Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 69/PJ.6/1994

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 69/PJ.6/1994 TENTANG PELUNASAN HUTANG PBB SEKTOR PERHUTANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan sampai akhir bulan September 1994 masih banyak kewajiban PBB sektor Perhutanan yang belum dilunasi oleh para wajib pajak pemegang HPH maupun Perhutani/Inhutani, dengan ini diminta perhatiannya akan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd, MACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 66/PJ.6/1994

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 66/PJ.6/1994 TENTANG PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Februari 1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, bersama ini disampaikan Petunjuk Pengenaan PBB atas Jalan Tol sebagai berikut : Ketentuan mengenai pengenaan PBB atas Jalan Tol ini berlaku sejak tahun pajak 1994.Demikian untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd. MACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 65/PJ.6/1994

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 65/PJ.6/1994 TENTANG RALAT SE-56/PJ.6/1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak No.: SE-56/PJ.6/1994 tanggal 31 Agustus 1994 perihal Penyaluran PBB asal IHH tahun 1994/1995, terdapat kesalahan ketik pada lampiran satu kolom persentase angka perbandingan tertimbang IHH, maka bersama ini terlampir disampaikan ralat Surat Edaran tersebut.Demikian untuk menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd. MACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 64/PJ.6/1994

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 64/PJ.6/1994 TENTANG SALINAN LAMPIRAN SK.KAKANWIL TENTANG DBKB PER-DATI II DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan kebutuhan analisa dan pemantauan penentuan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang menjadi dasar untuk menentukan klasifikasi dan besarnya NJOP atas bangunan, sebagaimana yang dituangkan dalam SE Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.6/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kep. Men. Keu Nomor : 174/KMK.04/1993 Tanggal 23 Pebruari 1993, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. KP.PBB yang telah melaksanakan pendataan dan penilaian pada tahun pajak 1994 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/PJ.6/1992 atau pendataan dan penilaian Pola Sismiop, diminta untuk mengirimkan salinan lampiran SK. Kakanwil tentang DBKB per-Dati II (contoh terlampir) untuk tahun pajak bersangkutan ke Direktorat PBB, Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. 2. KP. PBB yang telah mengirimkan lampiran tersebut bersama dengan lampiran SK. Kakanwil tentang Klasifikasi penentuan NJOP Bumi tidak perlu mengirim ulang kecuali yang belum lengkap (daftar terlampir). 3. KP. PBB yang belum melaksanakan pendataan dan penilaian pada tahun pajak 1994 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/PJ.6/1992 atau pendataan dan penilaian Pola Sismiop, diharapkan memberitahukan secara tertulis ke Direktorat PBB, Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, sehubungan dengan belum diterapkannya DBKB untuk penentuan NJOP atas bangunan. Demikain untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, MACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 63/PJ.6/1994

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 63/PJ.6/1994 TENTANG KLASIFIKASI NJOP BUMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan rencana penerimaan PBB yang selalu meningkat dan berdasarkan data klasifikasi NJOP bumi tertinggi dan terendah di seluruh Indonesia yang ada di Kantor Pusat Direktorat PBB Direktorat Jenderal Pajak, masih dirasakan perlunya peningkatan klasifikasi dan perimbangan klasifikasi bumi antara satu kota dengan kota lainnya, baik yang berada didalam satu wilayah Kanwil DJP maupun yang berbatasan dengan Kanwil DJP lainnya. Untuk itu diminta agar Saudara mengkoordinasikan para Kepala KP.PBB di wilayah Saudara guna mengadakan keseimbangan klasifikasi tersebut serta mengadakan koordinasi dengan para Kepala Kanwil DJP untuk hal yang sama di daerah yang berbatasan.Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, MACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 62/PJ.6/1994

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 62/PJ.6/1994 TENTANG EVALUASI PERKEMBANGAN PELAKSANAAN SISMIOP DI 83 KOTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-05/PJ.6/1994, tanggal 6 Mei 1994 tentang Pelaksanaan Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 1994/1995, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk diperhatikan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, MACHFUD SIDIK