Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 15/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 15/PJ.6/1994 TENTANG PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BESARNYA PERSENTASE NJKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan copy Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan Peraturan Pemerintah tersebut adalah sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 13/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 13/PJ.6/1994 TENTANG ANGKA PERBANDINGAN TERTIMBANG IHH DAERAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1993 tanggal 16 Agustus 1993 perihal Pedoman Pembayaran PBB yang berasal dari IHH atas Kayu, ditentukan bahwa dasar pembagian pembayaran PBB adalah angka perbandingan tertimbang IHH Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta agar Saudara dapat segera mengirimkan “Daftar Perbandingan Tertimbang IHH” untuk untung rekening masing-masing Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II dari Gubernur KDH Tingkat I di Wilayah kerja Saudara ke Direktorat PBB selambat-lambatnya akhir bulan April 1994. Angka perbandingan tertimbang IHH Daerah diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan angka perbandingan tertimbang yang akan ditetapkan Direktur Jenderal Pajak untuk tahun 1994/1995. Demikian, agar menjadi perhatian seperlunya.A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 11/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 11/PJ.6/1994 TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan terdapatnya laporan tentang penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran pada beberapa KP.PBB tidak mengikuti pola yang telah digariskan, maka dengan ini ditegaskan sekali lagi hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk perhatiannya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 10/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 10/PJ.6/1994 TENTANG RALAT SE-33/PJ.06/1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.6/1993 tanggal 14 Juni 1993 tentang Petunjuk Teknis Pemetaan Pajak Bumi dan Bangunan, bersama ini disampaikan ralat pada beberapa halaman, yaitu: Demikian untuk diketahui dan harap diperhatikan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 08/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 08/PJ.6/1994 TENTANG PENCETAKAN DATA KELUARAN TAHUN 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan hasil pemantauan persiapan pencetakan data keluaran tahun 1994, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd MACHFUD SIDIK, SE, MSc.
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 06/PJ.6/1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 06/PJ.6/1994 TENTANG PERAWATAN PERANGKAT LUNAK DAN PERANGKAT KERAS APLIKASI SISMIOP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-52/PJ.6/1993 tanggal 10 September 1993 perihal Kebijaksanaan Pendataan dan Penilaian serta Komputerisasi PBB, untuk keseragaman penanganan program aplikasi SISMIOP dan memudahkan monitoring permasalahan yang timbul, bersama ini diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKSEKRETARISDIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd KARSONO SURJOWIBOWO