INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2011

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERCEPATAN PENYELESAIAN KASUS-KASUS HUKUMDAN PENYIMPANGAN PAJAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Dalam rangka percepatan penyelesaian kasus-kasus hukum dan penyimpangan pajak dalam upaya pemberantasan mafia hukum, dengan ini menginstruksikan kepada: PERTAMA :      Untuk :     KEDUA : Menugaskan Wakil Presiden melakukan pengawasan, pemantauan dan  penilaian  atas  pelaksanaan  Instruksi  Presiden  ini,  dengan dibantu Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. KETIGA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakartapada tanggal 17 Januari 2011PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinyaDeputi Sekretaris KabinetBidang Hukum, ttd. Dr. M. Iman Santoso