Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 37/PJ.6/1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 37/PJ.6/1996 TENTANG PETUNJUK PENERBITAN STP DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-46/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 yang telah disempurnakan, dan seterimanya Surat Edaran ini diminta perhatian Saudara untuk melaksanakan: Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 36/PJ.6/1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 36/PJ.6/1996 TENTANG PENERAPAN NJOPTKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan penerapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) di dalam perhitungan besarnya penetapan PBB terhutang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatiannya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 35/PJ.6/1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 35/PJ.6/1996 TENTANG PENGENAAN PBB ATAS OBJEK PAJAK PELABUHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan dari Kepala KP.PBB berkenaan dengan Pengenaan PBB atas objek pajak pelabuhan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 30/PJ.6/1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 30/PJ.6/1996 TENTANG PERUBAHAN CAP PADA SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan berlakunya Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 24/PJ.6/1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 24/PJ.6/1996 TENTANG STANDAR BIAYA PELAKSANAAN PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-38/PJ.6/1996 tanggal 30 Mei 1996, tentang Standar Biaya Pelaksanaan Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), sebagai kelengkapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-31/PJ.6/1994 tanggal 25 Juni 1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen informasi Objek Pajak (SISMIOP). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 46/PJ.6/1996
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 46/PJ.6/1996 TENTANG PETUNJUK PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN. Pasal 1 (1) Pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan/atau Surat Ketetapan Pajak yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran ditagih dengan Surat Tagihan Pajak. (2) Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak yang setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa. Pasal 2 Petunjuk penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah seperti tercantum pada Lampiran I Keputusan ini. Pasal 3 Bentuk dan Jenis Formulir yang dilengkapi kode tertentu yang digunakan dalam rangka penerbitan Surat Tagihan Pajak dan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan adalah seperti tercantum pada Lampiran II Keputusan ini. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.6/1990 tanggal 21 Februari 1990 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Juli 1996DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. FUAD BAWAZIR