KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/KM.4/2022
TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG CRUDE PALM OIL DAN PRODUKTURUNANNYA YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG CRUDE PALM OIL DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR. KESATU : Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor Untuk Komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Jenis Satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU digunakan oleh eksportir dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean ekspor untuk komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Menteri Perdagangan Republik Indonesia; 3. Kepala Lembaga National Single Window; 4. Direktur Teknis Kepabeanan; 5. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; 6. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; 7. Direktur Penindakan dan Penyidikan; 8. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; 9. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 44/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 04 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 10 AGUSTUS 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 10 AGUSTUS 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Agustus 2021 sampai dengan 10 Agustus 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.487,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.680,54 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.570,19 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.306,91 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.862,67 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.423,59 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.109,76 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.644,38 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.125,64 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.679,23 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.684,14 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.909,77 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.187,08 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,78 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,74 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.166,67 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,73 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 288,02 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.862,53 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,69 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 440,29 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.701,57 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.158,75 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.234,44 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,58 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA: Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA: Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 04 Agustus 2021 sampai dengan 10 Agustus 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 Agustus 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43/KM.10/2021 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASIBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE1 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 31 AGUSTUS 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 31 AGUSTUS 2021. PERTAMA : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2021 Sampai Dengan 31 Agustus 2021 sebagai berikut: A. Sanksi Administrasi: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,54% (nol koma lima empat persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,95% (nol koma sembilan lima persen) 3. Pasal 8 ayat (5) 1,37% (satu koma tiga tujuh persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,79% (satu koma tujuh sembilan persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,54% (nol koma lima empat persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Juli 2021a. n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 28 JULI 2021 SAMPAI DENGAN 03 AGUSTUS 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 JULI 2021 SAMPAI DENGAN 03 AGUSTUS 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Juli 2021 sampai dengan 03 Agustus 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.521,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.691,08 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.494,52 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.301,75 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.868,56 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.438,75 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.106,77 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.629,80 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.908,31 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.662,16 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.671,38 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.799,97 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.205,29 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,84 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,69 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.231,47 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,42 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 288,17 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.871,22 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,80 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 442,15 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.725,77 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.120,60 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.240,94 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,65 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA: Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA: Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 28 Juli 2021 sampai dengan 03 Agustus 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Juli 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 26/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 MEI 2022 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 MEI 2022 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.682,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.289,79 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.431,86 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.075,43 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.870,49 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.340,82 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.319,95 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.505,18 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.234,11 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.592,07 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.470,84 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.887,29 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.426,16 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,93 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 189,07 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.866,17 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 74,09 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 280,10 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.913,81 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 40,76 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 424,81 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.589,56 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.444,68 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.175,35 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,52 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Mei 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/KM.4/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/KM.4/2021 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Juni 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI