SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 10/PJ.6/1995

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 10/PJ.6/1995 TENTANG PENGENAAN PBB ATAS PERGURUAN TINGGI SWASTA (PTS) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana dimaklumi bahwa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) merupakan institusi pendidikan yang mempunyai fungsi sosial dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun akhir-akhir ini PTS juga berkembang sebagai institusi yang cenderung memperoleh keuntungan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pengenaan PBB atas PTS sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd. MACHFUD SIDIK

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 08/PJ.6/1995

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 08/PJ.6/1995 TENTANG LAMPIRAN SK.KAKANWIL DJP TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan belum seragamnya bentuk Lampiran II dan Lampiran V Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya NJOP yang dikirimkan oleh para Kepala Kantor Pelayanan PBB, dengan ini ditegaskan bahwa bentuk Lampiran II dan Lampiran V tersebut yang dikirimkan adalah sesuai dengan hasil keluaran komputer (contoh terlampir). Perlu diperhatikan bahwa tanggal penerbitan Surat Keputusan Kakanwil DJP tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya NJOP harus lebih dahulu dari tanggal penerbitan SPPT.Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 07/PJ.6/1995

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 07/PJ.6/1995 TENTANG PENGENAAN PBB ATAS PERAIRAN PELABUHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-54/PJ.7/1988, tanggal 25 Juli 1988 perihal PBB atas Objek Pajak Perum Pelabuhan, dengan ini disampaikan Petunjuk Pengenaan PBB atas Perairan Pelabuhan sebagai berikut: Demikian untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 06/PJ.6/1995

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 06/PJ.6/1995 TENTANG PEMBENTUKAN BASIS DATA SISMIOP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari beberapa KPPBB menyangkut pelaksanaan penyusunan basis data akibat dari pendataan dengan pola SISMIOP tidak penuh dalam satuan Kecamatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 05/PJ.6/1995

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 05/PJ.6/1995 TENTANG HASIL PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN SISMIOP TAHUN 1994/1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1863/PJ.6/1994 tanggal 30 November 1994 perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 74/PJ.6/1994

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 74/PJ.6/1994 TENTANG PETUNJUK LEBIH LANJUT SE DJP NO. : SE-09/PJ.6/1993 TANGGAL 23 FEBRUARI 1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari para Kepala Kantor Pelayanan PBB mengenai pelaksanaan Pembetulan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-09/PJ.6/1993 tanggal 23 Februari 1993, dan mengingat pembetulan ketetapan PBB volumenya cukup besar dan banyak yang tidak merubah jumlah ketetapan, agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih cepat, dengan ini disampaikan petunjuk lebih lanjut sebagai berikut : I. Pembetulan surat ketetapan pajak sebagai pelaksanaan Pasal 16 KUP.   Alasan PembetulanKesalahan tulis, adalah kesalahan yang berasal dari pengetikan, atau perekaman data, atau program aplikasi komputer antara lain berupa : kesalahan luas objek pajak, ZNT, nama, alamat, NOP, Nomor SPPT/SKP/STP, tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo.Kesalahan tulis tersebut dapat atau tidak mengakibatkan perubahan jumlah ketetapan pajak.Kesalahan hitung, adalah kesalahan yang berasal dari penghitungan, atau program aplikasi komputer antara lain berupa : kesalahan penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan.Kesalahan hitung tersebut dapat mengakibatkan perubahan jumlah ketetapan pajak.Kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, adalah kekeliruan yang mencakup antara lain berupa : kekeliruan penerapan klasifikasi/ketentuan NJOP per M2, penerapan persentase NJKP, penentuan BTKP/NJOPTKP, dan penerapan sanksi administrasi.Kekeliruan tersebut dapat mengakibatkan perubahan jumlah ketetapan pajak.Ruang Lingkup Pembetulan Yang dibetulkan adalah surat ketetapan pajak yang meliputi :SPPT, SKP, STP, dan Keputusan Pembetulan, sepanjang terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 16 KUP. II. Proses penyelesaian Pembetulan dan Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak, berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan satu Tempat dalam SISMIOP.Hasil Pembetulan (Pasal 16 KUP), yaitu :Apabila merubah jumlah ketetapan pajak :diterbitkan surat keputusan pembetulan, dengan dilampiri SPPT/SKP/STP yang telah dibetulkan.Apabila tidak merubah jumlah ketetapan pajak :diterbitkan surat jawaban atau Surat Pengantar atau Formulir Pelayanan, dengan dilampiri SPPT/SKP/STP yang telah dibetulkan.Hasil Pengurangan atau Pembatalan ketetapan yang tidak benar (Pasal 36 ayat 1 huruf b KUP), yaitu :Hasil Pengurangan :diterbitkan surat keputusan pengurangan, dengan dilampiri SPPT/SKP/STP yang telah dibetulkan.Hasil Pembatalan :diterbitkan surat keputusan pembatalan. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd MACHFUD SIDIK