Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 21/PJ.6/1999

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 21/PJ.6/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NO. KEP-16/PJ.6/1998TANGGAL 30 DESEMBER 1998 KHUSUS UNTUK PENGENAAN PBB SEKTOR PERKEBUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam pelaksanaan pengenaan PBB Sektor Perkebunan, yang dimaksud dengan : a. Areal kebun adalah areal yang sudah diolah (land clearing) dan ditanami dengan komoditas perkebunan baik yang telah menghasilkan maupun belum menghasilkan; b. Areal emplasemen adalah areal yang di atasnya terdapat bangunan dan atau pekarangan; c. Areal lainnya adalah areal selain yang dimaksud pada angka 1 huruf a dan b di atas, yang berupa areal belum diolah, rawa, cadas, jurang atau tanah lain yang tidak dapat dimanfaatkan untuk perkebunan.  2. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sektor Perkebunan untuk : a. Areal kebun adalah sebesar luas areal dikalikan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan ditambah dengan Jumlah Investasi Tanaman Perkebunan sesuai dengan Standar Investasi menurut masing-masing umur tanaman; b. Areal emplasemen dan areal lainnya dalam kawasan perkebunan, adalah sebesar luas areal dikalikan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan; c. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan Nilai Jual Objek Pajak berupa bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan. 3. Standar Investasi Tanaman Perkebunan (SIT) untuk tahun 1999 adalah sebagaimana Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998, sedangkan untuk tahun berikutnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.Contoh perhitungan untuk menentukan besarnya Standar Investasi Tanaman perkebunan, adalah sebagaimana Lampiran 1 Surat Edaran ini. 4. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Daftar Perhitungan, adalah sebagaimana contoh pada Lampiran 2 dan 3 Surat Edaran ini. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 16/PJ.6/1999

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 16/PJ.6/1999 TENTANG PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN KEBERATANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan semakin meningkatnya jumlah objek pajak yang besar pokok ketetapannya lebih dari Rp. 500.000,- khususnya untuk wilayah Bogor, Tangerang dan Bekasi dan kota besar lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 09/PJ.6/1999

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 09/PJ.6/1999 TENTANG PELAKSANAAN UJI PETIK NJOP PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindak lanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.6/1998 tanggal 9 Oktober 1998 perihal Penerbitan SK Kakanwil tentang NJOP dan Nomor : SE-46/PJ.6/1998 tanggal 20 November 1998 perihal Jadwal Kegiatan Pendataan dan Penilaian PBB, bersama ini disampaikan kembali bahwa pelaksanaan uji petik NJOP merupakan salah satu sarana pengujian kewajaran NJOP yang akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP, dengan demikian pelaksanaan uji petik dimaksud hendaknya dijadikan salah satu kegiatan yang terencana. Sehubungan dengan hal tersebut, hendaknya Kanwil DJP yang belum melaksanakan Uji Petik NJOP agar diprogram dalam kegiatan operasional di bidang PBB. Sebagai bahan perbandingan bersama ini terlampir disampaikan hasil uji petik yang telah dilaksanakan oleh Kanwil IX DJP Jawa Timur. Demikian dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 07/PJ.6/1999

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 07/PJ.6/1999 TENTANG RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN 1999/2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka penyampaian Nota Keuangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tanggal 5 Januari 1999 rencana penerimaan PBB dan BPHTB telah ditetapkan sebesar Rp 3.247.000.000.000,- (tiga trilyun dua ratus empat puluh tujuh milyar rupiah). Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 4,81% dibandingkan dengan tahun anggaran 1998/1999 (sebesar Rp 3.411.000.000.000,-). Dalam rangka pengamanan penerimaan PBB/BPHTB tahun 1999/2000 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJADIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 06/PJ.6/1999

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 06/PJ.6/1999 TENTANG PELAKSANAAN ANALISA PENENTUAN ZONA NILAI TANAH (ZNT) DAN NILAI INDIKASI RATA-RATA (NIR)SEBAGAI DASAR PENENTUAN NJOP TANAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menyadari akan peranan NJOP tanah yang semakin strategis untuk berbagai kepentingan, jelas menuntut suatu kualitas NJOP yang dapat di pertanggungjawabkan kewajarannya dari semua aspek, baik secara formal maupun material. Untuk mendapatkan keadaan seperti dimaksud diperlukan suatu upaya yang konkrit dengan cara melakukan analisa penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) setiap kelurahan/desa dengan mengacu pada Petunjuk Teknis terlampir. Urutan prioritas pelaksanaan program ini dimulai dengan area kelurahan/desa di wilayah Kotamadya atau Ibukota Kabupaten dan selanjutnya untuk area kelurahan/desa potensial lainnya. Hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut dituangkan dalam format Buku Analisa Penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) untuk setiap kelurahan/desa yang bersangkutan sebagaimana contoh terlampir. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 05/PJ.6/1999

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 05/PJ.6/1999 TENTANG PENGGUNAAN NJOP TAHUN 1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan tuntutan efektivitas pemanfaatan NJOP untuk tahun 1999 dan tahun-tahun selanjutnya, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk diketahui. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNANttdHASAN RACHMANY