KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46/MK.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 09 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Oktober 2019 sampai dengan 15 Oktober 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.178,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.548,20   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.656,17   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.081,53   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.807,79   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.383,47   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.918,44   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.555,28   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.461,74   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.260,99   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.437,89   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.230,34   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.233,33   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,28   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,80   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.586,23   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,46   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 273,27   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.779,65   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,08   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 464,30   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.259,95   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.542,12   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.987,70   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,81   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 Oktober 2019 sampai dengan 15 Oktober 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Oktober 2019an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/MK.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 02 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 08 OKTOBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 08 OKTOBER 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Oktober 2019 sampai dengan 08 Oktober 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.154,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.573,51   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.679,73   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.076,11   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.805,32   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.379,50   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.904,91   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.562,00   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.480,05   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.256,54   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.450,81   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.288,08   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.141,81   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,24   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,80   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.548,54   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,27   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,93   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.772,63   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,92   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 462,54   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.256,69   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.500,58   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.986,57   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,81   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 02 Oktober 2019 sampai dengan 08 Oktober 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Oktober 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 08/MK.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 13 FEBRUARI 2019 SAMPAI DENGAN 19 FEBRUARI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Menteri Keuangan Nomor PRIN-10/MK.1.5/2019 MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 FEBRUARI 2019 SAMPAI DENGAN 19 FEBRUARI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Februari 2019 sampai dengan 19 Februari 2019 sebagai berikut : 1. Rp 13.974,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.989,76   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.573,14   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.129,77   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.780,83   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.425,80   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.522,49   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.636,78   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.112,41   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.315,10   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.520,55   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.962,92   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.717,75   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,15   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,32   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.038,24   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 100,11   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,16   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.725,84   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,64   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 446,52   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.320,74   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.897,37   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.061,54   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,45   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 Februari 2019 sampai dengan 19 Februari 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Februari 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlh.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 07/MK.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 06 FEBRUARI 2019 SAMPAI DENGAN 12 FEBRUARI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 FEBRUARI 2019 SAMPAI DENGAN 12 FEBRUARI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 Februari 2019 sampai dengan 12 Februari 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.049,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.140,42   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.651,42   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.154,10   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.790,73   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.421,28   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.661,36   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.660,35   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.418,82   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.412,53   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.551,94   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.136,73   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.874,63   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,21   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,57   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.348,47   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 100,83   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,32   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.745,77   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,17   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 447,96   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.305,37   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.081,38   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.086,65   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,59   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 06 Februari 2019 sampai dengan 12 Februari 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Februari 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 07/PJ/2018

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 07/PJ/2018 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-03/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PELAPORAN DANPENGAWASAN HARTA TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENGAWASAN HARTA TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Kewajiban penyampaian laporan:pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3); dan/ataupenempatan Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),berlaku bagi seluruh Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan.(2)Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan Harta tambahan yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atauWajib Pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.(3)Dalam hal Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangannya terdapat informasi Harta tambahan yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tidak dialihkan dan tidak diinvestasikan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atas Harta tambahan dimaksud tidak perlu dilaporkan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).     2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar.(2)Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang berada di dalam wilayah kerjanya untuk melakukan penerimaan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).(3)Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:a.ditandatangani oleh:Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan;penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2 berhalangan;b.mencantumkan informasi Harta tambahan;c.disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang ditunjuk;d.selain disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada huruf c, penyampaian laporan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan dengan cara:melalui pos dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat, yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar;melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat, yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar; atausaluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi;e.penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk:formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy), apabila dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d angka 1 dan angka 2; ataudokumen elektronik, apabila disampaikan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 3.(4)Kerahasiaan atas informasi Harta tambahan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 1 atau angka 2 merupakan tanggung jawab Wajib Pajak sebelum laporan tersebut diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar.(5)Informasi Harta tambahan yang dicantumkan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.(6)Informasi Harta tambahan yang dicantumkan dalam laporan untuk periode terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan informasi pada:tanggal berakhirnya batas waktu 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus; dan/atautanggal berakhirnya batas waktu 3 (tiga) tahun sejak Surat Keterangan diterbitkan untuk Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(7)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017, untuk penyampaian laporan tahun pertama; danpada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 dan seterusnya, untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya.(8)Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.(9)Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan tanda terima atas setiap laporan yang diterima.(10)Dalam hal penyampaian laporan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 1 dan angka 2 serta Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar telah menerima laporan dimaksud, bukti pengiriman surat atas laporan tersebut dipersamakan dengan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (9).     3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 diubah sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar melakukan pengawasan atas:penyampaian laporan Wajib Pajak;penempatan Harta tambahan; danpengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan.(2)Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat menerbitkan surat peringatan dalam hal: Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1);Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan batas akhir penyampaian laporan; dan/atauterdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan atas laporan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d.(3)Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim, Wajib Pajak harus menyampaikan:tanggapan atas surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c; dan/ataulaporan sehubungan dengan penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.(4)Dalam hal Wajib Pajak:menyampaikan tanggapan namun diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan/atau Pasal 2 ayat (1);tidak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atautidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2018

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13 TAHUN 2018TENTANGPENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASIDALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANAPENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISMEDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa berdasarkan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, perlu adanya pengaturan dan mekanisme untuk mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum; bahwa korporasi dapat dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, selama ini belum ada pengaturannya sehingga perlu mengatur penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME. BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini. Instansi Berwenang adalah instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang memiliki kewenangan pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, perizinan usaha, atau pembubaran Korporasi, atau lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dan pengaturan bidang usaha Korporasi. Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi adalah sistem administrasi yang diselenggarakan oleh Instansi Berwenang dalam pemberian pelayanan pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, perizinan usaha, atau pembubaran Korporasi, baik secara elektronik maupun nonelektronik. Pasal 2   (1) Pengaturan dalam Peraturan Presiden ini melingkupi penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. (2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: perseroan terbatas; yayasan; perkumpulan; koperasi; persekutuan komanditer; persekutuan firma; dan bentuk korporasi lainnya. BAB IIPENETAPAN PEMILIK MANFAAT KORPORASIPasal 3   (1) Setiap Korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi. (2) Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit merupakan 1 (satu) personil yang memiliki masing-masing kriteria sesuai dengan bentuk Korporasi.   Pasal 4   (1) Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria: memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun; memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris; memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas. (2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. Pasal 5   (1) Pemilik Manfaat dari yayasan merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria: memiliki kekayaan awal lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada yayasan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan yayasan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; menerima manfaat dari yayasan; dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau penyertaan pada yayasan. (2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. Pasal 6   (1) Pemilik Manfaat dari perkumpulan merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria: memiliki sumber pendanaan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perkumpulan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; menerima hasil kegiatan usaha lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perkumpulan per tahun; memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pengurus dan pengawas perkumpulan; memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perkumpulan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; menerima manfaat dari perkumpulan; dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas sumber pendanaan perkumpulan. (2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c. Pasal 7   (1) Pemilik Manfaat dari koperasi merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria: menerima sisa hasil usaha lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh koperasi per tahun; memiliki kewenangan baik langsung maupun tidak langsung, dapat menunjuk atau memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi; memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan koperasi tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; menerima manfaat dari koperasi; dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal koperasi. (2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf