Taxco
Solution

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 152/BC/2003

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR UNTUK BARANG EKSPORYANG MENDAPAT KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATA LAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG EKSPOR UNTUK BARANG EKSPOR YANG MENDAPAT KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan : BAB IIPEMBERITAHUAN PABEAN Bagian PertamaPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Pasal 2 (1)  Barang ekspor yang akan diekspor wajib diberitahukan oleh eksportir/kuasanya dengan menggunakan PEB yang diserahkan melalui media elektronik. (2)  PEB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berfungsi sebagai permintaan pemeriksaan fisik barang. (3)  Eksportir/kuasanya wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam PEB. (4) PEB untuk barang ekspor yang terkena PE, pembayaran PE-nya dapat dilakukan melalui Bank Devisa atau Kantor Pabean tempat pendaftaran PEB berdasarkan kurs yang berlaku pada saat pembayaran PE serta tarif dan harga patokan ekspor yang berlaku pada saat pendaftaran PEB. Bagian KeduaPendaftaran PEB Pasal 3 (1)  PEB didaftarkan oleh eksportir/kuasanya ke Kantor Pemuatan. (2)  Pada Kantor Pemuatan yang telah menggunakan sistem PDE, pendaftaran PEB wajib dilakukan dengan menggunakan sistem PDE. (3)  Pada Kantor Pemuatan yang tidak menggunakan sistem PDE, pendaftaran PEB dilakukan dengan menggunakan disket. (4) Dalam hal PEB menggunakan media disket, pendaftaran PEB dilaksanakan di Kantor Pemuatan atau Kantor Pabean lainnya yang ditunjuk untuk melayani PEB KITE. (5) PEB didaftarkan oleh eksportir/kuasanya paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal permintaan pemeriksaan fisik barang yang diberitahukan dalam PKB sesuai contoh BCF. 3.10. dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini. (6) Barang ekspor yang diekspor melalui PT. Pos Indonesia didaftarkan ke Kantor Pabean di Kantor Pos Lalu Bea tempat pengiriman barang ekspor yang bersangkutan. BAB IIIPEMERIKSAAN PABEAN Bagian PertamaPenelitian Dokumen Pasal 4 (1)  Terhadap PEB dilakukan penelitian dokumen, meliputi :a. kelengkapan dan kebenaran pengisian data PEB;b. kebenaran perhitungan dan pelunasan PE dalam hal barang ekspor terkena PE;c. kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan; dand. kelengkapan dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan dalam rangka pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (2)  Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, berupa invoice dan packing list. (3)  Dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, antara lain : Surat Tanda Bukti Setor (STBS), Surat Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar, Surat Persetujuan Ekspor dari Depperindag, Sertifikat Mutu, Surat Pernyataan Mutu, Surat Izin Ekspor (SIE), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan atau Izin Khusus lainnya dari instansi terkait. Pasal 5 (1)  Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian PEB lengkap dan benar, PEB diberikan nomor dan tanggal pendaftaran. (2)  Apabila hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian PEB lengkap dan benar, tetapi diperlukan dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) :a)dalam hal sistim PDE, PEB diberikan nomor dan tanggal dengan ketentuan eksportir wajib menyerahkan dokumen pelengkap pabean lainnya yang dipersyaratkan kepada Pejabat baik sebelum atau pada saat pemasukan barang ke Kawasan Pabean;b)dalam hal menggunakan disket PEB diberikan nomor dan tanggal setelah eksportir/kuasanya melengkapi persyaratan yang diwajibkan (3)  Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian PEB tidak lengkap dan atau tidak benar, PEB dikembalikan kepada eksportir/kuasanya dengan disertai Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) sesuai Contoh BCF 3.04 dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini. (4) Setelah PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran, diterbitkan :a.Persetujuan Ekspor yang telah ditandatangani Pejabat atau berisi data nama dan NIP Pejabat dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;b.PPB dalam hal barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang tetapi wajib menyerahkan dokumen pelengkap pabean lainnya yang dipersyaratkan.c.PPB dalam hal barang ekspor bersangkutan harus dilakukan pemeriksaan fisik barang (5) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a sesuai Contoh BCF 3.01 dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini, dan dibuat rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya sebagai berikut :a. lembar kesatu untuk eksportir;b. lembar kedua untuk pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS);c. lembar ketiga untuk pengangkut. (6) PPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b dan c sesuai Contoh BCF 3.02 dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal ini. (7) Tata kerja pendaftaran PEB dan penelitian dokumen diatur dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal ini. Bagian keduaPemeriksaan Fisik Barang Pasal 6 (1)  Terhadap barang ekspor wajib dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Kantor Pemuatan atau Kantor Pemeriksaan. (2)  Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan di gudang eksportir atau tempat lain yang ditunjuk oleh eksportir. (3)  Pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan di dalam kawasan pabean setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pemuatan. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat diberikan oleh Kepala Kantor sepanjang pengusaha TPS menyediakan tempat pemeriksaan fisik barang ekspor di Kawasan Pabean. (5) Persetujuan Ekspor terhadap barang ekspor yang diperiksa fisik barang diterbitkan oleh Kantor Pemuatan atau Kantor Pemeriksaan. Pasal 7(1) Pemeriksaan fisik barang dilakukan berdasarkan PEB, dokumen pelengkap pabean dan PPB.(2) Pemeriksaan fisik barang meliputi : a. jenis barang;b. jumlah barang;c. spesifikasi teknis barang;d. nomor, merek, jenis dan jumlah kemasan. Pasal 8 (1)  Tingkat pemeriksaan fisik barang sebanyak-banyaknya 10%, sekurang-kurangnya 2 (dua) kemasan. (2)  Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai jumlah barang ekspor yang tersedia untuk diperiksa dan eksportir/kuasanya wajib memberitahukan kepada Pemeriksa sebelum pemeriksaan dilakukan. (3)  Dalam hal pemeriksaan fisik barang dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemeriksa mencantumkan hasil pemeriksaan fisik barang dalam PEB setelah jumlah barang ekspor telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PEB. (4) Terhadap barang ekspor tertentu dapat dilakukan pemeriksaan laboratorium. (5) Dalam hal dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Pemeriksa mencantumkan hasil pemeriksaan fisik barang dalam PEB tanpa menunggu hasil pemeriksan laboratorium, kecuali:a.pemeriksaan laboratorium dapat diselesaikan dalam waktu segera yang tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan ekspor;b.pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk menentukan barang ekspor bersangkutan termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya. (6) Persetujuan Ekspor terhadap barang ekspor yang telah diperiksa fisik barang, ditandatangani Pemeriksa. (7) Pada kemasan barang ekspor yang diperiksa, Pemeriksa wajib membubuhkan TPPBC. (8) Tatakerja pemeriksaan pabean barang ekspor diatur dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal ini. Pasal 9 (1)  Terhadap barang ekspor yang diperiksa

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 151/BC/2003

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan : BAB IIPEMBERITAHUAN PABEAN Bagian PertamaPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Pasal 2(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan oleh eksportir/kuasanya dengan menggunakan PEB.(2) Eksportir/ kuasanya wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam PEB. Pasal 3PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diperlukan terhadap ekspor: Pasal 4 (1)  Ekspor barang melalui PJT, dapat menggunakan satu PEB untuk beberapa pengirim barang, dengan ketentuan bahwa PJT:a. harus berstatus sebagai PPJK;b. bertindak sebagai eksportir atau pemberitahu;c. mengirim/mengajukan PEB dan Lembar lanjutan BC 3.0 dengan atau tanpa nomor Harmonized System (HS);d. harus mengirimkan/menyerahkan Lembar Lanjutan BC 3.0 yang telah dilengkapi dengan nomor HS paling lama 7 (tujuh) hari setelah PEB mendapat Nomor Pendaftaran, dalam hal Lembar Lanjutan BC 3.0 yang diajukan tanpa nomor HS. (2)  PJT yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, pengajuan PEB berikutnya tidak dilayani sampai dipenuhinya kewajiban dimaksud. Bagian KeduaPEB Berkala Pasal 5 (1)  Eksportir/kuasanya dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu yang ditetapkan dengan menggunakan PEB Berkala. (2)  Ekspor barang dengan menggunakan PEB Berkala dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:a. barang tidak mendapat KITE;b. barang tidak terkena ketentuan kuota ekspor;c. barang tidak terkena PE. (3)  Eksportir yang telah mendapat persetujuan menggunakan PEB Berkala mempunyai kewajiban sebagai berikut :a. menyerahkan invoice dan packing list untuk setiap pelaksanaan ekspor;b. menyampaikan PEB Berkala untuk pengeksporan selama satu bulan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya;c. menyerahkan laporan nihil dalam hal tidak melakukan kegiatan ekspor selama bulan yang bersangkutan. (4) Persetujuan penggunaan PEB Berkala diberikan oleh Kepala Kantor Pemuatan berdasarkan permohonan eksportir/kuasanya. (5) Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. (6) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberikan dalam hal eksportir mempunyai reputasi yang baik dan:a. frekuensi ekspornya tinggi;b. jadwal sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu;c. lokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor Pemuatan dan atau Bank Devisa;d. ekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; ataue. berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pemuatan (7) Reputasi yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) adalah:a. tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;b. sebagai wajib pajak yang patuh berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak; danc. sudah menyelenggarakan pembukuan sehingga dapat dibuat laporan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. (8) Persetujuan penggunaan PEB Berkala dicabut apabila:a. dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan ekspor;b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan ayat (7). (9) Persetujuan penggunaan PEB Berkala yang telah dicabut, dapat diberikan kembali persetujuan setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan persetujuan. (10) Kepala Kantor Pemuatan menyampaikan laporan bulanan realisasi PEB Berkala kepada Kepala Kantor Wilayah sesuai BCL 3.1 Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal ini. (11) Tatacara pemberian persetujuan dan ekspor barang dengan menggunaan PEB Berkala diatur dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal ini. (12) Permohonan persetujuan penggunaan PEB Berkala sesuai Contoh 3.11 Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal ini. (13) Persetujuan penggunaan PEB Berkala sesuai Contoh 3.21 Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal ini. Bagian KetigaPendaftaran PEB Pasal 6 (1)  PEB didaftarkan oleh eksportir/kuasanya ke Kantor Pemuatan. (2)  Pada Kantor Pemuatan yang telah menggunakan sistem PDE, pendaftaran PEB wajib dilakukan dengan menggunakan sistem PDE. (3)  Pada Kantor Pemuatan yang tidak menggunakan sistem PDE, pendaftaran PEB dilakukan dengan menggunakan disket atau formulir. (4) Kepala Kantor Wilayah menetapkan Kantor Pemuatan yang dapat melayani pendaftaran PEB dengan menggunakan formulir berdasarkan usul Kepala Kantor Pemuatan bersangkutan. (5) Barang ekspor yang diekspor melalui PT. Pos Indonesia didaftarkan ke Kantor Pabean di Kantor Pos Lalu Bea tempat pengiriman barang ekspor yang bersangkutan. (6) Data PEB yang diserahkan melalui media elektronik dan hasil cetak PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran diperlakukan sebagai PEB yang sah. Bagian KeempatPembayaran Pungutan Ekspor Pasal 7 (1)  Pembayaran PE melalui Bank Devisa yang tidak sekota dengan Kantor Pemuatan, STBS harus ditandasahkan oleh Bank Devisa yang sama yang sekota dengan Kantor Pemuatan.Pembayaran PE dilakukan secara tunai melalui Bank Devisa atau Kantor Pemuatan sebelum atau pada saat PEB didaftarkan. (2)  Dalam hal tidak ada Bank Devisa yang sama dan sekota dengan Kantor Pemuatan, STBS harus ditandasahkan oleh Bank Devisa yang sama yang kotanya terdekat dari Kantor Pemuatan. (3)  Pembayaran PE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan :a. kurs yang berlaku pada saat pembayaran; danb. tarif PE dan harga patokan ekspor yang berlaku pada tanggal pendaftaran PEB. (4) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran PE yang disebabkan karena kesalahan tarif PE, harga patokan ekspor, dan kesalahan perhitungan atau sebab lain, perhitungan kekurangan PE didasarkan pada :a. kurs yang berlaku pada saat pembayaran sesuai yang tercantum dalam STBS bersangkutan; danb. tarif PE dan harga patokan ekspor yang berlaku pada tanggal pendaftaran PEB. BAB IIIPEMERIKSAAN PABEAN Bagian PertamaPenelitian Dokumen Pasal 8 (1)  Terhadap PEB dilakukan penelitian dokumen, meliputi:a. kelengkapan dan kebenaran pengisian data PEB;b. kebenaran perhitungan dan pelunasan PE dalam hal barang ekspor terkena PE;c. kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;dand. kelengkapan dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan dalam rangka pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (2)  Dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, berupa invoice dan packing list. (3)  Dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, antara lain: STBS, Surat Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar, Surat Persetujuan Ekspor dari Depperindag, Sertifikat Mutu, Surat Pernyataan Mutu, Surat Izin Ekspor (SIE), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan atau Izin Khusus lainnya dari instansi terkait. Pasal 9 (1)  Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian PEB lengkap dan benar PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran. (2)  pabila hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian PEB lengkap dan benar, tetapi diperlukan dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3):a. dalam hal sistem PDE, PEB diberikan nomor

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 83/BC/1999

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-15/BC/1999TENTANG PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPORSEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : KEP-47/BC/1999 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-15/BC/1999 TENTANG PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-47/BC/1999. Pasal I Pasal IIKeputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 1999Direktur Jenderal ttd. Dr. R. B. Permana Agung D., M.Sc.NIP 060044475

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 81/BC/1999

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang penetapan nilai pabean barang impor. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : BAB IIMETODE PENETAPAN NILAI PABEAN BARANG IMPOR Bagian PertamaMetode dan Urutan Penggunaannya Pasal 2 (1)  Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu. (2)  Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu. (3)  Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya. Bagian KeduaMetode INilai Pabean adalah Nilai Transaksi Paragraf 1Nilai Transaksi Pasal 3 (1)  Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. (2)  Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Paragraf 2 Harga yang Sebenarnya Dibayar atau yang Seharusnya Dibayar Pasal 4 (1)  Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar adalah total pembayaran yang dilakukan  atau akan dilakukan oleh pembeli kepada atau untuk kepentingan penjual atas barang yang diimpor. (2)  Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar tidak meliputi:biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingannya sendiri;biaya yang terjadi setelah pengimporan barang;deviden;bunga. (3)  Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi unsur diskon. Paragraf 3Biaya yang Ditambahkan pada Harga yang Sebenarnya Dibayar atau yangSeharusnya Dibayar Pasal 5 (1)  Untuk memperoleh nilai transaksi, harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar ditambah dengan biaya-biaya tertentu, yaitu :biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, berupa :(i)komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;(ii)biaya pengemasan yang untuk kepentingan pabean pengemasan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;(iii) biaya pengepakan, baik untuk upah tenaga kerja maupun material pengepakan.nilai bantuan (assist) berupa nilai dari barang dan jasa yaitu :royalti dan biaya lisensi, sepanjang :(i)material, komponen, bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;(ii) peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;(iii) material yang digunakan / dikonsumsi dalam pembuatan barang impor; dan/atau(iv) teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan dan sketsa yang dilakukan di mana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut :dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya; danharganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.proceeds yaitu nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang kemudian diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual.(i)dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;(ii) merupakan persyaratan penjualan barang impor;(iii) berkaitan dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya; dan(iv) belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.biaya transportasi barang impor yang dijual untuk di ekspor ke tempat impor di Daerah Pabean.biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean.biaya asuransi. (2)  Biaya-biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan data yang obyektif dan terukur. Paragraf 4 Persyaratan Nilai Transaksi Untuk Dapat Diterima dan DitetapkanSebagai Nilai Pabean Pasal 6Nilai transaksi dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan, sebagai berikut : Paragraf 5Pembatasan Penggunaan Metode I Pasal 7Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila : Paragraf 6Ketentuan Lebih Lanjut Tentang Metode I Pasal 8Ketentuan lebih lanjut tentang : Bagian KetigaMetode IINilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik Paragraf 1Nilai Transaksi Barang Identik Pasal 9 (1)  Apabila nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik. (2)  Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk dasar penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sepanjang memenuhi persyaratan :berasal dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang, barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. (3)  Apabila terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik, maka untuk menetapkan nilai pabean  digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah. Paragraf 2Penyesuaian Tingkat Perdagangan dan Jumlah Barang Pasal 10 (1)  Penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sedapat mungkin menggunakan barang identik yang berasal dari tingkat perdagangan dan jumlah barang sama dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. (2)  Apabila tidak terdapat barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka digunakan barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian:jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama ;tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; ataujumlah dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (3)  Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan bukti nyata yang memungkinkan terlaksananya

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 64/BC/1999

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN, PENERUSAN, DAN PENYELESAIANKEBERATAN KEPABEANAN DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan yang lebih baik dan lebih menjamin hak pengguna jasa serta memberikan kepastian hukum kepada pihak yang mengajukan keberatan, perlu diatur tentang tata cara pengajuan, penerusan, dan penyelesaian keberatan Kepabeanan dan Cukai. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN, PENERUSAN, DAN PENYELESAIAN KEBERATAN KEPABEANAN DAN CUKAI Pasal 1 (1)  Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :a.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;b.SPKPBM adalah Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk;c.SPPSA adalah Surat Penetapan Pengenaan Sanksi Administrasi;d.SPSA adalah Surat Pemberitahuan Sanksi Administrasi;e.PBCK-6 adalah Pemberitahuan tentang Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai;f.NPPBKC adalah Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. (2)  Penetapan Pejabat Bea dan Cukai meliputi:a.penetapan tarif yang mengakibatkan pungutan Bea Masuk, Cukai, dan atau pajak dalam rangka impor kurang dibayar, berupa SPKPBM dari Nota Pembetulan, Hasil Temuan Verifikasi, dan Hasil Temuan Audit;b.penetapan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang mengakibatkan pungutan Bea Masuk, Cukai, dan atau pajak dalam rangka impor kurang dibayar, berupa SPKPBM dari Nota Pembetulan, Hasil Temuan Verifikasi, dan Hasil Temuan Audit;c.penetapan atas penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai yang mengakibatkan Cukai kurang dibayar, berupa PBCK-6;d.penetapan atas pengenaan sanksi administrasi di bidang Kepabeanan dan Cukai, berupa SPKPBM dari SPSA atau SPPSA. (3)  Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk. (4) Yang dimaksud dengan berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar adalah berkas keberatan tersebut:a. telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dalam hal diterima Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;b. telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dalam hal diterima oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 (1)  Pihak yang akan mengajukan keberatan dapat mengajukan secara tertulis permintaan penjelasan mengenai dikeluarkannya penetapan sebagaimana Pasal 1 ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penetapan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. (2)  Permintaan penjelasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat sesuai contoh pada Lampiran I Keputusan ini. (3)  Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar dikeluarkannya penetapan tersebut disertai penjelasan singkat tentang tatacara pengajuan keberatan, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu hari) sejak tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). (4) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat membatalkan SPKPBM/SPPSA/SPSA/PBCK-6 dalam hal terjadi kesalahan yang tidak menyangkut substansi keberatan. (5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) termasuk dalam jangka waktu tiga puluh hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). Pasal 3 (1)  Importir/Pengangkut/Pengusaha TPS/Pengusaha TPB/Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan/Pengusaha Pabrik Barang Kena Cukai/Pengusaha Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai/ Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai Tertentu/ Importir Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Pelekatan Pita Cukai dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). (2)  Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean atau cukai yang bersangkutan. (3)  Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah harus diterima Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dalam jangka waktu sebagai berikut:dalam hal keberatan menyangkut tarif/nilai pabean, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan;dalam hal keberatan menyangkut penutupan buku rekening Barang Kena Cukai, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penutupan;dalam hal keberatan menyangkut sanksi administrasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan. (4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir seperti contoh dalam Lampiran II Keputusan ini disertai dengan:penyerahan jaminan sebesar bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi yang harus dibayar, dan;fotokopi SPKPBM/SPPSA/SPSA/PBCK-6. (5) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu:jenis keberatan (tarif, nilai pabean, cukai, sanksi administrasi, atau gabungannya) dengan melampirkan dokumen pabean/cukai bersangkutan;argumentasi / alasan pengajuan keberatan;data dan bukti untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan (6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:a.dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:Certificate of Analysis,Material Safety Data Sheet,Product Information,Brosur atau katalog,Foto dan/atau contoh barang,Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.b.dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:Purchase Order,Sales Contract,Letter of Credit,Freight Manifest,Polis asuransi,Term of Payment,Foto dan/atau contoh barang,Bukti korespondensi dengan pihak Bank: Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment;Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.c.dalam hal keberatan menyangkut hasil penutupan buku rekening Barang Kena Cukai, sanksi administrasi yang berkaitan dengan pungutan cukai, dan sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai selain yang berkaitan dengan pungutan cukai, pengajuan keberatan dilengkapi dengan bukti atau data lainnya yang dapat digunakan untuk memutuskan keberatan. (7) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai memberi cap/stempel kantor pelayanan bersangkutan pada setiap lembar dokumen keberatan yang diajukan. (8) Dalam hal keberatan berkaitan dengan lebih dari satu jenis penetapan, maka berkas lampiran pengajuan keberatan dibuat dan dilengkapi untuk masing-masing jenis penetapan tersebut, dan diajukan dalam satu surat pengajuan keberatan. (9) Bila dalam jangka waktu 30 ( tigapuluh ) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keberatan disertai jaminan tidak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan pejabat Bea dan Cukai dianggap disetujui. (10) Dalam hal hari ketigapuluh jatuh pada bukan hari kerja, batas akhir pengajuan keberatan adalah hari kerja berikutnya. (11) Dalam hal terjadi pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan keputusan penolakan sesuai contoh pada Lampiran III Keputusan ini. Pasal 4 (1)  Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai meneruskan berkas keberatan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 58/BC/1999

TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 (1)  Kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak atau Importir hasil Tembakau dapat diberikan penundaaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai selama-lamanya dua bulan terhitung sejak dari tanggal dilakukan pemesanan pita cukai. (2)  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengusaha Pabrik hasil Tembakau yang termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat diberikan penundaaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai untuk produksi hasil tembakau selain dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM ) dan Sigaret Putih (SPM) selama – lamanya tiga bulan terhitung sejak dari tanggal dilakukan pemesanan pita cukai. Pasal 2Pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan oleh : Pasal 3 (1)  Untuk mendapatkan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan setempat dengan menggunakan formulir sebagaimana bentuk contoh dalam Lampiran I keputusan ini. (2)  Untuk mendapatkan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil Tambakau mengajukan permohonan Kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Dan Cukai setempat melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir sebagaimana bentuk contoh dalam Lampiran II keputusan ini. (3)  Untuk mendapatkan pemrian penundaaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c dan d, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakn formulir sebagaimana bentuk contoh dalam Lampiran III keputusan ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2), dan ayat (3) wajib dilampiri dengan :Daftar asset/ kekayaan perusahaan yang dapat dibuktikan kepemilikannya oleh Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan.Daftar pemesanan pita cukai tiap-tiap jenis hasil tembakau dari perusahaan yang bersangkutan selama enam bulan terakhir.Perhitungan besarnya penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang diminta sebagaimana contoh dalam Lampiran IV keputusan ini.Neraca Rugi Laba tahun buku terakhir, yang dapat dibuktikan berdasarkan pembukuan perusahaan yang diselenggarakan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau yang bersangkutan. (5) Neraca Rugi laba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dari pengusaha Pabrik atau Importir hasil Tambakau yang melakukan pemesanan pita cukai dengan jumlah nilai cukai rata-rata melebihi Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah ) setiap bulannya, adalah Neraca Rugi Laba yang dibuat oleh akuntan publik. Pasal 4Perhitungan besarnya penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pasal 5 (1)  Kepala Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban,dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar, memberi keputusan atas permohonan tersebut. Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari dilampaui, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima. (2)  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar, memberi keputusan atas permohonan tersebut. Dalam hal jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari dilampui, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima. (3)  Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Direktur Cukai memberi keputusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar. Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dilampui, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima. (4) Setiap persetujuan pemberian penundaan pembayaran atas pemesanan pita cukai diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya. Pasal 6 (1)  Bagi Importir Hasil Tembakau yang telah mendapat persetujuan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, wajib menyerahkan jaminan bank atau jaminan asuransi yang masing-masing berlaku tersendiri untuk setiap dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukannya. (2)  Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh bank atau perusahaan asuransi yang berlokasi di wilayah pengawasan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat. Pasal 7Persetujuan pemberian penundaaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2: a. dibekukan, dalam hal pengusaha yang bersangkutan tidak melunasi pembayaran cukai pada tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada pasal 8 dan pasal 9, sampai dengan pengusaha yang bersangkutan melunasinya; b. dibekukan untuk jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal pencabutan, dalam hal pengusaha yang bersangkutan melanggar ketentuan larangan penjualan hasil tembakau berhadiah; c. dibekukan selama enam bulan dalam hal pemeriksaan atau hasil audit yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai kedapatan selisih kurang jumlah pita cukai yang seharusnya ada, sesuai Buku Daftar Pita Cukai (BDCK-4); d.  dicabut, dalam hal dari hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terbukti bahwa lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) ternyata tidak benar. Atas pencabutan ini pengusaha yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kembali setelah 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal pencabutan; atau e. dicabut, dalam hal terhadap pengusaha yang bersangkutan berdasarkan putusan tetap dari pengadilan dijatuhi sanksi pidana karena melakukan pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Cukai. Pasal 8 (1)  Jatuh tempo atau kewajiban pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dokumen pemesana pita cukai (CK-1) dari bulan kedua setelah bulan pengajuan CK-1. (2)  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap :a.Dokumen pemesanan pita cukai (CK -1) dari setiap tanggal 31, kecuali yang ditentukan pada huruf b dan c ayat ini, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pelunasannya dilakukan selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah bulan pengajuan CK-1 yang bersangkutan.b.Dokumen pemesan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 29 sampai dengan tanggal 31 dalam bulan Desember ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada akhir bulan Pebuari tahun berikutnya. (3)  Jatuh tempo atau kewajiban pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan do kumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari bulan ketiga setelah bulan pengajuan CK-1. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap:a.Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari