Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 336 TAHUN 2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 336 TAHUN 2023 TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE KEDUA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Kedua menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 510); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSANMENTERIKEUANGANTENTANGRINCIANALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE KEDUA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA. KESATU : Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode kedua menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah). KEDUA : Rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode kedua menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2023 MENTERI KEUANGAN, Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 271 TAHUN 2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 271 TAHUN 2023 TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE PERTAMA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Pertama menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 510); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE PERTAMA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA. KESATU : Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah). KEDUA : Rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 400 TAHUN 2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 400 TAHUN 2023 TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE KETIGA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Ketiga menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 510); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE KETIGA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA. KESATU : Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp340.000.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar rupiah). KEDUA : Rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/KM.4/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/KM.4/2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/KM.4/2023 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar. Memperhatikan : Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1703 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1697 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. KESATU : Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/KM.4/2023 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1/KM.10/KF.4/2023
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 OKTOBER 2023 SAMPAI DENGAN 17 OKTOBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 OKTOBER 2023 SAMPAI DENGAN 17 OKTOBER 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 17 Oktober 2023 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.597,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.902,72 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.385,36 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.199,50 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.991,65 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.302,60 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.272,30 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.425,67 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.943,25 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.384,03 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.413,45 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.032,28 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.456,00 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,43 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 187,38 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.409,59 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 54,79 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,98 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.158,45 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 48,23 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 421,58 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.382,58 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.402,84 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.132,01 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,51 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 17 Oktober 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Oktober 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO Ditandatangani secara elektronik ABDUROHMAN
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 31/KM.4/2023
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. KESATU : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 September 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI