KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/KM.4/2021
TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mula.i berlaku pada tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 September 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 MEI 2022 SAMPAI DENGAN 17 MEI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 MEI 2022 SAMPAI DENGAN 17 MEI 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Mei 2022 sampai dengan 17 Mei 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.441,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.277,30 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.275,30 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.055,32 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.840,36 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.313,82 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.435,71 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.552,60 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.163,55 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.456,86 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.471,33 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.934,53 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.205,48 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,80 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,65 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.199,06 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 77,80 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 276,38 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.849,65 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,73 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 421,54 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.475,47 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.293,07 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.184,72 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,47 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022 sampai dengan 17 Mei 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 Mei 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 APRIL 2022 SAMPAI DENGAN 10 MEI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 APRIL 2022 SAMPAI DENGAN 10 MEI 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 April 2022 sampai dengan 10 Mei 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.353,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.560,93 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.386,98 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.085,62 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.829,73 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.353,35 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.659,01 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.617,54 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.645,18 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.510,72 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.506,28 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.088,94 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.201,77 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,75 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,05 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.988,70 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 77,57 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,02 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.826,97 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 43,11 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 424,30 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.513,80 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.514,30 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.225,29 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,60 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022 sampai dengan 10 Mei 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 April 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Plh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. ISA RACHMATARWATA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 APRIL 2022 SAMPAI DENGAN 26 APRIL 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 APRIL 2022 SAMPAI DENGAN 26 APRIL 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 April 2022 sampai dengan 26 April 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.361,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.666,40 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.387,46 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.094,39 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.831,61 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.393,30 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.772,32 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.634,03 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.748,78 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.550,66 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.508,46 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.331,28 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.420,61 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,04 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,72 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.084,25 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 79,00 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,65 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.829,47 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 44,48 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 427,40 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.540,01 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.577,70 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.249,87 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,67 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022 sampai dengan 26 April 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 April 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Plh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. ISA RACHMATARWATA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/KM.4/2022
TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG LARANGAN SEMENTARA EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG LARANGAN SEMENTARA EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL. PERTAMA : Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Dalam hal barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan larangan atas Ekspor dimaksud. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Menteri Perdagangan Republik Indonesia; 3. Kepala Lembaga National Single Window; 4. Direktur Teknis Kepabeanan; 5. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; 6. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; 7. Direktur Penindakan dan Penyidikan; 8. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; 9. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 April 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/KM.10/2022
TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIFBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE1 MEI 2022 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 MEI 2022 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2022. KESATU : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022 sebagai berikut. A. Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,57% (nol koma lima tujuh persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,99% (nol koma sembilan sembilan persen) 3. Pasal 8 ayat (5) 1,40% (satu koma empat persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,82% (satu koma delapan dua persen) 5. Pasal 13 ayat (3b) 2,24% (dua koma dua empat persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,57% (nol koma lima tujuh persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 April 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. ISA RACHMATARWATA