Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 53/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 53/PJ.6/1991 TENTANG TAMBAHAN TUNJANGAN OPERASIONAL BAGI KABID PBB DAN Ka KP.PBB. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 51/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 51/PJ.6/1991 TENTANG RALAT ATAS SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-27/PJ.6/1991 TANGGAL 9 MARET 1991 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan surat kami nomor : SE-27/PJ.6/1991 tanggal 9 Maret 1991 perihal ketetapan PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi tahun 1990 dengan ini diberitahukan bahwa di dalam surat tersebut ternyata terdapat kesalahan dalam pengetikan. Kesalahan pengetikan tersebut terdapat pada : A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK yang seharusnya tertulis : A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Demikian, agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 50/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 50/PJ.6/1991 TENTANG STANDARD PERSENTASE HARGA JUAL HASIL PRODUKSI PERTAMBANGAN BUKAN MINYAK DAN GAS BUMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan adanya Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor :  KEP-772/PJ.6/1991   tentang Standard Persentase Harga Jual Hasil 255a   E/24/DDJP/1991 Produksi Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi sebagai Dasar Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak atas Tanah Pertambangan sebagaimana terlampir, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd, Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 49/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 49/PJ.6/1991 TENTANG ANGKA PERBANDINGAN TERTIMBANG IHH DAERAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-35/PJ.6/1991 tanggal 4 Februari 1991 perihal Pedoman Pembagian PBB yang berasal dari Iuran Hasil Hutan atas Kayu, ditetapkan bahwa dasar pembagian pembayaran PBB asal IHH adalah angka perbandingan tertimbang IHH Daerah. Sehubungan dengan itu, diminta agar Saudara menghubungi Daerah Tingkat I untuk memperoleh “Angka Perbandingan Tertimbang IHH Daerah” dari propinsi yang menjadi wilayah kerja Saudara sebagai bahan penyusunan perbandingan tertimbang yang akan ditetapkan Direktur Jenderal Pajak untuk tahun 1991/1992. Angka perbandingan tertimbang IHH Daerah tersebut diminta segera disampaikan ke Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 1991. Demikian, agar menjadi perhatian seperlunya. A.n DIREKTORAT JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 47/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 47/PJ.6/1991 TENTANG PELAKSANAAN DENDA ADMINISTRASI DI WILAYAH NON SISTEP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan PBB perihal tersebut di atas, perlu kiranya disampaikan penjelasan sebagai berikut : Demikian untuk pelaksanaannya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, Drs. KARSONO SURYOWIBOWO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 44/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 44/PJ.6/1991 TENTANG REALISASI PENERIMAAN PBB TAHUN 1990/1991 (S/D TRIWULAN IV) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan himpunan angka realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran 1990/1991 (April 1990 s/d Maret 1991) yang disusun per Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II dan per-Kantor Wilayah DJP/Kantor Pelayanan PBB, dirinci per-sektor berdasarkan data yang terhimpun di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat PBB, dengan penjelasan sebagai berikut : 1. Realisasi penerimaan PBB tahun anggaran 1990/1991 secara nasional untuk APBN mencapai sebesar Rp.770.964.035 ribu atau 124,27% dari Rencana Penerimaan APBN tahun 1990/1991 sebesar Rp.620.400.000 ribu, sedangkan untuk SKB (Pedesaan dan Perkotaan) mencapai sebesar Rp.285.839.928 ribu atau 91,50% dari Rencana Penerimaan SKB tahun 1990/1991 sebesar Rp.312.400.000 ribu. 2. Dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun lalu (1989/1990) untuk APBN sebesar Rp. 615.033.583 ribu terdapat kenaikan nominal sebesar Rp. 155.930.452 ribu atau 25,35%. Sedangkan realisasi SKB mencapai sebesar Rp. 224.958.356 ribu, terdapat peningkatan sebesar Rp. 60.881.572 ribu atau 27,06%, dibandingkan dengan tahun lalu. 3. Untuk penerimaan SKB Daerah Tingkat I yang berada pada peringkat nomor 1,2 dan 3 adalah :1.Propinsi Dati I Jawa Tengah.2.Propinsi Dati I Bali.3.Propinsi Dati I Jawa Timur.Sedangkan peringkat untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas realisasi penerimaan SKB, adalah :1.Kanwil VIII.2.Kanwil IX.3.Kanwil XIV. 4. Untuk penerimaan APBN Daerah Tingkat I yang berada pada peringkat nomor 1,2 dan 3 adalah:1.Propinsi Dati I Kalimantan Tengah.2.Propinsi Dati I Nusa Tenggara Timur.3.Propinsi Dati I Timor Timur.Sedangkan peringkat untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas realisasi penerimaan APBN, adalah :1.Kanwil X.2.Kanwil XV.3.Kanwil XI. 5. Diminta Saudara meneliti dan mencocokkan angka realisasi penerimaan tersebut dan dikonfirmasikan dengan data penerimaan yang terhimpun pada KPKN setempat. 6. Apabila terdapat selisih/ketidak cocokan angka, agar segera menyampaikannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat PBB selambat-lambatnya akhir bulan Juni 1990 (dengan penjelasan seperlunya) Demikian untuk seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO