PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 91 TAHUN 2013
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 91 TAHUN 2013 TENTANG PENGENAAN DAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAANDAN PERKOTAAN DI BIDANG PENDIDIKAN SWASTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI BIDANG PENDIDIKAN SWASTA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENGENAAN PBB-P2 KEPADA SD SWASTA, SMP SWASTA,SMA SWASTA DAN SEDERAJAT, PTS DANPENDIDIKAN INFORMAL Bagian KesatuPengenaan PBB-P2 atas SD Swasta, SMP Swastadan SMA Swasta dan Sederajat Pasal 2 (1) Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan untuk pendidikan tingkat SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat dikenakan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang. (2) SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi salah satu kriteria :a.mengikuti program Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun Pemerintah Daerah;b.menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah;c.Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan pungutan lainnya dengan nama apapun rata-rata:SD Swasta dan sederajat di atas Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);SMP Swasta dan sederajat di atas Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah); danSMA Swasta dan sederajat di atas Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah),d.Sumbangan atau pungutan lainnya dengan nama apapun rata-rata:SD Swasta dan sederajat di atas Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);SMP Swasta dan sederajat di atas Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); danSMA Swasta dan sederajat di atas Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah).e.luas bangunan di atas 1.000 m2 (seribu meter persegi);f.lantai tingkat bangunan di atas 1 (satu) lantai;g.luas tanah di atas 1.000 m2 (seribu meter persegi); danh.jumlah siswa di atas 500 (lima ratus) siswa. (3) SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tersebar di Daerah dengan 1 (satu) kepemilikan atau 1 (satu) manajemen, dikenakan PBB-P2 apabila dari hasil penjumlahan atas bagian-bagian objek PBB-P2 yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan sederajat yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian KeduaPengenaan PBB-P2 untuk PTS Pasal 3 (1) Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan untuk PTS dikenakan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :sumbangan penerimaan pendidikan (SPP) dan pungutan lainnya dengan nama apapun rata-rata di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) satu tahun;luas bangunan di atas 2.000 m2 (dua ribu meter persegi);lantai/tingkat bangunan di atas 4 (empat) lantai;luas tanah di atas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi); danjumlah mahasiswa di atas 3.000 (tiga ribu) mahasiswa. (2) PTS yang tersebar dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan 1 (satu) kepemilikan atau 1 (satu) manajemen, dikenakan PBB-P2 apabila dari hasil penjumlahan atas bagian-bagian objek PBB-P2 yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh PTS yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagaimana di maksud padaayat (1). Bagian KetigaPendidikan Informal Pasal 4Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan untuk Pendidikan Informal seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK) dan sejenisnya dikenakan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang. BAB IIIPENGURANGAN PBB-P2 Pasal 5 (1) SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat, PTS, dan Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 yang dalam kegiatannya nyata-nyata tidak memperoleh keuntungan berdasarkan hasil perhitungan penerimaan dikurangi biaya-biaya pengeluaran rutin/operasional SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat PTS dan Pendidikan Informal dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2. (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari :Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);Biaya seleksi masuk (pendaftaran);Sumbangan Wajib Pembangunan/Prasarana yang dipungut dari siswa/mahasiswa;penerimaan dari hasil usaha sampingan; danpenerimaan lain-lainnya. (3) SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal yang tidak memperoleh keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan :laporan keuangan (antara lain neraca awal dan neraca akhir) yang telah diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah dan/atau akuntan publik, kecuali Pendidikan Informal;laporan penerimaan dan pengeluaran rutin; dandata lain yang mendukung. (4) SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pengurangan PBB-P2 paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 terutang. (5) Atas bumi dan/atau bangunan yang dimilik/dikuasai/dimanfaatkan oleh SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat dan PTS tetapi secara nyata tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan dan secara langsung yang terletak di luar lingkungan SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat dan PTS tetap dikenakan PBB-P2 sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IVTATA CARA PENGENAAN DAN PENGURANGAN PBB-P2 KEPADASD SWASTA, SMP SWASTA, SMA SWASTA DAN SEDERAJAT,PTS DAN PENDIDIKAN INFORMAL Bagian KesatuPengenaan Pasal 6 (1) Pengenaan PBB-P2 kepada SD Swasta, SMP Swasta, SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 dengan cara menerbitkan SPPT PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang sesuai basis data PBB-P2 yang ada. (2) Terhadap SD Swasta, SMP Swasta, SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal yang belum pernah diterbitkan SPPT PBB-P2, maka PBB-P2 terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD). Bagian KeduaTata Cara Pengurangan Paragraf 1Persyaratan Permohonan Pasal 7 (1) Pemberian pengurangan PBB-P2 kepada SD Swasta, SMP Swasta, SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berdasarkan permohonan tertulis yang sekurang-kurangnya memuat:Nama dan alamat Wajib Pajak/Direktur sesuai dengan yang tercantum dalam SPPT PBB-P2/SKPD;Nomor Objek Pajak (NOP);Alamat Objek Pajak; danTahun PBB-P2 terutang yang dimohon pengurangan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi persyaratan sebagai berikut :Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan SD Swasta, SMP Swasta, SMA Swasta, PTS dan Pendidikan Informal;Fotokopi identitas Wajib Pajak/Pemohon;Fotokopi SPPT PBB-P2;Laporan Keuangan meliputi, antara lain neraca awal dan neraca akhir yang telah diaudit oleh aparat pengawas fungsional pemerintah dan/atau akuntan publik;Laporan penerimaan dan pengeluaran rutin; dandata lain yang mendukung dan berhubungan dengan Laporan Keuangan. (3) Pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama:3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB-P2;1 (satu) bulan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/KM.11/2013
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JUNI 2013 SAMPAI DENGAN 02 JULI 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JUNI 2013 SAMPAI DENGAN 02 JULI 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Juni 2013 sampai dengan 02 Juli 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.982,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.306,19 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.654,09 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 1.771,51 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.286,77 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.134,09 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 7.839,67 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.687,61 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 15.475,90 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 7.868,32 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.521,20 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 10.744,39 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.299,81 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,46 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 168,95 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 35.204,65 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 101,07 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 229,66 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.661,46 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,65 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 322,08 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 7.871,67 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 13.215,44 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.628,51 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 8,73 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 26 Juni 2013 sampai dengan 02 Juli 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Juni 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 132/PMK.03/2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 132/PMK.03/2013 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASISERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITANDENGAN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN. Pasal IMenambah 11 (sebelas) angka pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.03/2013, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 September 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 September 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1174
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 100/PJ/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 100/PJ/2010 TENTANG KEBIJAKAN PERUBAHAN DATA SIDJP, SIPMOD, DAN SISMIOP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan keamanan data pada pada basis data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Setiap kebutuhan untuk mendapatkan data/informasi dan/atau melakukan perubahan data pada basis data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP harus dilakukan melalui menu aplikasi yang telah disediakan. 2. Yang dimaksud dengan perubahan data pada angka 1 meliputi penambahan (insert), penghapusan (delete), dan pemuktahiran (update) data. 3. Perubahan data atas produk hukum yang telah diterbitkan yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini. 4. Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil)/Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP)/Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka:Kanwil/PPDDP/KPP menyampaikan permintaan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran I ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dengan disertai alasan perubahan data;Direktorat TIP dapat meminta pendapat Direktorat lain yang terkait dalam menentukan apakah suatu permintaan perubahan data dapat disetujui atau tidak;Dalam hal permintaan perubahan data disetujui, Direktorat TIP melakukan perubahan data sesuai dengan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;Perubahan data dapat dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer atau petugas lainnya di Direktorat TIP sesuai dengan penugasan dan dituangkan dalam Pernyataan Penyelesaian Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran II;Jangka waktu penyelesaian permintaan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP oleh Direktorat TIP;Dalam hal Direktorat TIP meminta pendapat Direktorat lain yang terkait, jangka waktu penyelesaian permintaan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pendapat dari Direktorat lain tersebut:Dalam hal perubahan tidak dapat dilakukan, Direktorat TIP membuat surat penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP;Pernyataan penyelesaian perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP atau Surat Penolakan Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang harus disampaikan ke Kanwil/PPDDP/KPP yang meminta perubahan data;Dalam hal tersedia, kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h dapat dilakukan melalui aplikasi. 5. Direktorat TIP melakukan pengamanan terhadap user login dan password yang digunakan oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer atau petugas lainnya di Direktorat TIP terkait dengan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP. 6. Setiap perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer atau petugas lainnya di Direktorat TIP direkam dalam catatan audit (audit log). 7. Tata Cara Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP diatur dalam Lampiran III. 8. Dalam hal diperlukan, Kepala Kanwil/Kepala PPDDP/Kepala KPP dapat mengijinkan pemasangan software untuk mendapatkan data/informasi dari database SIDJP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran IV pada perangkat komputer (PC/Notebook) tertentu milik dinas. 9. Sehubungan dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 10. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Mochamad TjiptardoNIP195104281975121002 Tembusan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 44/KM.11/2013
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 44/KM.11/2013 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGALÂ 09 OKTOBER 2013 SAMPAI DENGAN 22 OKTOBER 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 OKTOBER 2013 SAMPAI DENGAN 22 OKTOBER 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Oktober 2013 sampai dengan 22 Oktober 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.366,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.688,29 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.016,42 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.067,82 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.465,65 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.545,62 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.423,34 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.899,39 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.329,34 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.101,04 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.779,26 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.572,68 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.660,68 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,68 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 183,66 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 40.190,96 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 107,28 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 263,05 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.030,52 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,50 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 363,42 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.100,31 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.424,85 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.856,54 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 10,61 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 Oktober 2013 sampai dengan 22 Oktober 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Oktober 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/KM.11/2013
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 JUNI 2013 SAMPAI DENGAN 25 JUNI 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 JUNI 2013 SAMPAI DENGAN 25 JUNI 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Juni 2013 sampai dengan 25 Juni 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.867,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.416,49 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.693,85 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 1.764,80 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.270,94 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.150,33 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 7.910,09 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.718,44 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 15.483,54 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 7.872,71 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.521,81 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 10.697,37 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.357,12 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,45 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 170,33 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 34.774,82 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 100,15 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 229,72 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.630,90 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,08 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 320,71 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 7.876,86 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 13.162,76 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.609,13 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 8,72 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 19 Juni 2013 sampai dengan 25 Juni 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Juni 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG P.S BRODJONEGORO