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.747,94 Untuk kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 228,83 Untuk rupee India (INR) 1- 16 Rp 39.047,56 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 140,27 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 236,84 Untuk peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.992,34 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 98,64 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 321,21 Untuk baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.483,30 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 14.582,95 Untuk EURO (EUR) 1- 24 Rp 1.640,97 Untuk yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,16 Untuk won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Januari 2009A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULYA P. NASUTIONNIP 060046519
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/KM.1/2012
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/KM.1/2012 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 13 FEBRUARI 2012 SAMPAI DENGAN 19 FEBRUARI 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 FEBRUARI 2012 SAMPAI DENGAN 19 FEBRUARI 2012. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Februari 2012 sampai dengan 19 Februari 2012, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.966,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.664,81 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.008,70 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.598,17 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.156,24 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.976,19 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.486,07 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.555,09 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.200,71 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.188,56 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.347,32 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.819,30 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.627,55 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.392,91 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 182,12 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 32.287,80 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 98,94 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 211,86 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.390,79 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 78,27 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 290,93 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.188,67 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 11.878,87 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.422,81 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,02 Untuk Won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Februari 2012 An MENTERI KEUANGANPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94/KM.1/2012
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94/KM.1/2012 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 06 FEBRUARI 2012 SAMPAI DENGAN 12 FEBRUARI 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 FEBRUARI 2012 SAMPAI DENGAN 12 FEBRUARI 2012. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 Februari 2012 sampai dengan 12 Februari 2012, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.977,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.576,06 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 8.973,55 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.586,01 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.157,47 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.955,34 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.438,55 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.540,05 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.167,23 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.167,63 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.329,54 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.785,25 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.772,59 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.394,25 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 181,63 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 32.363,27 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 99,29 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 209,47 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.393,60 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 78,81 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 289,74 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.168,66 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 11.789,87 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.421,99 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 7,99 Untuk Won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 Februari 2012 An MENTERI KEUANGANPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 328/KMK.03/2011
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 328/KMK.03/2011 TENTANG PENETAPAN TATA CARA PEMBAHASAN KEBERATAN DAN REVIUATAS KEPUTUSAN KEBERATAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TATA CARA PEMBAHASAN KEBERATAN DAN REVIU ATAS KEPUTUSAN KEBERATAN. PERTAMA : Menugaskan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pembahasan terhadap hasil penelitian dari Tim Peneliti Keberatan atas pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut : 1. Pengajuan keberatan mengandung sengketa yang terkait dengan Transfer Pricing dan/atau penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B); 2. Pengajuan keberatan diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu yang berprioritas tinggi dalam skala nasional yang ditetapkan Menteri Keuangan; 3. Pengajuan keberatan atas 1 (satu) surat ketetapan pajak dengan nilai sebesar :di atas Rp 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus ;di atas Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di dalam wilayah Jakarta;dandi atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di luar wilayah Jakarta. 4. Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan lebih dari satu ketetapan pajak dengan ketentuan :salah satu ketetapan pajaknya memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, atau angka 3; danketetapan pajak lainnya juga termasuk yang dilakukan pembahasan keberatan;atau 5. Pengajuan keberatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, yang kriterianya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan. KEDUA : Dalam rangka menjalankan tugas untuk melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Direktur Jenderal Pajak menugaskan Direktur Keberatan dan Banding dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk menunjuk Tim Pembahas Keberatan. KETIGA : Tim Pembahas Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, melakukan pembahasan bersama-sama dengan Tim Peneliti Keberatan sebelum diterbitkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH). KEEMPAT : Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dapat digunakan sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi Tim Peneliti Keberatan untuk menyampaikan hasil telaahan dan menentukan usul, saran dan/atau pendapat dan/atau telaahan dalam rangka pemecahan permasalahan dan/atau penyelesaian keberatan. KELIMA : Struktur keanggotaan Tim Pembahas Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan sebagai berikut : 1. Tim Pembahas Keberatan terdiri dari Ketua dan Anggota. 2. Penunjukan keanggotaan Tim Pembahas Keberatan dimaksud pada angka 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :a.Untuk Kantor Wilayah sebagai Unit Pelaksana Penelitian Keberatan;1)Keanggotaan Tim Pembahas Keberatan terdiri dari unsur-unsur :a)Kepala Seksi dan Penelaah Keberatan pada bidang pengurangan keberatan dan banding pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau bidang keberatan dan banding pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus;b)Pegawai Negeri Sipil yang dipandang ahli di bidang tertentu dan/atau fungsional pemeriksa pajak dan/atau fungsional penilai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.2)Kepala Seksi dan Penelaah Keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a), tidak termasuk dalam Tim Peneliti Keberatan yang melakukan pemrosesan keberatan yang sedang dilakukan pembahasan.b.Untuk Direktorat Keberatan dan Banding sebagai Unit Pelaksana Penelitian Keberatan :1)Keanggotaan Tim Pembahas Keberatan terdiri dari unsur-unsur :a)Kepala Seksi dan Penelaah Keberatan pada Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan Direktorat Keberatan dan Banding;b)Pegawai Negeri Sipil yang dipandang ahli di bidang tertentu dan/atau fungsional pemeriksa pajak dan/atau fungsional penilai pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.2)Kepala Seksi dan Penelaah Keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a), tidak termasuk dalam Tim Peneliti Keberatan yang melakukan pemrosesan pengurangan dan keberatan yang sedang dilakukan pembahasan. KEENAM : Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pembahs Keberatan, dapat dibentuk Sekretariat yang membantu Tim Pembahas Keberatan, yang terdiri dari : KETUJUH : Tata cara pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, tugas dan mekanisme pembahasan oleh Tim Pembahas Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA, serta penunjukan keanggotaan dan tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. KEDELAPAN : Menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan reviu secara uji petik terhadap keputusan keberatan yang diajukan banding dan diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya. KESEMBILAN : Hasil reviu terhadap keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan tembusan kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang terkait. KESEPULUH : Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti penyampaian hasil reviu terhadap keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak hasil reviu diterima. KESEBELAS : Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan dalam rangka melaksanakan tugas untuk melakukan reviu atas keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan. KEDUABELAS : Tata cara pelaksanaan reviu keputusan keberatan dan format bentuk penyampaian hasil reviu ditetapkan dengan Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan. KETIGABELAS : KEEMPATBELAS : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapad tanggal 04 Oktober 2011MENTERI KEUANGAN ttd AGUS D.W. MARTOWARDOJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1529/KM.1/2011
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1529/KM.1/2011 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 26 DESEMBER 2011 SAMPAI DENGAN 01 JANUARI 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 DESEMBER 2011 SAMPAI DENGAN 01 JANUARI 2012. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Desember 2011 sampai dengan 01 Januari 2012, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.069,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.134,48 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 8.831,61 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.592,87 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.165,32 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.860,74 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 6.972,79 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.529,24 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.187,54 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 6.991,32 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.318,83 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.702,79 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.624,84 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.409,33 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 171,93 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 32.580,40 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 100,91 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 207,40 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.418,27 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 79,66 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 290,00 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 6.989,06 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 11.840,49 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.430,31 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 7,83 Untuk Won Korea (KRW) 1- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2011 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Desember 2011An MENTERI KEUANGANPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN