PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/PMK.03/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 33/PMK.03/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR162/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGANBEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DANPAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARAASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1141) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1968); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA. Pasal IDi antara Pasal 8 dan Pasal 9 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1141) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1968) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:  Pasal 8A (1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional. (2) Untuk mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Internasional harus mengajukan permohonan persetujuan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan rincian Barang Kena Pajak yang akan diimpor dan/atau Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang akan diperoleh, yang paling sedikit memuat jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan penyedia Jasa Kena Pajak/penjual Barang Kena Pajak. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan dengan lampiran rincian Barang Kena Pajak yang akan diimpor dan/atau Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang akan diperoleh, yang paling sedikit memuat jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan penyedia Jasa Kena Pajak/penjual Barang Kena Pajak, dan menyampaikan tembusan kepada Menteri Sekretaris Negara. (4) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kewajaran yang ditetapkan oleh pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk. (5) Kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan ukuran kepatutan jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan mengacu pada jumlah Pejabat, tugas, fungsi, dan kebutuhan Badan Internasional beserta Pejabatnya. (6) Surat persetujuan pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipersamakan kedudukannya dengan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 5 ayat (4). (7)  Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan memiliki Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2018MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 April 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 440

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/KM.10/2018

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/KM.10/2018 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 04 APRIL 2018 SAMPAI DENGAN 10 APRIL 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 APRIL 2018 SAMPAI DENGAN 10 APRIL 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 April 2018 sampai dengan 10 April 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.752,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.554,08   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.662,63   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.275,42   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.752,26   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.556,25   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.951,76   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.757,60   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.337,77   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.488,76   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.651,40   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.420,42   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.942,93   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,37   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,32   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.909,44   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 118,91   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 263,05   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.667,00   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,28   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 440,43   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.432,10   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.957,37   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.193,11   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,90   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 April 2018 sampai dengan 10 April 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 April 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146/KM.4/2020

TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAMPEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat 1a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2019 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor; Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DI GUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DAN EKSPOR. PERTAMA : KEDUA : Jenis Satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA digunakan oleh eksportir dan importir dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean ekspor dan impor. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 26 Januari 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Januari 2020a.n. MENTERI KEUANGANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd HERU PAMBUDI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PER – 09/PJ/2018

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 09/PJ/2018 TENTANG PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELISEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A PER-16/PJ/2014 TENTANG TATACARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIKSEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTURJENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2017 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2017. Pasal 1Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2018. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2018DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd ROBERT PAKPAHAN

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 02/PJ.09/2018

PENGUMUMANNOMOR PENG – 02/PJ.09/2018 TENTANG LAYANAN PENYAMPAIAN E-FILINGMELALUI PENYEDIA LAYANAN SPT ELEKTRONIKYANG DITUNJUK OLEH DITJEN PAJAKDirektorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah menyampaikan kewajiban pelaporan SPT tahunan melalui e-filing di tahun 2018 ini. Kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT diimbau agar segera melaporkannya melalui e-filing. Untuk diketahui,batas waktu pelaporan SPT tahun pajak 2017 untuk wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2018, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah tanggal 30 April 2018. Sehubungan dengan cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik melalui e-filing disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara online melalui internet pada laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Ditjen Pajak melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device)     2. Saat ini, akses terhadap layanan SPT elektronik telah diperluas. Selain DJP Online, wajib pajak juga dapat mengakses layanan e-filing melalui laman resmi dari 4 (empat) penyedia layanan SPT elektronik yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak, yaitu: www.spt.co.id; www.pajakku.com; https://eform.bri.co.id/efiling; dan www.online-pajak.com.     3. Pemerintah menjamin data wajib pajak tetap aman karena pihak penyedia layanan SPT elektronik selaku mitra Ditjen Pajak hanya berperan menyalurkan SPT ke Ditjen Pajak dan tidak memiliki akses untuk membuka atau menyimpan data wajib pajak. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terkait masalah kerahasiaan data, karena data SPT wajib pajak sepenuhnya berada di Ditjen Pajak.     4. Untuk memperoleh informasi seputar SPT Tahunan Pajak Penghasilan, wajib pajak dapat mengakses saluran informasi resmi Ditjen Pajak melalui laman situs www.pajak.go.id, KringPajak nomor telepon 1500200, Twitter @DitjenPajakRI, Twitter @kring_pajak. Facebook DitjenPajakRI, dan Youtube DitjenPajakRI. Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Maret 2018Direktur, ttd Hestu Yoga Saksama

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/KM.10/2018

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/KM.10/2018TENTANGNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 28 MARET 2018 SAMPAI DENGAN 03 APRIL 2018MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Maret 2018 sampai dengan 03 April 2018. Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 MARET 2018 SAMPAI DENGAN 03 APRIL 2018.   Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Maret 2018 sampai dengan 03 April 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.762,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.614,08   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.639,68   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.276,31   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.753,92   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.512,78   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.937,54   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.777,77   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.411,58   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.462,38   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.672,28   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.487,23   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.043,81   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,36   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,29   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.899,34   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 119,31   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 263,45   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.669,87   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,15   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 441,03   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.450,46   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.955,61   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.177,64   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,80   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua :Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.   Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 28 Maret 2018 sampai dengan 03 April 2018.     Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Maret 2018a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKALttdSUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006