KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/KM.11/2013

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 JULI 2013 SAMPAI DENGAN 23 JULI 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 JULI 2013 SAMPAI DENGAN 23 JULI 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan 23 Juli 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.991,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.127,21   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.580,74   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 1.741,01   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.287,88   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.141,58   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 7.817,64   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.640,32   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 15.043,45   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 7.885,99   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.491,17   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 10.470,79   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.024,68   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,18   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 167,13   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 34.899,22   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 99,81   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 230,21   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.663,88   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,36   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 320,42   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 7.882,63   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 12.986,18   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.628,71   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 8,85   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan 23 Juli 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Juli 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 31/KM.11/2013

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 JULI 2013 SAMPAI DENGAN 09 JULI 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 JULI 2013 SAMPAI DENGAN 09 JULI 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Juli 2013 sampai dengan 09 Juli 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.959,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.190,01   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.486,36   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 1.740,21   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5.. Rp 1.283,70   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.133,54   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 7.736,28   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.638,56   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 15.221,61   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 7.849,05   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.482,40   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 10.557,88   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.120,94   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,28   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 165,98   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 34.929,80   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 100,48   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 230,05   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.655,18   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,59   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 320,39   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 7.847,44   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 12.980,38   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.621,47   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 8,67   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 03 Juli 2013 sampai dengan 09 Juli 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Juli 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 539/KM.1/2012

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 539/KM.1/2012 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 14 MEI 2012 SAMPAI DENGAN 20 MEI 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 MEI 2012 SAMPAI DENGAN 20 MEI 2012. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Mei 2012 sampai dengan 20 Mei 2012, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.238,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.331,23   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.236,65   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.611,21   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.189,87   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.014,16   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.270,78   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.581,45   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.918,26   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.390,11   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.340,06   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.971,93   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.566,45   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 11,19   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 173,21   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 33.194,50   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 101,66   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 217,76   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.463,09   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 72,23   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 297,25   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.394,14   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 11.978,06   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.463,69   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,10   Untuk Won Korea (KRW)    1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2012 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Mei 2012An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 502/KM.1/2012

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 502/KM.1/2012 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 07 MEI 2012 SAMPAI DENGAN 13 MEI 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 MEI 2012 SAMPAI DENGAN 13 MEI 2012. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Mei 2012 sampai dengan 13 Mei 2012, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.203,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.504,28   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.323,07   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.631,86   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.186,11   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.036,63   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.447,09   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.604,79   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.912,95   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.423,65   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.365,37   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 10.102,09   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.492,01   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 11,18   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 173,52   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 33.154,28   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 101,19   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 218,10   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.453,93   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 71,79   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 298,42   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.420,89   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 12.138,13   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.461,91   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,15   Untuk Won Korea (KRW)    1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Mei 2012An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR :  459/KM.1/2012

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR :  459/KM.1/2012 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 APRIL 2012 SAMPAI DENGAN 06 MEI 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 APRIL 2012 SAMPAI DENGAN 06 MEI 2012. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 April 2012 sampai dengan 06 Mei 2012, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.194,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.515,70   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.321,09   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.630,99   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.184,68   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.005,83   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.480,14   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.602,71   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.857,50   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.389,91   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.365,65   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 10.097,54   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.323,35   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 11,18   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 174,84   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 33.072,04   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 101,16   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 215,76   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.451,37   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 69,88   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 297,40   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.390,98   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 12.133,74   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.457,71   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,08   Untuk Won Korea (KRW)    1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2012 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 April 2012An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73/KMK.011/2012

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 73/KMK.011/2012 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE VERIFIKASI PEMBERIAN PEMBEBASAN ATAUPENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE VERIFIKASI PEMBERIAN PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN. PERTAMA : Membentuk Komite Verifikasi Pemberian Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang untuk selanjutnya disebut dengan Komite, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: I. Pengarah Komite:Wakil Menteri Keuangan IWakil Menteri Keuangan II II. Anggota Komite:1.Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian KeuanganKetua2.Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara, Kementerian KeuanganSekretaris merangkap Anggota3.Direktur Jenderal Pajak, Kementerian KeuanganAnggota4.Deputi Menteri Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang PerekonomianAnggota5.Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman ModalAnggota6.Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian PerindustrianAnggota KEDUA : Komite sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas sebagai berikut: KETIGA : Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf d disampaikan oleh Komite kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak usulan Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal diterima secara lengkap. KEEMPAT : Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komite, Ketua Komite dapat membentuk Tim Teknis dan Sekretariat Komite. KELIMA : Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komite, Ketua Komite atau Sekretaris Komite dapat menghadirkan narasumber dari kementerian atau lembaga Pemerintah terkait serta pihak-pihak lain yang berkompeten di bidangnya. KEENAM : Ketua Komite dapat menetapkan mekanisme kerja untuk Komite dan atau Tim Teknis dalam rangka pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan. KETUJUH : Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada Anggaran Kementerian Keuangan. KEDELAPAN : Masa kerja Komite adalah 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012. KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2012. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Maret 2012MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO