KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 346/KMK.04/2003
TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN Pasal 1 Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) butir sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi : a. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0); B. Pemberitahuan Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1) c. Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut (BC 1.2); d. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat ke Tenpat Lain Melalui Luar Daerah Pabean (BC 1.3) e. Pemberitahuan Impor Barang (BC.2.0) f. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC.2.1) g Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (BC.2.2) h Pemberitahuan Pengangkut Impor/Ekspor Dari Satu Tempat ke Tempat lain Dalam Pengawasan Pabean (BC.2.3.) i Pemberitahuan Ekspor Barang (BC.3.0) j Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (BC.3.1) k Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (BC.4.0) l Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang mendapat Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut (BC.2.4) 2 Menambah 1 (satu) Lampiran menjadi Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia . Ditetapkan di Jakarta.pada tanggal 31 Juli 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,BOEDIONO
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006
TENTANG PAKET KEBIJAKAN PERBAIKAN IKLIM INVESTASI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Dalam rangka memperbaiki iklim investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi: Kepada : Untuk : PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pelaksanaan Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. KEDUA : Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, berpedoman kepada program-program sebagaimana tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini. KETIGA : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan kegiatan yang dilaksanakan oleh para Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen. KEEMPAT : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: KELIMA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakartapada tanggal 27 Februari 2006PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, dengan ini menginstruksikan: Kepada: Untuk: PERTAMA:Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional. KEDUA: Khusus kepada: 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini; danmelaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; danmelakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. 3. Menteri Dalam Negeri untuk:melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasionalmenyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Daerah mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara;menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data seluruh segmen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang berada di wilayahnya;menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;memastikan Bupati/Wali Kota mendaftarkan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;memastikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional;memastikan Gubernur mengalokasikan anggaran untuk kontribusi iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah;memastikan Gubernur mengalokasikan anggaran dan membayar Iuran dan bantuan Iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta mengalokasikan anggaran dan membayar bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;memastikan Bupati/Wali Kota mengalokasikan anggaran dan membayar iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta mengalokasikan anggaran dan membayar bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk menyediakan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya di bidang kesehatan di wilayahnya masing-masing; danmeningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk dalam hal penerapan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu terkait kepatuhan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. 4. Menteri Luar Negeri untuk:melakukan diseminasi program Jaminan Kesehatan Nasional kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional di Indonesia;memastikan seluruh staf di perwakilan negara asing dan organisasi internasional, kecuali staf diplomatik dan non diplomatik beserta anggota keluarganya yang berasal dan ditugaskan dari negara pengirim sesuai asas timbal balik, yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan di Indonesia menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; danmendorong seluruh pegawai pemerintah Warga Negara Indonesia dengan status non-Aparatur Sipil Negara di Perwakilan Republik Indonesia menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. 5. Menteri Agama untuk:mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; danmemastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. 6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; danmenyediakan data badan usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional. 7. Menteri Keuangan untuk:melakukan kerja sama pertukaran data antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;menyiapkan regulasi dalam rangka mendukung kelancaran pembayaran iuran kepesertaan anggota keluarga yang lain Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Pusat agar menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; c. menjaga kesinambungan pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional; dan d. melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangÂ-undangan. 8. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. 9. Menteri Kesehatan untuk:melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi terkait pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;mempercepat penyelesaian standardisasi pelayanan melalui Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran;memastikan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik atau yang ditugaskan pada program pemerintah merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional dengan mengacu pada formularium nasional dan kompendium alat kesehatan bersama Pemerintah Daerah;menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya manusia di bidang kesehatan bersama Pemerintah Daerah;menyempurnakan sistem tarif pelayanan kesehatan sesuai prinsip kendali mutu dan kendali biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;melakukan interoperabilitas sistem secara penuh antar sistem informasi program Jaminan Kesehatan Nasional pada Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;memprioritaskan pelayanan promotif dan preventif perorangan dalam manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional; danmeningkatkan implementasi
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021
TENTANGÂ OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIALKETENAGAKERJAANÂ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan ini menginstruksikan: Kepada: Untuk: PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. KEDUA : Khusus kepada: 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk:melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini; danmelaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; danmelakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 3. Menteri Ketenagakerjaan untuk:melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja selain Penyelenggara Negara terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan izin di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;melakukan diseminasi dan pelayanan pendaftaran serta pembayaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia yang berada di luar negeri; danmendorong peserta pelatihan program vokasi menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 4. Menteri Dalam Negeri untuk:melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; danmeningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Menteri Luar Negeri untuk:melakukan diseminasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional di Indonesia;memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia yang berada di luar negeri; danmendorong seluruh pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara di kedutaan dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 6. Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:mengambil langkah-langkah agar profesi notaris dan advokat menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; danmenyediakan data badan usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengambil langkah-langkah agar pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 9. Menteri Keuangan untuk menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 10. Menteri Perindustrian untuk:menyinergikan data perindustrian dengan data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan sektor industri pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;mendorong pemberi kerja yang beroperasi di kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus untuk mendaftarkan pekerjanya dan menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; danmelakukan pengawasan kepada pemberi kerja yang beroperasi di kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus agar memberikan data serta informasi yang lengkap dan benar terkait pekerjanya dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk:meningkatkan kepatuhan pelaksana proyek dan para pekerja agar menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada proyek pembangunan infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, maupun swasta; danmendorong pekerja pada proyek perumahan dan kawasan permukiman (properti/real estate) menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 12. Menteri Perhubungan untuk mendorong setiap pemberi kerja dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut, dan udara, termasuk transportasi dalam jaringan (online) menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 13. Menteri Pertanian untuk:mendorong tenaga penyuluh dan pendamping program pertanian menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; danmendorong petani menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui kelompok tani dan penyuluhan pertanian. 14. Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mendorong setiap pemberi kerja dan pekerja pada sektor kelautan dan perikanan menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 15. Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk:mendorong Direksi Badan Usaha Milik Negara agar mendaftarkan seluruh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan pegawai menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;meningkatkan kepatuhan Direksi Badan Usaha Milik Negara agar mematuhi ketentuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk mengenai pembayaran iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan pegawai; danmemastikan Direksi Badan Usaha Milik Negara untuk menerapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada anak perusahaannya. 16. Menteri Komunikasi dan Informatika untuk:melakukan kampanye dan sosialisasi (public education) untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; danmemfasilitasi jaringan komunikasi data pada sistem teknologi informasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 17. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk:melakukan sosialisasi kepada para pelaku Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk membangun kesadaran menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; danmenyediakan data koperasi serta badan usaha skala kecil dan menengah untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 18. Menteri Sosial untuk mendorong pekerja sosial dan tenaga pendamping menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 19. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mengambil langkah-langkah agar pendamping desa menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 20. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menyempurnakan sistem online single submission guna memastikan kelancaran pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam proses permohonan perizinan berusaha. 21. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menyiapkan kebijakan terkait perlindungan pekerja di bidang
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 2018
TENTANG PENINGKATAN PENGAWASAN PENERIMAAN PAJAK ATASBELANJA PEMERINTAH DAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Dalam rangka meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan ini menginstruksikan: Kepada : Untuk : PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas pengelolaan PNBP, yang mencakup: 1. menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan masing-masing untuk:a.memasukan rencana pengawasan atas:1)pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah yang meliputi pendaftaran, pemotongan dan pemungutan, penyetoran dan pelaporan; dan2)pengelolaan PNBP yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan PNBP,dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);b.melaksanakan pengawasan sesuai PKPT; danc.menyampaikan hasil pengawasan secara berkala kepada Menteri/Kepala Kepolisian/Jaksa Agung/Panglima TNI/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Gubernur/Bupati/Wali kota. 2. menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal secara berkala atau apabila diperlukan. KEDUA : Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: KETIGA : Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal melakukan koordinasi dan melaporkan kompilasi hasil peningkatan pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas pengelolaan PNBP kepada Presiden secara berkala atau apabila diperlukan. KEEMPAT : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakartapada tanggal 3 Mei 2018PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN DAN/ATAU KERINGANAN ATAUPEMBEBASAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANDAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH UMUMBAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman serta dalam upaya melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan rumah umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sesuai Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah, dengan ini menginstruksikan: Kepada : Untuk : PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pemberian kemudahan/bantuan pembangunan dan perolehan rumah umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah berupa pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEDUA : Menetapkan tata cara dan petunjuk teknis pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. KETIGA : Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta melaporkan secara berkala kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. KEEMPAT : Bupati/Walikota melaporkan secara berkala kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dan Gubernur melaporkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. KELIMA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Dikeluarkan di Jakartapada tanggal 7 Juni 2016PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinyaKEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARAREPUBLIK INDONESIAAsisten Deputi Bidang Perekonomian,Deputi Bidang Hukum danPerundang-undangan, ttd. Lydia Silvanna Djaman