KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 57/MK.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 11 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 17 DESEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 17 DESEMBER 2019. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 17 Desember 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.082,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.629,99   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.641,12   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.087,68   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.798,60   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.378,78   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.211,49   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.538,26   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.458,74   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.341,20   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.480,20   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.247,24   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.956,99   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,37   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,37   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.408,94   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,80   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 276,90   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.755,14   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,66   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 464,76   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.344,23   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.598,81   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.998,79   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,83   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 17 Desember 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Desember 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/KM.10/2018

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/KM.10/2018TENTANGNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 14 MARET 2018 SAMPAI DENGAN 20 MARET 2018MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Maret 2018 sampai dengan 20 Maret 2018. Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 MARET 2018 SAMPAI DENGAN 20 MARET 2018.   Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Maret 2018 sampai dengan 20 Maret 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.785,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.808,70   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.718,23   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.283,68   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.758,50   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.528,64   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.042,84   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.771,16   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.125,17   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.485,22   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.671,97   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.539,08   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.958,04   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,37   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,87   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.928,05   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 124,47   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,83   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.675,47   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,63   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 440,12   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.487,29   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.011,18   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.178,69   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,91   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua :Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.   Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 14 Maret 2018 sampai dengan 20 Maret 2018.     Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Maret 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKALttdSUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 56/MK.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 04 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 10 DESEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 10 DESEMBER 2019. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Desember 2019 sampai dengan 10 Desember 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.094,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.548,83   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.610,08   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.077,31   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.800,55   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.374,32   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.050,19   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.535,20   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.187,77   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.321,05   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.469,90   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.117,52   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.894,13   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,33   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,88   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.414,62   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,69   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,45   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.759,51   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,85   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 466,32   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.321,20   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.520,37   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.006,29   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,96   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 Desember 2019 sampai dengan 10 Desember 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 Desember 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIKINDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BELARUS TENTANGPENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKANPAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OFINDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF BELARUS FORTHE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCALEVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BELARUS TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF BELARUS FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME). Pasal 1Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 19 Maret 2013, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Belarus, dan bahasa Inggris tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Februari 2018PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 26 Februari 2018MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 04/PJ/2018

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 04/PJ/2018 TENTANG PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) SERTA LAPORAN PENGALIHAN DANREALISASI INVESTASI HARTA TAMBAHAN DAN/ATAU LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak guna mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh serta Laporan Pengalihan dan Realisasi lnvestasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan, perlu dilakukan pengaturan jam layanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP), serta jam layanan untuk berbicara dengan agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP).     B. Maksud dan Tujuan 1.Maksud  Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan jam layanan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada seluruh masyarakat sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh serta Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan.2.Tujuan  Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk menjamin terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat oleh setiap unit kerja DJP, khususnya pelayanan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh serta Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan.     C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang jam layanan pada TPT KPP dan KP2KP, serta jam layanan untuk berbicara dengan agen KLIP DJP dalam pelaksanaan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh serta Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan.     D. Dasar Hukum 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017.4.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.5.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2017.6.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.7.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam Rangka Pengampunan Pajak.     E. Ketentuan 1.Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.2.Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016, Penyampaian Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah NKRI adalah saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017.3.KPP dan KP2KP di seluruh Indonesia, serta KLIP DJP untuk tetap buka dan memperpanjang layanan pada:No.HariTanggalJam Layanan (Waktu Setempat)1.Sabtu24 Maret 2018Pukul 08.00 – 14.002.Sabtu24 Maret 2018Pukul 08.00 – 17.004.Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam layanan sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah:Pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh pada TPT KPP dan KP2KP;Pelayanan penyampaian Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan pada KPP dan KP2KP tertentu yang ditunjuk oleh Kepala KPP;Pelayanan untuk berbicara dengan agen KLIP DJP.5.Apabila terjadi permasalahan teknis administratif terkait situasi dan kondisi di lapangan maka diimbau untuk bertindak antisipatif dengan selalu mengedepankan pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat.6.Batas waktu sebagaimana pada angka 3 dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.7.Kepala KPP, Kepala KLIP DJP, dan Kepala KP2KP agar mengumumkan jadwal jam layanan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 kepada Wajib Pajak.8.Kepala KPP, Kepala KLIP DJP, dan Kepala KP2KP agar mengumumkan kepada Wajib Pajak mengenai hal-hal:a.Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung di KPP/KP2KP, selain itu Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan cara:1)Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; dan2)Melalui saluran tertentu yaitu, e-filing, e-FORM, dan upload e-SPT pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.b.Penyampaian Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan dapat disampaikan secara langsung ke KPP, KP2KP, pos, perusahaan jasa ekspedisi, kurir atau melalui saluran tertentu.9.Kepala Kantor Wilayah agar melakukan bimbingan dan pengawasan atas pelayanan yang dilakukan oleh KPP dan KP2KP yang berada di wilayah kerjanya.     F. Lain-Lain 1.Pemberian layanan pada hari/tanggal sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 3 dilaksanakan oleh pegawai atau tim khusus yang ditunjuk/ditugaskan berdasarkan penerbitan Surat Perintah Kerja Lembur oleh pejabat yang berwenang.2.Pegawai yang mendapatkan penugasan wajib melakukan presensi dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik (fingerprint) sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat masuk dan pulang kantor sesuai waktu penugasan.3.Pegawai yang mendapatkan penugasan mendapatkan hak uang lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.4.Pengaturan dan pengawasan atas penugasan pegawai merupakan tanggung jawab masing-masing Kepala Kantor. Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Maret 2018DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd ROBERT PAKPAHANNIP 195910201980121001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 54/MK.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 27 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 03 DESEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 03 DESEMBER 2019. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 November 2019 sampai dengan 03 Desember 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.086,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.591,16   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.631,10   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.084,73   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.799,70   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.388,18   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.023,77   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.543,51   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.194,04   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.348,07   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.460,39   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.231,16   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.969,34   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,30   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,11   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.382,21   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,41   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,38   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.756,05   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,36   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 466,37   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.347,46   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.577,99   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.005,47   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,06   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 November 2019 sampai dengan 03 Desember 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 November 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN