Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 18/PJ.6/1999

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 18/PJ.6/1999 TENTANG PERUBAHAN RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN 1999/2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya usulan perubahan rincian penerimaan PBB dan BPHTB tahun 1998/1999 dari Kepala KP PBB pada beberapa Kanwil DJP yang ditujukan langsung kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 28/PJ.6/1997

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 28/PJ.6/1997 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN NILAI INDIKASI RATA-RATA SEBAGAI DASAR PENYUSUNAN NJOP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana diketahui bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) selain dipergunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga dijadikan dasar perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta kepentingan lain yang berkaitan dengan properti (tanah dan/atau bangunan). Untuk itu dalam penyusunan NJOP harus sesuai dengan pedoman yang diatur dalam SE-29/PJ.6/1992 tentang Tata Cara Petunjuk Teknis Penilaian Objek PBB, dan KEP-31/PJ.6/1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data. Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Selain pedoman tersebut di atas, dalam penyusunan NJOP per m2 sebagai dasar ketetapan PBB mulai tahun 1998 agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 26/PJ.6/1997

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 26/PJ.6/1997 TENTANG RALAT ATAS LAMPIRAN 1 SE DIRJEN PAJAK No. SE-18/PJ.6/1997 PERIHAL PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.6/1997 tanggal 11 Agustus 1997 perihal Pengenaan PBB atas Jalan Tol, dengan ini kami meralat klasifikasi NJOP bumi atas jalan tol untuk beberapa ruas tertentu sebagai berikut : NO. RUAS JALAN TOL NJOP atas Bumi Tertulis Seharusnya DAMIJA DAMAJA DAMIJA DAMAJA Rp/M2 Kelas Rp/M2 Kelas Rp/M2 Kelas Rp/M2 Kelas 1 Tj. Priok – Ancol Timur     4,500,000  0     3,100,000 0 2 Ancol Timur – Pluit     5,000,000 0     3,500,000 0 3 Tol Mojokerto 243,000 25 285,000 24 335,000 23 464,000 21 4 Surabaya – Gresik 394,000 22 537,000 20 464,000 21 614,000 19 5 Surabaya – Gempol 614,000 19 702,000 18 702,000 18 802,000 17 Daftar lengkap Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Jalan Tol menjadi sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan untuk bahan seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 25/PJ.6/1997

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 25/PJ.6/1997 TENTANG PENYESUAIAN ATAS ANGKA PERBANDINGAN TERTIMBANG IHH TAHUN 1997/1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.6/1997tanggal 12 September 1997 perihal Ralat Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun 1997/1998, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dengan ditetapkannya Ralat atas Rincian Rencana Penerimaan PBB tahun 1997/1998 sebagaimana tersebut di atas, maka Angka Perbandingan Tertimbang IHH Tahun 1997/1998 untuk beberapa Daerah Tk. II tertentu perlu disesuaikan dengan tidak merubah jumlah persentase Angka Perbandingan Tertimbang IHH masing-masing Dati I dan KPPBB, dan mempertimbangkan juga penerimaan PBB asal IHH yang telah direalisasikan.  2. Daerah Tk. II yang mengalami penyesuaian Angka Perbandingan tertimbang IHH adalah sebagai berikut :a.Kanwil III DJP :     –  KPPBB Bandar Lampung:  1.Kab. Lampung Selatan    2.Kab. Tanggamus (Dati II baru)  – KPPBB Kotabumi:  1.Kab. Lampung Utara    2.Kab. Tulang Bawang (Dati II baru) b.Kanwil XV DJP :     – KPPBB Biak: 1.Kab. Nabire  : 2.Kab. Paniai (Dati II baru)  : 3.Kab. Puncak Jaya (Dati II baru)  – KPPBB Sorong: 1.Kab. FakFak  : 2.Kab. Mimika (Dati II baru)  3. Penyesuaian Angka Perbandingan Tertimbang IHH tersebut diberlakukan mulai pembayaran PBB asal IHH bagian bulan September 1997 (Daftar Penyesuaian Angka Perbandingan Tertimbang IHH tahun 1997/1998 terlampir).  Demikian disampaikan untuk bahan seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 19/PJ.6/1997

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 19/PJ.6/1997 TENTANG PENGENAAN PBB TAHUN 1997 ATAS PERUSAHAAN UMUM KERETA API DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Utama Perusahaan Umum Kereta Api Nomor : KU.305/VIII/01/KA-97 tanggal 5 Agustus 1997 perihal Pengenaan PBB Perum Kereta Api Tahun 1997, dan dengan memperhatikan surat : dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. An. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 18/PJ.6/1997

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 18/PJ.6/1997 TENTANG PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan adanya perkembangan yang pesat di beberapa daerah akhir-akhir ini dan berpengaruh terhadap nilai jual tanah di sekitar jalan tol, dipandang perlu untuk meninjau kembali Nilai Jual Objek Pajak atas jalan tol yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-19/PJ.6/1996 tanggal 21 Mei 1996. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB atas jalan tol sebagai berikut : Ketentuan mengenai Pengenaan PBB atas Jalan Tol ini berlaku sejak tahun pajak 1997. Dengan ditetapkannya ketentuan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-19/PJ.6/1996 tanggal 21 Mei 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK