Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 16/PJ.6/1998
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 16/PJ.6/1998 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK Pasal 2 Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Pedesaan dan Perkotaan ditentukan sebagai berikut : Pasal 3 (1) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Perkebunan ditentukan sebagai berikut : Areal kebun adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah ditambah dengan Jumlah Investasi Tanaman Perkebunan sesuai dengan Standar Investasi menurut umur tanaman.Areal emplasemen dan areal lainnya dalam kawasan perkebunan, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15. (2) Penggolongan Wilayah, Jenis Perkebunan dan Besarnya Standar Investasi Tanaman Perkebunan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini. Pasal 4 Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pengusahaan hasil Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Sah Lainnya selain Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri ditentukan sebagai berikut : Pasal 5 (1) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri ditentukan sebagai berikut : Areal hutan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah ditambah dengan Jumlah Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri menurut umur tanaman.Areal emplasemen dan areal lainnya dalam Kawasan Hutan Tanaman Industri, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15. (2) Penggolongan Wilayah, dan Besarnya Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini. Pasal 6 Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Pertambangan Minyak dan Gas bumi ditentukan sebagai berikut : Pasal 7 Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Pertambangan Energi Panas Bumi ditentukan sebagai berikut : Pasal 8 Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C ditentukan sebagai berikut : Pasal 9 (1) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas Galian C ditentukan sebagai berikut : Areal produktif adalah sebesar angka kapitalisasi tertentu dikalikan hasil bersih galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.Areal belum produktif, tidak produktif dan emplasemen serta areal lainnya didalam atau diluar wilayah kuasa pertambangan, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15. (2) Besarnya angka kapitalisasi adalah berdasarkan lamanya waktu penambangan untuk masing-masing jenis tambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini. Pasal 10 Penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak sektor pertambangan yang dikelola berdasarkan Kontrak Karya atau Kontrak Kerjasama, ditetapkan sesuai dengan yang diatur dalam kontrak yang berlaku. Pasal 11 Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak usaha bidang perikanan laut ditentukan sebagai berikut : Pasal 12 (1) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak usaha bidang perikanan darat ditentukan sebagai berikut : Areal pembudidayaan ikan darat adalah sebesar nilai jual Objek Pajak berupa tanah disekitarnya dengan penyesuaian seperlunya ditambah standar biaya investasi tambak menurut jenisnya.Areal emplasemen dan areal lainnya adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15. (2) Besarnya Biaya Investasi Tambak adalah sebagaimana Lampiran IV Keputusan ini. Pasal 13 (1) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak yang bersifat khusus ditentukan sebagai berikut : Areal tanah adalah sebesar nilai jual Objek Pajak berupa tanah disekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.Areal perairan untuk kepentingan pelabuhan, industri, lapangan golf serta tempat rekreasi adalah sebesar nilai jual yang ditentukan berdasarkan korelasi garis lurus kesamping dengan klasifikasi nilai jual Objek Pajak permukaan bumi berupa tanah sekitarnya.Areal perairan untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) adalah sebesar 10 x (10% dari Hasil bersih dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan).Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15. (2) Perhitungan atas besarnya Nilai Jual Objek Pajak perairan untuk kepentingan pelabuhan, industri, lapangan golf serta tempat rekreasi, ditentukan sebagaimana Lampiran Va dan Vb Keputusan ini. Pasal 14 (1) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak yang bersifat khusus atau objek lainnya dapat ditentukan berdasarkan penilaian individual yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional penilai. (2) Hasil penilaian individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, wajib dibuat laporan penilaian dan ditandatangani oleh pejabat fungsional yang melaksanakan penilaian. (3) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan. BAB IIILAIN-LAIN Pasal 15 Perubahan atas besarnya biaya investasi yang tercantum pada Lampiran I, II dan IV Keputusan ini untuk tahun selanjutnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional penilai dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. BAB IVPENUTUP Pasal 16 Dengan berlakunya keputusan ini maka ketentuan sebelumnya yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 17 Keputusan ini berlaku sejak tahun pajak 1999 Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Desember 1998DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttdA. ANSHARI RITONGA
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 01/PJ.6/1998
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 01/PJ.6/1998 TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG BERASAL DARI IURAN HASIL HUTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG BERASAL DARI IURAN HASIL HUTAN. Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan kepada masing-masing Daerah Tingkat II adalah berdasarkan angka perbandingan tertimbang yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan usulan dari Menteri Kehutanan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. (2) Besarnya Angka Perbandingan Tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 1998/1999 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 3 Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pemindahbukuannya dilaksanakan sebagai berikut : Pasal 4 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 5 Keputusan ini berlaku untuk tahun anggaran 1998/1999. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Maret 1998DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttdFUAD BAWAZIER
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 19/PJ.6/1997
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 19/PJ.6/1997 TENTANG TATA CARA PENATA USAHAAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MIGASDAN PANAS BUMI SERTA PEMBAYARANNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENATA USAHAAN DATA OBJEK AMBANGAN MIGAS DAN PANAS BUMI SERTA PEMBAYARANNYA Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Penata usahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas bumi di daratan (on shore) dilakukan sesuai dengan wilayah Pemerintah Daerah Tingkat II/DKI Jakarta tempat objek pajak berada. (2) Penata usahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas bumi di perairan lepas pantai (off shore) dilakukan berdasarkan angka perbandingan tertimbang. (3) Penata usahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas bumi atas hasil produksi baik yang berasal dari areal di daratan (on shore) maupun dari perairan lepas pantai (off shore) dilakukan berdasarkan angka perbandingan tertimbang. Pasal 3 (1) Data objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan ketentuan sebagai berikut : Data objek Pajak Bumi dan Bangunan berupa areal yang terletak di daratan (on shore) dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak per Daerah Tingkat II/DKI Jakarta tempat objek pajak berada.Data objek Pajak Bumi dan Bangunan berupa areal yang terletak di perairan lepas pantai (off shore) dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak tidak per Daerah Tingkat II.Data objek Pajak Bumi dan Bangunan berupa hasil produksi baik yang berasal dari areal di daratan (on shore) maupun dari perairan lepas pantai (off shore) dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak tidak per Daerah Tingkat II. (2) Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani, disampaikan : Untuk objek pajak Pertamina disampaikan oleh Pertamina di daerah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat.Untuk objek pajak Kontraktor Asing dan hasil produksi Migas dan Panas bumi disampaikan oleh Pertamina Pusat kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 4 (1) Tata cara penata usahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan untuk tiap Daerah Tingkat II yang berasal dari areal perairan lepas pantai (off shore) dan hasiI produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan angka perbandingan tertimbang yang ditetapkan terlebih dahulu setiap tahun oleh Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan azas pemerataan dan keseimbangan serta potensi masing-masing Daerah Tingkat II/DKI Jakarta. (2) Rincian Angka Perbandingan Tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 1997 adalah seperti terlampir. Pasal 5 (1) Atas Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang diterima dari Pertamina di daerah, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneliti, menghitung, dan mengajukan usulan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan. (2) Atas Surat Pemberitahuan Objek Pajak kontraktor asing untuk data on shore yang diterima dari Pertamina Pusat, Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan menyampaikannya kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan wilayah kerjanya untuk diteliti, dihitung, dan diajukan usulan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan. (3) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak untuk data off shore dan hasil produksi yang diterima dari Pertamina Pusat, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan yang berisi rincian angka perbandingan tertimbang penatausahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas bumi per Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1).Daftar rincian angka perbandingan tertimbang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rincian pembagian datanya disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan untuk dihitung dan diusulkan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan. (4) Direktur Pajak Bumi dan Bangunan melakukan penelitian dan memberikan persetujuan terhadap usulan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai dasar bagi Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Pasal 6 (1) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan mengajukan permintaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak. (2) Berdasarkan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak memindahbukukan dari bagian kewajiban Penyetoran Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) ke Rekening KKN q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V masing-masing Daerah Tingkat II yang bersangkutan. Pasal 7 (1) Permintaan pembayaran atas Pajak Bumi dan Bangunan terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilaksanakan per triwulan. (2) Pembayaran kurang bayar atas ketetapan rampung dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir bulan tahun anggaran yang berjalan. Pasal 8 Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ.6/1993 tanggal 18 Agustus 1993 tentang Tata Cara Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Pembayarannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 9 Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak 1997. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Oktober 1997DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttdFUAD BAWAZIER
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 01/PJ.6/1997
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 01/PJ.6/1997 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-42/PJ.6/1991TANGGAL 14 PEBRUARI 1991 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-42/PJ.6/1991 TANGGAL 14 PEBRUARI 1991 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pasal I Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 5 (1) Permohonan pengurangan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada KP.PBB yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang diminta dengan batas paling tinggi 75%. (2) Permohonan pengurangan PBB untuk ketetapan PBB sampai dengan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dapat diajukan secara perseorangan ataupun kolektif (melalui Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan) dengan mempergunakan formulir seperti contoh lampiran 1. (3) Permohonan pengurangan PBB untuk ketetapan PBB di atas Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) harus diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan dengan melampirkan foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya. (4) Permohonan pengurangan PBB untuk wajib pajak badan harus dilampiri dengan : – foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya; – foto copy SPT PPh tahun pajak yang terakhir beserta lampirannya. (5) Permohonan pengurangan PBB atas objek pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat massal, diajukan secara tertulis oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat, dengan mencantumkan nama-nama wajib pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan formulir seperti contoh dalam lampiran 2″. Pasal II Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: “Pasal 6 (1) Permohonan pengurangan PBB karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT dan/atau SKP oleh wajib pajak. (2) Permohonan pengurangan PBB dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. (3) Permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi wajib pajak perseorangan tertentu seperti kelompok petani, pensiunan, purnawirawan ABRI, veteran, bekas pejuang kemerdekaan, dan masyarakat lainnya dapat diajukan Secara Kolektif sebelum SPPT diterbitkan selambat-lambatnya minggu pertama bulan Januari tahun pajak yang bersangkutan. (4) Apabila batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, maka permohonan tersebut tidak diproses dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan memberitahukan kepada wajib pajak/Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan secara tertulis dengan diberikan penjelasan seperlunya. (5) Apabila batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan tersebut tidak diproses dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan memberitahukan kepada organisasi seperti PWRI, PEPABRI, LVRI atau Kepala Desa/Lurah yang mengajukan permohonan secara tertulis dengan diberikan penjelasan seperlunya dan wajib pajak secara perseorangan/kolektif masih dapat mengajukan permohonan pengurangan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SPPT dan/atau SKP diterima oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)” Pasal III Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 7 (1) Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setelah menerima permohonan pengurangan dari wajib pajak atau Kepala Desa/Lurah, memberikan tanda terima dengan Formulir Pelayanan Wajib Pajak PBB sebagaimana diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 dan menata usahakannya dengan menggunakan formulir seperti contoh lampiran 3. (2) Surat Permohonan Pengurangan dengan pokok ketetapan pajak di atas Rp. 500.000.000,00 yang diterima oleh KP PBB harus segera diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak setempat untuk diproses. (3) Untuk permohonan pengurangan PBB yang diajukan oleh wajib pajak perseorangan ataupun badan atas ketetapan PBB: lebih kecil dari Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah ) untuk wilayah DKI Jakarta: lebih kecil dari Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) untuk wilayah Medan, Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung Raya, Semarang, dan Surabaya. lebih kecil dari Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) untuk wilayah Dati II Kabupaten atau Kotamadya lainnya; diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana kantor yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (lampiran 4). (4) Untuk permohonan pengurangan PBB yang diajukan oleh wajib pajak perseorangan ataupun badan atas ketetapan PBB : sama dengan atau lebih besar dari Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk wilayah DKI Jakarta; sama dengan atau lebih besar dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) Untuk wilayah Medan, Bogor, Tangerang, Bekasi; Bandung Raya, Semarang, dan Surabaya. sama dengan atau lebih besar dari Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) untuk wilayah Dati II Kabupaten atau Kotamadya lainnya; diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana lapangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (lampiran 4). (5) Untuk permohonan, pengurangan PBB yang diajukan secara kolektif oleh Kepala Desa/Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana kantor yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (lampiran 4). (6) Untuk permohonan pengurangan PBB atas objek pajak karena bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa (kebakaran, bero, puso) yang diajukan secara kolektif oleh Kepala Desa /Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan berdasarkan, hasil pemeriksaan sederhana lapangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (lampiran 4). (7) Pemeriksaan sederhana kantor atau pemeriksaan sederhana lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau pejabat/petugas yang ditunjuk. (8) Pemeriksaan sederhana lapangan untuk pengurangan dalam kasus bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa (kebakaran, bero, puso) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak / Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau pejabat/petugas yang ditunjuk dengan mengikut sertakan Camat yang bersangkutan. (9) Pemeriksaan sederhana lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) harus mempergunakan Surat Perintah Pemeriksaan Sederhana Lapangan (lampiran 5).” Pasal IV Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 8 (1) Surat Keputusan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (lampiran 6) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 04/PJ.2/1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 04/PJ.2/1997 TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DENGAN PEMANFAATAN DATA PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal, ttd Fuad Bawazier
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 41/PJ.6/1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 41/PJ.6/1996 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PBB DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 335/KMK.04/1996 tanggal 13 Mei 1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-45/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang PBB dan Penetapan Besarnya Penghapusan. Seterimanya Surat Keputusan tersebut diatas diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut : 1. Kepala KP. PBB segera melaksanakan inventarisasi Piutang PBB yang dapat dihapuskan sesuai ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 45/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996. 2. Untuk Piutang PBB yang telah tercatat dalam KPL.KP.PBB.6.64 supaya dimasukkan dalam Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB dan diusulkan penghapusannya sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Piutang PBB Tahun 1986 sampai dengan 1994 supaya diusulkan untuk dihapuskan sesuai dengan ketentuan masa daluwarsa penagihan Pajak lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1983 dan piutang PBB Tahun 1995 keatas dengan masa daluwarsa sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1983. 4. a. Untuk pelaksanaan kegiatan penghapusan PBB, KP. PBB setiap akhir tahun agar membuat : a.1. Daftar Piutang PBB yang akan diadakan penelitian administrasi; a.2. Daftar Piutang PBB yang akan diadakan penelitian setempat. b. Penelitian administrasi atau penelitian setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-45/PJ.6/1996 harus mendapat persetujuan Kakanwil sebagai atasannya. 5. Kepala KP.PBB mengeluarkan Surat Perintah untuk mengadakan penelitian setempat. 6. Hasil penelitian setempat/penelitian administrasi dibukukan dalam Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB dan ditutup setiap akhir bulan. 7. Setiap awal bulan berikutnya Kepala KP.PBB mengirim kutipan Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB sebagaimana dimaksud pada angka 6 kepada Kakanwil atasannya yang apabila perlu dapat melakukan penelitian ulang dan hasilnya dikirimkan kembali kepada KP.PBB bersangkutan untuk dilakukan penyesuaian. 8. Kepala KP.PBB membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB setiap akhir tahun berdasarkan Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB yang akan diusulkan untuk dihapuskan dan dikirim ke Kanwil Direktorat Jenderal Pajak. 9. Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak setelah menerima Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB dan menyetujuinya, membuat Daftar Rekapitulasi Piutang PBB dan mengirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterimanya Daftar Usulan tersebut, untuk diteruskan ke Menteri Keuangan 10. Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak setelah menerima salinan Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Penghapusan Piutang PBB beserta lampiran I dan II dicatat pada buku Register Penghapusan Piutang PBB. 11. Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak meneruskan salinan Menteri Keuangan RI kepada Kepala KP.PBB masing-masing untuk dicatat di buku Register Penghapusan Piutang PBB pada Seksi Penerimaan dan Penagihan/Seksi Penerimaan Penagihan dan Keberatan. 12. Petikan maupun salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Penghapusan Piutang PBB tersebut ditata usahakan pada KP.PBB, dan tidak untuk disampaikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK