Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 520/KMK.03/2009
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 520/KMK.03/2009 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADAKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I. PERTAMA: Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1997 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I sebesar Rp505.837.871,00 (lima ratus lima juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2009MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 518/KMK.03/2009
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 518/KMK.03/2009 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADAKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANTEN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANTEN. PERTAMA: Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1994 sampai dengan tahun 1996 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten sebesar Rp14.042.962.153,00 (empat belas miliar empat puluh dua juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus lima puluh tiga rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2009MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 126/KMK.03/2009
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126/KMK.03/2009 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III. PERTAMA: Menghapus Piutang Pajak dari tahun 1987 sampai dengan tahun 1996 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III sebesar Rp594.895.937,00 (lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 April 2009MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 470/KM.1/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 470/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 05 JULI 2010 SAMPAI DENGAN 11 JULI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 JULI 2010 SAMPAI DENGAN 11 JULI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 Juli 2010 sampai dengan 11 Juli 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.056,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp 7.706,29 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp 8.589,59 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp 1.501,21 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp 1.162,84 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp 2.801,98 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp 6.285,05 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp 1.402,37 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp 13.668,76 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp 6.494,36 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp 1.170,25 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 8.437,37 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp 10.240,64 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp 1.407,21 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp 195,04 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp 31.133,11 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp 105,91 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp 195,17 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp 2.414,71 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp 79,75 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp 279,64 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp 6.493,90 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp 11.183,80 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp 1.334,48 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp 7,44 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 Juli 2010An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL. ttd MULYA P. NASUTIONNIP 195108271976031001
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KM.10/2015
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 47/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 28 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 03 NOVEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 03 NOVEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan 03 November 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.665,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.874,57 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.424,00 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.045,21 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.763,08 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.201,92 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.227,43 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.649,37 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 21.013,35 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.795,55 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.623,42 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.098,72 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.329,81 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,66 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,20 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.258,81 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 130,87 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 293,98 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.643,52 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,94 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 384,19 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.794,00 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.259,63 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.151,31 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,07 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan 03 November 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Oktober 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHAZIL NAZARA NIP 197011231999031006
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 467/KM.1/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 467/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 28 JUNI 2010 SAMPAI DENGAN 04 JULI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 JUNI 2010 SAMPAI DENGAN 04 JULI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Juni 2010 sampai dengan 04 Juli 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.032,50 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp 7.887,63 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp 8.741,83 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp 1.492,30 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp 1.161,59 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp 2.809,81 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp 6.397,27 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp 1.395,64 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp 13.441,04 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp 6.520,48 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp 1.161,67 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 8.156,31 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp 10.006,92 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp 1.403,12 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp 195,77 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp 30.999,57 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp 105,77 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp 196,85 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp 2.408,46 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp 79,51 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp 279,51 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp 6.517,66 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp 11.105,68 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp 1.327,14 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp 7,64 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Juni 2010An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL. ttd MULYA P. NASUTIONNIP 195108271976031001