Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 44/PJ.6/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 44/PJ.6/1991

TENTANG

REALISASI PENERIMAAN PBB TAHUN 1990/1991 (S/D TRIWULAN IV)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan himpunan angka realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran 1990/1991 (April 1990 s/d Maret 1991) yang disusun per Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II dan per-Kantor Wilayah DJP/Kantor Pelayanan PBB, dirinci per-sektor berdasarkan data yang terhimpun di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat PBB, dengan penjelasan sebagai berikut :

1.Realisasi penerimaan PBB tahun anggaran 1990/1991 secara nasional untuk APBN mencapai sebesar Rp.770.964.035 ribu atau 124,27% dari Rencana Penerimaan APBN tahun 1990/1991 sebesar Rp.620.400.000 ribu, sedangkan untuk SKB (Pedesaan dan Perkotaan) mencapai sebesar Rp.285.839.928 ribu atau 91,50% dari Rencana Penerimaan SKB tahun 1990/1991 sebesar Rp.312.400.000 ribu.
2.Dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun lalu (1989/1990) untuk APBN sebesar Rp. 615.033.583 ribu terdapat kenaikan nominal sebesar Rp. 155.930.452 ribu atau 25,35%. Sedangkan realisasi SKB mencapai sebesar Rp. 224.958.356 ribu, terdapat peningkatan sebesar Rp. 60.881.572 ribu atau 27,06%, dibandingkan dengan tahun lalu.
3.Untuk penerimaan SKB Daerah Tingkat I yang berada pada peringkat nomor 1,2 dan 3 adalah :1.Propinsi Dati I Jawa Tengah.2.Propinsi Dati I Bali.3.Propinsi Dati I Jawa Timur.
Sedangkan peringkat untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas realisasi penerimaan SKB, adalah :
1.Kanwil VIII.2.Kanwil IX.3.Kanwil XIV.
4.Untuk penerimaan APBN Daerah Tingkat I yang berada pada peringkat nomor 1,2 dan 3 adalah:
1.Propinsi Dati I Kalimantan Tengah.2.Propinsi Dati I Nusa Tenggara Timur.3.Propinsi Dati I Timor Timur.
Sedangkan peringkat untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas realisasi penerimaan APBN, adalah :
1.Kanwil X.2.Kanwil XV.3.Kanwil XI.
5.Diminta Saudara meneliti dan mencocokkan angka realisasi penerimaan tersebut dan dikonfirmasikan dengan data penerimaan yang terhimpun pada KPKN setempat.
6.Apabila terdapat selisih/ketidak cocokan angka, agar segera menyampaikannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat PBB selambat-lambatnya akhir bulan Juni 1990 (dengan penjelasan seperlunya)

Demikian untuk seperlunya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd


Drs. KARSONO SURJOWIBOWO