KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 05/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 24 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 30 JANUARI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 30 JANUARI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Januari 2018 sampai dengan 30 Januari 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.339,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.649,16   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.710,63   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.191,14   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.706,02   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.377,97   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.710,38   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.696,01   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.473,97   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.092,92   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.659,32   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.868,00   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.031,46   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,93   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,71   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.374,66   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 120,48   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 263,05   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.556,73   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,67   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 418,03   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.094,14   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.313,09   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.078,01   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,50   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 24 Januari 2018 sampai dengan 30 Januari 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Januari 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 17/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 17/PJ/2017TENTANGTATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BADAN SECARA ELEKTRONIKMELALUI NOTARISDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESADIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan bagi Wajib Pajak Badan, perlu untuk memberikan kemudahan pelayanan dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak khususnya pendaftaran secara elektronik melalui Notaris; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas data pendaftaran Wajib Pajak Badan perlu dilakukan kerja sama dengan Notaris sebagai pihak ketiga dalam rangka pengembangan sistem administrasi perpajakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BADAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI NOTARIS. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi e-Registration adalah sarana pendaftaran Wajib Pajak melalui internet yang terhubung langsung secara daring (online) dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 2 (1) Pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik untuk mendapatkan NPWP dapat dilakukan melalui Notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (2) Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration. (3) Permohonan pendaftaran Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak Badan dengan status pusat. (4) Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation). (5) Permohonan pendaftaran Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan melalui Notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut. (6) Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak Badan mengacu pada peraturan di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak. (7) Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-Registration. (8) NPWP yang diterbitkan kepada Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. (9) Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan terhadap Notaris yang ditunjuk, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan untuk memblokir sementara atau mencabut hak akses Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 3 (1) Notaris harus mengajukan permohonan untuk ditunjuk dalam pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik. (2) Notaris yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke KPP tempat Notaris terdaftar dengan menggunakan Formulir Permohonan Notaris Untuk Ditunjuk Dalam Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik. (4) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan: fotokopi Kartu Tanda Penduduk; fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengangkatan sebagai Notaris; dan fotokopi Kartu Tanda Anggota Ikatan Notaris Indonesia. (5) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Notaris juga harus menyampaikan alamat surel (email) aktif yang digunakan sebagai sarana aktivasi akun dan komunikasi dalam pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak Badan. (6) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Notaris Dalam Rangka Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima. (7) Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak ke alamat surel (email) Notaris. Pasal 4 (1) Tata cara kegiatan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik melalui Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: tata cara pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris; tata cara tindak lanjut KPP atas pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris. (2) Tata cara pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: validasi data identitas; pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris. (3) Tata cara tindak lanjut KPP atas pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: pencetakan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar; verifikasi data pendaftaran dan lampiran. Pasal 5 (1) Dokumen: Formulir Permohonan Notaris Untuk Ditunjuk Dalam Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47/KM.10/2017TENTANGNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 29 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 05 DESEMBER 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 November 2017 sampai dengan 05 Desember 2017. Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; Memperhatikan:    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 05 DESEMBER 2017.     Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 November 2017 sampai dengan 05 Desember 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.516,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.281,86   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.622,63   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.152,38   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.730,60   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.281,92   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.282,24   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.657,12   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.983,32   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.027,30   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.623,13   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.749,34   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12,112,06   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,96   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,66   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.752,53   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,38   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,74   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.603,97   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,91   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 413,36   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.027,90   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.019,50   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.048,69   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,42   Untuk Won Korea (KRW)    1-   Kedua :Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.   Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 29 November 2017 sampai dengan 05 Desember 2017.     Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 November 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKALttdSUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 34/PJ/2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 34/PJ/2017TENTANGPENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKANBAGI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMDIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumDalam rangka mewujudkan keseragaman pemahaman dan perlakuan perpajakan bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN Badan Hukum) sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, diperlukan penegasan mengenai perlakuan perpajakan dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.     B. Maksud dan Tujuan 1. MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan mengenai perlakuan perpajakan bagi PTN Badan Hukum. 2. TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan keseragaman pemahaman dan penafsiran tentang perlakuan perpajakan bagi PTN Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.     C. Ruang LingkupRuang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi: Gambaran Umum PTN Badan Hukum; Perlakuan Pajak Penghasilan bagi PTN Badan Hukum; dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai bagi PTN Badan Hukum.     D. Dasar 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP Nomor 94 Tahun 2010); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP Nomor 1 Tahun 2012); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan (PMK 245/PMK.03/2008); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan Lembaga atau Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (PMK 80/PMK.03/2009); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 (PMK 197/PMK.03/2013); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK 223/PMK.011/2014); 12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (PER-44/PJ./2009); 13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2014 (PER-1/PJ/2011 s.t.d.d. PER-21/PJ/2014).     E. Materi 1. Gambaran Umum PTN Badan Hukum a. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. b. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. c. PTN Badan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. d. PTN Badan Hukum memiliki: 1) kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah; 2) tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri; 3) unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi; 4) hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel; 5) wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan; 6) wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan 7) wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi. e. Statuta PTN Badan Hukum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. f. Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum. g. Pendanaan PTN Badan Hukum dapat bersumber dari: 1) anggaran pendapatan dan belanja negara; dan 2) selain anggaran pendapatan dan belanja negara. h. Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara diberikan dalam bentuk: 1) bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum; dan/atau 2) bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. i. Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi. j. Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara bersumber dari: 1) masyarakat; 2) biaya pendidikan; 3) pengelolaan dana abadi; 4) usaha PTN Badan Hukum; 5) kerja sama tridharma Perguruan Tinggi; 6) pengelolaan kekayaan PTN Badan Hukum; 7) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau 8) pinjaman. k. Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara berupa bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dan yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. l. Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum digunakan untuk mendanai: 1) biaya operasional; 2) biaya dosen; 3) biaya tenaga kependidikan; 4) biaya investasi; dan 5) biaya pengembangan. m. Biaya dosen sebagaimana dimaksud pada huruf l merupakan bantuan biaya untuk dosen nonPNS yang digunakan untuk: 1) gaji dan tunjangan; 2) tunjangan jabatan akademik; 3) tunjangan profesi; 4) tunjangan kehormatan; 5) uang makan; dan/atau 6) honorarium sesuai dengan penugasan dari pemimpin PTN Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. n. Biaya tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada huruf l merupakan bantuan biaya untuk tenaga kependidikan nonPNS pada PTN Badan Hukum yang digunakan untuk: 1) gaji dan tunjangan; 2) uang makan; dan/atau 3) tunjangan kinerja. o. Pemimpin PTN Badan Hukum menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan kepada majelis wali amanat, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. p. Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun secara sistematis, akurat, dan akuntabel. q. Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 271/PJ/2017

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 271/PJ/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORKEP-15/PJ/2017 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PAJAKPENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATASBARANG MEWAH, PAJAK LAINNYA, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNANPER KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAKTAHUN ANGGARAN 2017 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK LAINNYA, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PER KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2017. PERTAMA : Menetapkan Perubahan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan PPh Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPnBM, PPN atas Penyerahan BBM Bersubsidi, Pajak Lainnya, serta PBB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Menetapkan jumlah rencana penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2017 yang didistribusikan sebesar Rp 1.274.629.130.965.000 (satu kuadriliun dua ratus tujuh puluh empat triliun enam ratus dua puluh sembilan miliar seratus tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dari total rencana penerimaan sebesar Rp 1.283.565.861.675.000 (satu kuadriliun dua ratus delapan puluh tiga triliun lima ratus enam puluh lima miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). KETIGA : Rencana penerimaan yang tidak didistribusikan adalah: KEEMPAT : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan/atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku untuk tahun anggaran 2017. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 08 November 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 30/PJ/2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 30/PJ/2017TENTANGPEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARAPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA UNTUKPENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANGBERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN PROTOKOLNYA YANGDITANDATANGANI DI JAKARTA PADA TANGGAL 29 JANUARI 2002DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A.   UmumSehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi dan prosedur pemberitahuan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda atas Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta pada Tanggal 29 Januari 2002 (selanjutnya disebut Persetujuan) yang telah ditandatangani di Jakarta pada 30 Juli 2015, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku dan berlaku efektifnya Persetujuan dimaksud.     B.   Maksud dan Tujuan 1. MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku dan berlaku efektifnya Persetujuan.     2. TujuanSurat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Persetujuan dapat berjalan sebagaimana mestinya.     C.  Ruang LingkupRuang lingkup Surat Edaran ini meliputi: proses ratifikasi Persetujuan; proses pemberitahuan mengenai telah selesainya prosedur internal masing-masing pihak dalam rangka pemberlakuan Persetujuan; saat berlaku dan berlaku efektifnya Persetujuan; dan pokok-pokok perubahan dalam Persetujuan.     D.   Dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta pada Tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of the Netherlands for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with  Respect to Taxes on Income and Its Protocol, Signed at Jakarta on January 29, 2002). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaaan dengan Pajak atas Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta pada Tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of the Netherlands for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, and Its Protocol, Signed at Jakarta on January 29, 2002) tanggal 9 Maret 2017.     E.  Materi 1. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (selanjutnya disebut P3B Indonesia-Belanda) telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2002. 2. P3B Indonesia-Belanda telah diamandemen melalui Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaaan dengan Pajak atas Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta pada Tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of the Netherlands for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, and its Protocol, Signed at Jakarta on January 29, 2002) yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2015. 3. Pemerintah Kerajaan Belanda melalui Kedutaan Besar Kerajaan Belanda memberitahukan Pemerintah Republik Indonesia bahwa Pemerintah Kerajaan Belanda telah memenuhi persyaratan internalnya dalam rangka pemberlakuan Persetujuan pada tanggal 20 Juni 2016. 4. Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaaan dengan Pajak atas Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta pada Tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of the Netherlands for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, and Its Protocol, Signed at Jakarta on January 29, 2002) pada tanggal 6 Maret 2017 dan telah mengirimkan pemberitahuan selesainya prosedur internal yang diperlukan dalam rangka pemberlakuan Persetujuan kepada Pemerintah Kerajaan Belanda melalui nota diplomatik tanggal 14 Juni 2017. 5. Berdasarkan Pasal 10 Persetujuan, ditentukan bahwa: Persetujuan mulai berlaku pada hari pertama dari bulan kedua setelah tanggal saat masing-masing Pemerintah telah memberitahu satu sama lain secara tertulis melalui saluran diplomatik (dalam hal ini tanggal 1 Agustus 2017); dan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan akan berlaku untuk pertama kalinya terhadap jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada saat atau setelah hari pertama dari bulan kedua berikutnya setelah tanggal saat Protokol ini berlaku efektif (dalam hal ini pada atau setelah tanggal 1 Oktober 2017). 6. Pokok-pokok perubahan dalam Persetujuan antara lain sebagai berikut: a. berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat 2, penghasilan berupa dividen dapat juga dikenai pajak di Negara di mana perusahaan pembayar dividen menjadi penduduknya dengan tarif pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi: 1) 5 persen dari jumlah bruto dividen jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen adalah suatu perusahaan (selain persekutuan) yang memiliki secara langsung sedikitnya 25 persen dari modal perusahaan pembayar dividen; 2) 10 persen dari jumlah bruto dividen jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen adalah dana pensiun yang diakui dan diatur menurut ketentuan hukum yang berlaku di salah satu Negara dan yang penghasilannya secara umum dikecualikan dari pajak di Negara yang menurut ketentuan hukumnya dana pensiun tersebut diakui dan diatur; 3) 15 persen dari jumlah bruto dividen untuk jenis dividen lainnya; b. berdasarkan Pasal 11 ayat 4, penghasilan berupa bunga yang timbul di salah satu Negara dapat juga dikenai pajak di Negara di mana bunga tersebut timbul dan menurut perundang-undangan Negara tersebut, tetapi jika pemilik manfaat sebenarnya dari bunga tersebut adalah penduduk dari Negara lainnya dan jika bunga