Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 73/KM.1/2006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 73/KM.1/2006 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 FEBRUARI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 FEBRUARI 2006 SAMPAI DENGAN 19 FEBRUARI 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Februari 2006 sampai dengan 19 Februari 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,222.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 6,823.98 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,030.51 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,477.10 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,188.29 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,470.62 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,255.93 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,370.54 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,078.78 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,656.59 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,184.99 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,096.16 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7,775.38 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,436.45 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 209.04 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31,571.38 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 154.01 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 178.73 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,459.14 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 90.41 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 232.94 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,654.73 Untuk Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,041.21 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Februari 2006an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. Prof. Dr. J.B. KristiadiNIP. 060032007

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 51/KM.1/2006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/KM.1/2006 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 FEBRUARI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 FEBRUARI 2006 SAMPAI DENGAN 12 FEBRUARI 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 Februari 2006 sampai dengan 12 Februari 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,353.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,044.00 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,182.07 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,515.57 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,205.70 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,490.97 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,423.18 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,399.96 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,615.46 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,740.26 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,224.09 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,928.62 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 13. Rp. 212.38 Untuk Rupee India (INR) 1,- 14. Rp. 32,019.86 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 15. Rp. 156.29 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 16. Rp. 179.55 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 17. Rp. 2,494.00 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 18. Rp. 91.60 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 19. Rp. 238.57 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 20. Rp. 11,316.46 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 6 Februari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Februari 2006A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 36/KM.1/2006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/KM.1/2006 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 JANUARI SAMPAI DENGAN 5 FEBRUARI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 JANUARI SAMPAI DENGAN 5 FEBRUARI 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Januari sampai dengan 5 Februari 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.410,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.079,11 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.180,22 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.544,29 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.213,32 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.510,99 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.441,85 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.426,19 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16.779,33 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.795,81 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.240,14 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.441,36 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.145,67 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.465,73 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 213,62 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32.220,51 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 157,31 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 179,02 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.508,97 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 92,13 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 240,58 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.796,48 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11.525,80 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Januari 2006A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 22/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 18 MEI 2016 SAMPAI DENGAN 24 MEI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 MEI 2016 SAMPAI DENGAN 24 MEI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan 24 Mei 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.312,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.745,66   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.317,48   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.032,29   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.714,91   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.297,77   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.031,92   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.626,70   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.185,17   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.711,38   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.624,16   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.668,49   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.231,64   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,39   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,69   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.155,41   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,18   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 285,65   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.549,20   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,06   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 376,62   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.712,23   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.119,39   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.041,78   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,37   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan 24 Mei 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Mei 2016an MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/MK.10/2019

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 08 MEI 2019 SAMPAI DENGAN 14 MEI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 MEI 2019 SAMPAI DENGAN 14 MEI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 Mei 2019 sampai dengan 14 Mei 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.248,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.012,36   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.602,94   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.136,15   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.816,27   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.441,80   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.468,67   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.640,59   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.585,71   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.466,17   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.494,65   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.987,98   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.788,21   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,41   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,34   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.856,32   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 100,79   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,28   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.799,10   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,69   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 445,59   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.434,49   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.947,91   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.114,54   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,22   Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 08 Mei 2019 sampai dengan 14 Mei 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Mei 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 56/PJ/2016

TENTANG PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK OLEH WAJIB PAJAKYANG DIPERLAKUKANSEBAGAI PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK YANGDIADMINISTRASIKAN TANGGAL 15 OKTOBER 2015    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); MEMUTUSKAN :Menetapkan :   KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK OLEH WAJIB PAJAK YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK YANG DIADMINISTRASIKAN TANGGAL 15 OKTOBER 2015. PERTAMA :     Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dan/atau penyetoran pajak pada tanggal 15 Oktober 2015 dan diadministrasikan sebagai penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara sesuai dengan NTPN pada tanggal 16 Oktober 2015, diperlakukan sebagai pembayaran dan/atau penyetoran yang diadministrasikan sebagai penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara pada tanggal 15 Oktober 2015. KEDUA :    Terhadap pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. KETIGA :     Dalam hal terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. KEEMPAT :  Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 April 2016DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI