Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 36/PJ.6/1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 36/PJ.6/1991 TENTANG PEMANFAATAN PERALATAN DAN TENAGA OPERATOR KOMPUTER PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana dimaklumi bahwa dewasa ini pada sebagian besar Kantor-kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan telah dipasang seperangkat peralatan komputer terdiri dari 1 (satu) sistem unit dan 4 (empat) buah dumb terminal berikut printer (EPSON LQ-1050+ ; GENICOM 4410) dan perlengkapannya dalam suatu ruangan khusus. Berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 32/PJ.6/1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 32/PJ.6/1991 TENTANG PERSIAPAN PELAKSANAAN SISTEP 1992/1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Agar pelaksanaan SISTEP 1992/1993 dapat berjalan lancar, maka diperlukan persiapan yang lebih dini, baik dari segi data, penunjukan Bank Tempat Pembayaran, dana dan sebagainya. Untuk itu diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut: Adapun perhitungan jumlah box formulir yang dibutuhkan adalah sebagai berikut: SPPT = Jumlah WP…………….4000 = ………………………..box STTS = Jumlah WP…………….4000 =…………………………box B.I = Jumlah OP……………4000 =…………………………box DHR = Jumlah OP…………..16000 =…………………………box Perlu dicatat bahwa DHR, hanya diperlukan untuk validasi data pada SISTEP tahun ke I, tahun ke II dan seterusnya cukup dari B.I yang di up-date.Untuk memudahkan Saudara, bersama ini dilampirkan contoh daftar isian untuk pengusulan SISTEP 1992/1993. Daftar isian tersebut hendaknya Saudara sampaikan ke Direktorat PBB selambat-lambatnya tanggal 30 April 1991 untuk dievaluasi. Demikian untuk perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 31/PJ.6/1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 31/PJ.6/1991 TENTANG TAMBAHAN PENJELASAN MENGENAI FORMULIR-FORMULIR PENGURANGAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penggunaan beberapa formulir pengurangan PBB sebagai lampiran dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Februari 1991, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Februari 1991 dan Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor: SE-52/PJ.6/1991 tanggal 4 Maret 1991, dengan ini disampaikan tambahan penjelasan mengenai penggunaan formulir-formulir pengurangan PBB sebagaimana terlampir sebagai berikut: 1. Formulir A (Formulir Isian Anggota Pensiunan/PWRI/Pepabri/LVRI/DHN’45)Formulir ini hanyalah merupakan formulir pendataan anggota-anggota tersebut di atas dan dibuat serta ditandatangani oleh masing-masing anggota yang bersangkutan. Formulir ini bukanlah permohonan pengurangan. Permohonan pengurangan tetap dibuat tersendiri dengan memakai contoh Lampiran 1 2. Formulir B (Daftar nama-nama Anggota Pensiunan/PW RI/Pepabri/LVRI/DHN ’45)Formulir ini adalah merupakan rekapitulasi yang dihimpun berdasarkan data yang diperoleh dari formulir A. Formulir ini dibuat oleh KP.PBB yang bersangkutan dan dirinci perunit organisasi, per-Dati II. Ini merupakan daftar penjagaan bagi KP.PBB, yang mana dimaksudkan agar pemohon tidak perlu mengajukan Surat Permohonan setiap tahunnya, sepanjang tidak ada mutasi atas obyek/subyek pajak. 3. Formulir C (Surat Pernyataan Besarnya Penghasilan).Formulir ini hanyalah merupakan contoh untuk membantu/memudahkan wajib pajak dalam mengajukan pengurangan PBB. Bisa saja Wajib Pajak hanya melampirkan SK Pensiunan, Daftar gaji, dan sebagainya. Dengan demikian, permohonan pengurangan tidaklah harus ditolak atau tidak diproses, jika permohonan tidak mempergunakan formulir ini. Surat Pernyataan ini dibuat yang bersangkutan tanpa harus membubuhi meterai. 4. Formulir D (Buku Penjagaan : Penerimaan Surat Permohonan Pengurangan PBB).Cukup jelas. 5. Lampiran 1 (Permohonan Pengurangan PBB WP Perseorangan).Formulir ini dibuat untuk membantu/memudahkan WP dalam mengajukan permohonan pengurangan (untuk semua buku ketetapan). Formulir ini dibuat dan ditandatangani oleh WP/pemohon yang bersangkutan.Formulir ini tidaklah mutlak/harus dipergunakan dalam mengajukan permohonan pengurangan. Dengan demikian permohonan yang memakai atau tidak memakai formulir tersebut harus diproses. Untuk itu formulir ini secara bertahap perlu dimasyarakatkan agar mereka bisa mempergunakan formulir ini untuk mengajukan permohonan. 6. Lampiran 1/2 (Permohonan Pengurangan Kolektip)Formulir ini dipergunakan untuk permohonan pengurangan secara kolektif, baik yang disebabkan oleh bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa dan untuk ketetapan PBB s/d Rp.25.000. 7. Lampiran 3Cukup jelas. 8. Lampiran 4Formulir ini dipakai baik untuk penelitian administrasi untuk permohonan pengurangan s/d Rp.100.000, maupun Verifikasi Lapangan untuk permohonan di atas Rp.100.000 dan permohonan kolektif. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin tertib administrasi. 9. Formulir 5Cukup jelas. 10. Formulir 6Cukup jelas. Untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada WP, khususnya dalam permohonan pengurangan PBB hendaknya Saudara: Apabila ada permasalahan dalam pengadaan loket/tempat khusus tersebut, hendaknya segera Saudara sampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat PBB. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 30/PJ.6/1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 30/PJ.6/1991 TENTANG PENJELASAN TAMBAHAN PEREKAMAN DATA PBB DI LUAR WILAYAH SISTEP OLEH PIHAK III DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.6/1991 tanggal 26 Februari 1991 perihal Perekaman data PBB di luar wilayah SISTEP oleh Pihak Ketiga, dengan ini diberikan penjelasan tambahan sebagai berikut: Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 26/PJ.6/1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 26/PJ.6/1991 TENTANG PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 1990/1991 (PERIODE APRIL 1990 s/d MARET 1991) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka penyampaian informasi data penerimaan PBB tahun anggaran 1990/1991 yang cepat dan akurat kepada instansi yang terkait dan penyusunan realisasi penerimaan PBB periode April 1990 s/d Maret 1991, baik SKB maupun APBN, dengan ini disampaikan kepada Saudara hl-hal sebagai berikut: Demikian untuk perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 24/PJ.6/1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 24/PJ.6/1991 TENTANG PEREKAMAN DATA PBB DI LUAR WILAYAH SISTEP OLEH KPDR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.6/1991 tanggal 26 Februari 1991 perihal Perekaman Data PBB di luar wilayah SISTEP oleh Pihak Ketiga butir 2, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO