Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 40/PJ.6/1989

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 40/PJ.6/1989 TENTANG PEMANFAATAN PETA GARIS/PETA FOTO UNTUK KEGIATAN PENDATAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Seperti diketahui dalam Repelita V yang dimulai tahun anggaran 1989/1990 Rencana Penerimaan PBB telah diproyeksikan untuk tahun pertama sebesar Rp. 638.500 juta. Untuk dapat mengamankan Rencana Penerimaan PBB yang mengalami kenaikan sebesar + 98,7% dari rencana penerimaan tahun 1988/1989, maka dalam tahun pertama Repelita V usaha peningkatan pokok ketetapan PBB harus mendapat perhatian secara sungguh-sungguh. Sesuai dengan kebijakan Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak, urutan prioritas yang harus ditingkatkan pokok ketetapannya adalah Perkotaan, Pertambangan, Perkebunan, Perhutanan dan Pedesaan. Untuk dapat mewujudkan peningkatan pokok ketetapan PBB perlu didukung adanya data yang akurat mengenai Obyek Pajak, Subyek Pajak/Wajib Pajak serta klasifikasi tanah dan bangunan yang sesuai/tepat. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan perlu segera menyusun Rencana Kegiatan Pendataan terutama di wilayah Perkotaan dengan cara melaksanakan Penyusunan Data Awal di bawah koordinasi, bimbingan dan pengawasan masing-masing Kepala Bidang Bimbingan PBB. Sambil menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai Tata Cara Pendataan Obyek dan Subyek PBB dari Kantor Pusat, antara lain SK Menteri Keuangan, SK Direktur Jenderal Pajak dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya, kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak C.q. Bidang Bimbingan PBB, akan dikirimkan lemari peta yang berisi peta foto/peta garis sebagaimana daftar terlampir (kecuali Kanwil DJP III, XIV dan XV tanpa lemari). Untuk keperluan pendataan, Kepala Kantor Pelayanan PBB dapat melightdruk peta garis dari kota-kota yang ada di wilayah kerjanya dan biayanya dibebankan pada anggaran Kantor masing-masing. Bagi kota-kota dalam wilayah Kantor Pelayanan PBB yang belum tersedia peta garisnya sesuai dengan daftar terlampir, Kepala Kantor Pelayanan PBB dapat menanyakan kepada BAPPEDA TK II/Kantor Badan Pertanahan Nasional Tingkat II setempat. apabila di Kantor-Kantor tersebut telah tersedia, Kepala Kantor Pelayanan PBB dapat minta izin untuk melightdruk atau memfoto copy seperlunya. Demikian agar peta garis/peta foto ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan pendataan dalam upaya peningkatan pokok ketetapan PBB. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 62/PJ.7/1988

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 62/PJ.7/1988 TENTANG PENGGUNAAN NAMA (PENYEBUTAN) FORMULIR PEMBUKUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan Surat-Surat Edaran Kantor Pusat No. SE-14/PJ.7/1988 tanggal 5 Februari 1988 dan No. SE-33/PJ.7/1988 tanggal 28 Maret 1988, telah dikirimkan contoh-contoh formulir pembukuan data PBB dengan Kode KP. PBB-36 s/d KP. PBB-41. Formulir-formulir dimaksud adalah: Dengan penggunaan formulir-formulir tersebut diatas untuk pembukuan data PBB, maka penggunaan nama (penyebutan) formulir pembukuan model lama (seperti buku A, buku B, buku C, blangko girik/D dan sebagainya) disesuaikan dengan formulir-formulir tersebut diatas. Dijelaskan disini bahwa formulir: – KP. PBB-38 disamakan dengan buku A;– KP. PBB-39 disamakan dengan buku B;– KP. PBB-40 disamakan dengan buku C; dan– KP. PBB-41 disamakan dengan girik/petok D. Demikian untuk menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNANu.b.KEPALA SUB DIREKTORAT PEMBAHARUAN ttd SOEMARDI

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 38/PJ.6/2003

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 38/PJ.6/2003 TENTANG LAYANAN INFORMASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MELALUI NATIONAL TOLL FREE NUMBER AUTOMATIC VOICES, FAX RESPONSE SERVICES DAN NATIONAL SMS SERVICES DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan penyediaan layanan informasi Pajak Bumi dan Bangunan melalui National Toll Free Number Automatic Voices, Fax Response Services, dan National SMS Services dalam rangka ikut mewujudkan good governance dan untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dapat disosialisasikan secara luas. A.n. DIREKTUR JENDERALDIREKTUR PBB DAN BPHTB ttd SUHARNO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 78/PJ./2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 78/PJ./2000 TENTANG PENGATURAN TATA CARA PENGELOLAAN HASIL PENERIMAAN PBB DAN BIAYA PEMUNGUTAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya beberapa ketentuan baru di dalam pengelolaan hasil penerimaan PBB dan biaya pemungutan PBB (foto kopi terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttdMACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 74/PJ.6/1999

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 74/PJ.6/1999 TENTANG PENETAPAN ANGKA KREDIT ASISTEN PENILAI PBB MUDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-38/PJ.6/1999 tanggal 14 Juni 1999 tentang Pembuatan Data Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), dengan ini disampaikan bahwa sampai saat ini Direktur Pajak Bumi dan Bangunan ternyata belum pernah menerima tembusan Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk Asisten Penilai PBB Muda/golongan II/b sampai dengan II/d. Sesuai dengan Keputusan bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala BAKN Nomor : 432a/KMK.01/1998 dan Nomor 198 tahun 1998 tanggal 25 September 1998, BAB II Pasal 3 ayat (2) huruf d, dengan ini diminta agar mulai semester II tahun 1999 (Periode Juli-Desember 1999) tembusan Penetapan Angka Kredit dimaksud disampaikan kepada Direktur Pajak Bumi dan Bangunan, Direktorat Jenderal Pajak. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKPjs. DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd.MACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 18/PJ./2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 18/PJ./2000 TENTANG PENGATURAN TATA CARA PENGELOLAAN HASIL PENERIMAAN PBB DAN BIAYA PEMUNGUTAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan telah ditetapkannya beberapa ketentuan baru di dalam pengelolaan hasil penerimaan PBB dan biaya pemungutan PBB (foto kopi terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttdMACHFUD SIDIK