Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 26/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 26/PJ.6/1994 TENTANG PERMINTAAN USULAN PERHITUNGAN PBB TAMBANG MINYAK DAN GAS BUMI TAHUN 1994TERHADAP ASSET PERTAMINA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan akan dimulainya perhitungan pengenaan PBB Pertambangan Migas tahun fiskal 1994, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 23/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 23/PJ.6/1994 TENTANG REPLIKASI SISMIOP TAHUN 1994/1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : KEP-05/PJ.6/1994 Tanggal 6 Mei 1994 perihal Pelaksanaan Sistem Manajemen Informasi Objek PBB Tahun Anggaran 1994/1995 (copy terlampir), dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd MACHFUD SIDIK, SE, MSc.
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 19/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 19/PJ.6/1994 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN SATU TEMPAT DALAM SISMIOP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sejalan dengan kebijaksanaan Direktorat Jenderal Pajak untuk terus meningkatkan upaya pemberian pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak, bersama ini disampaikan kepada Saudara Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat dalam Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP). Beberapa hal yang perlu dijelaskan sehubungan dengan pelaksanaannya antara lain sebagai berikut: Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan agar dapat dilaksanakan sebaik-sebaiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 18/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 18/PJ.6/1994 TENTANG PENERIMAAN PBB BAGIAN PEMERINTAH PUSAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/1994 tanggal 11 Maret 1994 tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat dan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor :KEP-12/A/44/0394KEP-04/PJ.6/1994 tanggal 25 Maret 1994 tentang Tata cara Pembagian dan Pengeluaran Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 17/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 17/PJ.6/1994 TENTANG PEMOTONGAN LANGSUNG DANA BO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan masih ada KP.PBB yang melakukan pemotongan langsung dana Biaya Operasional (BO) tanpa persetujuan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 16/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 16/PJ.6/1994 TENTANG PENCETAKAN DATA KELUARAN SEHUBUNGAN DENGAN DITETAPKANNYA PP NO. 12 TAHUN 1994DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor. 12 Tahun 1994 tanggal 18 Maret 1994 (Copy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK, SE, MSc