KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 100/BC/2023
TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PPKEK JENIS LAYANANPEMASUKAN DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KEK, PEMASUKAN DARITEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KEK, DAN PENGELUARAN DARIKEK KE LUAR DAERAH PABEAN PADA KEK GALANG BATANG, KEK LIDO,KEK KENDAL, KEK GRESIK, DAN KEK MANDALIKA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Nomor PPP.15.0/48/SJ.DNKEK/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Penyampaian Risalah Rapat Koordinasi Teknis Pembahasan Isu Implementasi Fasiilitas Fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal. MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PPKEK JENIS LAYANAN PEMASUKAN DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KEK, PEMASUKAN DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KEK, DAN PENGELUARAN DARI KEK KE LUAR DAERAH PABEAN PADA KEK GALANG BATANG, KEK LIDO, KEK KENDAL, KEK GRESIK, DAN KEK MANDALIKA. KESATU : Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) PPKEK Jenis Layanan Pemasukan dari luar Daerah Pabean (LDP) ke KEK, Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK, dan Pengeluaran dari KEK Ke LDP pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika, pada: KEDUA : Penerapan PPKEK untuk jenis layanan Pemasukan dari LDP ke KEK, Pemasukan dari TLDDP ke KEK, dan Pengeluaran dari KEK ke LDP pada KEK selain sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dilakukan pentahapan sebagai berikut: KETIGA : Uji coba (piloting) penerapan PPKEK sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilakukan sampai dengan ditetapkannya penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi PPKEK. KEEMPAT : Memerintahkan Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud Diktum KESATU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi PPKEK dengan berkoordinasi dengan Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KELIMA : Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud Diktum KEEMPAT dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan hasilnya disampaikan kepada Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan/atau Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KEENAM : Dalam hal Sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan/atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai tidak berfungsi, pelayanan dilakukan secara manual sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelayanan penyampaian pemberitahuan kepabeanan dan/atau pemberitahuan cukai dalam keadaan kahar. KETUJUH : Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) PPKEK sebagaimana dimaksud Diktum KESATU. KEDELAPAN : Dalam hal terhadap Pelaku Usaha KEK yang masih berstatus sebagai Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dan proses pencabutan atas penetapan sebagai Tempat Penimbunan Berikat belum diselesaikan, kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang dari KEK dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean Tempat Penimbunan Berikat. KESEMBILAN : Terhadap kegiatan pengeluaran dari KEK ke TLDDP dan kegiatan pengeluaran dari KEK ke KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas, diatur sebagai berikut: 1. Pengeluaran dari KEK ke TLDDP dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen Tempat Penimbunan Berikat; 2. Pengeluaran dari KEK ke KEK lainnya atau Tempat Penimbunan Berikat, dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen Tempat Penimbunan Berikat; 3. Pengeluaran dari KEK ke Kawasan Bebas, dilakukan dengan:Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK menggunakan sistem dan dokumen Tempat Penimbunan Berikat untuk pengeluaran barang dari KEK;Pengusaha di Kawasan Bebas menggunakan sistem dan dokumen Kawasan Bebas untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas, sampai dengan diberlakukannya penerapan uji coba (piloting) atau penerapan penuh (mandatory) PPKEK pengeluaran dari KEK ke TLDDP dan PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas. KESEPULUH : Dalam hal pada KEK sebagaimana dimaksud Diktum KESATU yang kawasan pabeannya ditetapkan per entitas, bagi Badan Usaha/Pelaku Usaha pada KEK yang berada di luar Kawasan Pabean sehingga Sistem Aplikasi KEK belum tersedia atau belum dapat diterapkan bagi Badan Usaha/Pelaku Usaha dimaksud, berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus sampai dengan Badan Usaha/Pelaku Usaha dimaksud termasuk dalam area Kawasan Pabean atau ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. KESEBELAS : Terhadap KEK selain yang disebutkan dalam Diktum KESATU yang belum dilakukan penerapan PPKEK sehingga Sistem Aplikasi KEK belum tersedia bagi Badan Usaha/Pelaku Usaha dimaksud, berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus, sampai dengan diberlakukannya penerapan uji coba (piloting) atau penerapan penuh (mandatory) PPKEK. KEDUABELAS : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-211/BC/2022 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi KEK pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KETIGABELAS : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juli 2023DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ditandatangani secara elektronik ASKOLANI