Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 43/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 43/PJ.6/1991 TENTANG PERPANJANGAN WAKTU PESERTA SHORT VALUATION COURSE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.6/1991 tanggal 2 April 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, DRS. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 42/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 42/PJ.6/1991 TENTANG PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN KEPADA WAJIB PAJAK PEMBAYAR PBB TERBESAR UNTUK TAHUN 1990 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini diberitahukan bahwa Tanda Penghargaan Kepada Wajib Pajak Pembayar PBB Tahun 1989 Terbesar untuk setiap Daerah Tk.I di seluruh Indonesia sedang dalam proses Penyelesaian, diharapkan dalam waktu yang tidak begitu lama dapat dikirimkan ke masing-masing Kanwil DJP untuk selanjutnya dibagikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. Sambil menunggu pengiriman tersebut diminta agar Saudara mengusulkan nama-nama Wajib Pajak Pembayar PBB Tahun 1990 Terbesar yang layak untuk menerima Tanda Penghargaan. Ketentuan mengenai pengusulan tersebut tetap sama sebagaimana pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 23 Januari 1991 Nomor : SE-08/PJ.6/1991. Namun untuk lebih jelasnya, maka dengan ini sekali lagi disampaikan ketentuan dimaksud : Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKSEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd Drs. MALIMAR

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 41/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 41/PJ.6/1991 TENTANG PENUGASAN KEMBALI PETUGAS YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PBBIP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor : SE-33/PJ.6/1991 tanggal 2 April 1991 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : Demikian dan atas perhatiannya, diucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 40/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 40/PJ.6/1991 TENTANG KELENGKAPAN DATA UNTUK PENYESUAIAN KEDALAM JABATAN FUNGSIONALPENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pelaksanaan Penyesuaian Jabatan kedalam Jabatan Fungsional Penilai PBB, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diminta agar Saudara segera menyampaikan usulan penyesuaian para pegawai yang memenuhi syarat untuk disesuaikan kedalam jabatan fungsional Penilai PBB sebagaimana contoh terlampir. Demikian dan atas perhatian Saudara, disampaikan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 38/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 38/PJ.6/1991 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN KLASIFIKASI NJOP ATAS BUMI/TANAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai tindak lanjut Hasil Rumusan Rapat Koordinasi Nasional tanggal 4 s/d 6 Maret 1991 di Jakarta, dengan ini di mohon perhatian akan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 37/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 37/PJ.6/1991 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PENDATAAN/PENILAIAN OBYEK PBB TAHUN 1991/1992 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pendataan/Penilaian Obyek PBB tahun 1991/1992, diberitahukan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO