Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 23/PJ.6/1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 23/PJ.6/1991 TENTANG PEREKAMAN DATA PBB DILUAR WILAYAH SISTEP OLEH KPDR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-24/PJ.6/1991 tanggal 26 Februari 1991 perihal Perekaman Data PBB di luar wilayah SISTEP oleh Pihak ketiga butir 2, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: Data tersebut dapat berupa Buku C, Buku CC, Himpunan SPOP atau buku lainnya yang ada kepada KPDR sesegera mungkin. Data yang tidak lengkap/tidak memenuhi unsur tersebut di atas tidak perlu/tidak dapat direkam. Penyerahan dan penerimaan kembali data tersebut supaya dilakukan dengan berita Acara seperti Lampiran II. Copy Berita Acara supaya disampaikan ke Direktorat PBB dan Kepala Kanwil DJP setempat. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 22/PJ.6/1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 22/PJ.6/1991 TENTANG KETETAPAN PBB TAMBANG MINYAK DAN GAS BUMI TAHUN 1990 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah selesainya dilakukan pembayaran PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi tahun 1990/1991, bersama ini disampaikan rincian ketetapan PBB tahun 1990/1991 atas Tambang Minyak dan Gas Bumi. Jumlah ketetapan PBB tersebut adalah sesuai dengan yang tercantum pada kolom 5 daftar terlampir. Untuk itu diminta agar Saudara menerbitkan SPPT untuk obyek tambang Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan besarnya jumlah ketetapan yang tercantum di dalam daftar terlampir. Lembar Asli SPPT disampaikan ke Direktorat Penerimaan Minyak dan bukan Pajak – Direktorat Jenderal moneter serta lembar kedua disampaikan ke Direktorat PBB. Demikian, agar di lakasanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 18/PJ.31/1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 18/PJ.31/1990 TENTANG DALUWARSA PENAGIHAN PKk TAHUN 1985 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubung masih adanya pertanyaan tentang masa berlakunya Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : Demikian untuk diketahui seperlunya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs . MAR’IE MUHAMMAD
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 84/PJ.6/1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 84/PJ.6/1989 TENTANG PENDATAAN OBYEK DAN SUBYEK PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Keputusan : Mengingat masih ada beberapa hal yang perlu dijelaskan sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan kepada Tim Asistensi Pusat, maka dengan ini diberikan petunjuk-petunjuk sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 49/PJ.6/1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 49/PJ.6/1989 TENTANG FORMULIR ISIAN PERHITUNGAN PBB USAHA BIDANG PERTAMBANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tanggal 10 Maret 1989 Nomor : SE.17/PJ.7/1989 khususnya untuk point 7 yaitu mengenai pengenaan PBB Usaha Bidang Pertambangan, dengan ini disampaikan contoh formulir isian perhitungan untuk PBB usaha bidang Pertambangan dengan penjelasan sebagai berikut : Demikian untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 46/PJ.6/1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 46/PJ.6/1989 TENTANG PENGUMPULAN DATA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-17/KMK.01/1989 tanggal 8 Juni 1989 tentang Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan (terlampir), bersama ini diminta agar Saudara segera mempersiapkan hal-hal sebagai berikut : Demikian atas perhatiannya di ucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO