SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 44/PJ.6/1991
TENTANG
REALISASI PENERIMAAN PBB TAHUN 1990/1991 (S/D TRIWULAN IV)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan himpunan angka realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran 1990/1991 (April 1990 s/d Maret 1991) yang disusun per Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II dan per-Kantor Wilayah DJP/Kantor Pelayanan PBB, dirinci per-sektor berdasarkan data yang terhimpun di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat PBB, dengan penjelasan sebagai berikut :
| 1. | Realisasi penerimaan PBB tahun anggaran 1990/1991 secara nasional untuk APBN mencapai sebesar Rp.770.964.035 ribu atau 124,27% dari Rencana Penerimaan APBN tahun 1990/1991 sebesar Rp.620.400.000 ribu, sedangkan untuk SKB (Pedesaan dan Perkotaan) mencapai sebesar Rp.285.839.928 ribu atau 91,50% dari Rencana Penerimaan SKB tahun 1990/1991 sebesar Rp.312.400.000 ribu. |
| 2. | Dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun lalu (1989/1990) untuk APBN sebesar Rp. 615.033.583 ribu terdapat kenaikan nominal sebesar Rp. 155.930.452 ribu atau 25,35%. Sedangkan realisasi SKB mencapai sebesar Rp. 224.958.356 ribu, terdapat peningkatan sebesar Rp. 60.881.572 ribu atau 27,06%, dibandingkan dengan tahun lalu. |
| 3. | Untuk penerimaan SKB Daerah Tingkat I yang berada pada peringkat nomor 1,2 dan 3 adalah :1.Propinsi Dati I Jawa Tengah.2.Propinsi Dati I Bali.3.Propinsi Dati I Jawa Timur. Sedangkan peringkat untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas realisasi penerimaan SKB, adalah : 1.Kanwil VIII.2.Kanwil IX.3.Kanwil XIV. |
| 4. | Untuk penerimaan APBN Daerah Tingkat I yang berada pada peringkat nomor 1,2 dan 3 adalah: 1.Propinsi Dati I Kalimantan Tengah.2.Propinsi Dati I Nusa Tenggara Timur.3.Propinsi Dati I Timor Timur. Sedangkan peringkat untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas realisasi penerimaan APBN, adalah : 1.Kanwil X.2.Kanwil XV.3.Kanwil XI. |
| 5. | Diminta Saudara meneliti dan mencocokkan angka realisasi penerimaan tersebut dan dikonfirmasikan dengan data penerimaan yang terhimpun pada KPKN setempat. |
| 6. | Apabila terdapat selisih/ketidak cocokan angka, agar segera menyampaikannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat PBB selambat-lambatnya akhir bulan Juni 1990 (dengan penjelasan seperlunya) |
Demikian untuk seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

